Siasat Perundingan Pembangunan Kantor Bupati, Dari Harga Hingga Meja Pengadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Desember 2021 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Babak baru dimulai. Perjalanan untuk menuju lahan perkantoran Bupati Batubara sudah didepan mata. Berbagai siasat mulai muncul kepermukaan untuk membangun perundingan dan negosiasi harga yang layak dan pantas untuk ditukarkan dengan rupiah.

Baru-baru ini, zulnas.com mendapat kesempatan waktu untuk mewawancarai Panitia Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Yasser Abdillah.

Pertemuan itu membahas sejumlah hal penting untuk kemaslahatan masyarakat Batubara yang kian terus menanti lahirnya lahan perkantoran Bupati defenitif didaerah itu.

Banyak hal yang diutarakan Yasser, sebagai panitia Pejabat Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara, ia optimistis, gugatan yang kini bergulir di meja pengadilan Negeri Kisaran akan dimenangkan oleh pemerintah Batubara sebagai salah satu perjuangan Bupati dalam mendapatkan hak atas lahan kantor bupati Batubara.

“Kita sudah musyawarah, dalam musyawarah itu dihadiri Pemerintah Kabupaten Batubara selaku instansi yang memerlukan tanah, PT Socfin Indonesia selaku pemilik lahan dan BPN Asahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah,” kata Yasser Abdillah di Indrapura Kecamatan Air Putih, Rabu (29/12/2021) malam.

Ia mengutarakan, Pemerintah Kabupaten Batubara sudah mengajukan permohonan penitipan uang ganti kerugian (Konsinyasi) pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara kepada Pengadilan Negeri Kisaran.

Permohonan bentuk ganti kerugian telah dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2021 di Medan. Adapun hasil musyawarah tersebut yaitu; PT Socfin Indonesia menyepakati bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran pemerintah Kabupaten Batubara yang berlokasi areal blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia berupa uang.

Kemudian dari itu, pihak Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP MBPRU), telah menyampaikan besaran penilaian uang ganti kerugian dengan indikasi nilai wajar sebesar Rp. 9.529.670.000, untuk ganti kerugian areal blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia, berikut tanaman diatasnya yang terletak di Dusun II, Desa
Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, seluas 493.700 m².

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu Menerima Kunjungan Waketum BPP HIPMI Bobby Nasution

“Pihak KJPP MBPRU telah menyampaikan besaran nilai uang ganti kerugian. Namun kita tidak tahu mengapa pihak terkait belum menerima nilai besaran tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Batubara Tahun 2020-2040, areal HGU PT Socfin Indonesia terdapat perubahan peruntukan dengan rincian ; Hak Guna Usaha PT. Socfin Indonesia Kebun Lima Puluh seluas ± 1.418 Ha, Areal yang berada pada kawasan permukiman perkotaan seluas ± 795 Ha,

Kemudian, Areal yang berada pada kawasan permukiman perdesaan seluas ± 8 Ha, Hak Guna Usaha PT. Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus seluas ± 3.373 Ha, Areal yang berada pada kawasan permukiman perkotaan seluas ± 172 Ha, Areal yang berada pada kawasan permukiman perdesaan seluas ± 40 Ha.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020, Objek Pengadaan Tanah Perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara yang terletak pada areal blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia, di Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, merupakan kawasan permukiman perkotaan.

“Berdasarkan pasal 59 ayat (2) huruf a pada point 9 ketentuan umum peraturan zonasi Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020, merupakan kegiatan yang diperbolehkan untuk kegiatan perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, pusat bisnis dan fasilitas pendukungnya, penyediaan prasarana dan sarana yang sesuai dengan kebutuhan,” Ucapnya.

Baca Juga :  Baru Setahun Diresmikan, Plafon Pasar Onan Simpang Dolok Roboh
Kepala BPKAD Batubara Hakim

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batubara Hakim menerangkan bahwa, anggaran belanja dari Dinas PUPR Batubara persiapan/ pematang lahan untuk pembangunan kantor bupati yang dananya sekitar 37 Milyar bakal Silpa di Tahun 2022.

Saat ini, pihak Pemkab Batubara masih menunggu ruang mediasi hingga pertanggal 31 Desember tahun 2021 sebelum tutup buku RKUD Batubara.

“Khusus untuk anggaran persiapan lahan kantor bupati sebesar 37 Milyar itu bakal kembali Silpa jika pihak Socfin tidak bersedia menerima pembayaran ganti rugi lahan perkantoran tersebut” ucapnya.

Bahkan, pihak Socfindo, katanya juga sudah melakukan upaya sanggah melalui Pengadilan Negeri Asahan terkait dengan jumlah angka ganti rugi lahan bak sebanding langit dan bumi.

Untuk informasi, pihak Pemkab Batubara berdasarkan hasil hitung tim Apresial, Ganti rugi lahan perkantoran Bupati sebesar 9,5 Milyar.

Dari Angka itu, disebutkan pihak Socfindo belum mau merima ganti rugi, karena pihak Socfindo disebut- sebut masih mengacu ganti rugi lahan setara dengan ganti rugi yang dilakukan pihak proyek jalan Tol.

Sedangkan untuk jadwal sidang ketiga kemungkinan akan dilaksanakan pada 4 Januari 2022 nanti.

Sejauh ini, ratusan penduduk masyarakat Batubara masih menunggu janji politik Bupati Zahir-Oky untuk mewujudkan kantor bupati yang megah didaerah.

Tak salah jika kemudian, saraf-saraf dalam darah dan kepala masyarakat Batubara masih teriang-iang menunggu lahirnya kebijakan yang baik dari pemerintah.

Apakah keinginan itu akan terwujud, atau hanya pupus ditengah jalan. Ntahlah, payah dak cakap. ****zulnas

Berita Terkait

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara
PTUN Medan Kabulkan Permohonan Eksekusi Supriadi, Kepala Desa Siamporik Dinilai Abaikan Putusan
KNPI Sumut Serukan Persatuan di Tengah Keterbelahan Kepengurusan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:19 WIB

Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:36 WIB

Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:45 WIB

FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:09 WIB

Asahan

Bupati Asahan Terima Audiensi FORKALA

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:03 WIB

BATUBARA

Bahar Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Belacan

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:24 WIB