Waduh, Janji di Poligami, Wanita ini Rela Gugat Suami Sah, Begini Jadinya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Ada pepatah mengatakan, Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, beginilah yang dialami bunga (bukan nama sebenarnya) malah kecewa berat lantara janji tak sesuai, akhirnya harapannya pupus ditengah jalan. Rabu (15/12/2021).

Begini ceritanya, Bunga adalah warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara awalnya nekat bermain asmara dengan pria beristri berinisial AHS (38) warga Kecamatan yang sama.

Mereka menjalani hubungan layaknya suami istri tanpa status, berujung kehancuran rumah tangganya yang telah dibangunnya selama perkawinan.

Padahal menurut bunga selama ini dirinya mempunyai ikatan perkawinan yang sah dengan Mus, (33) dan telah dikaruniai dua orang anak.

“Aku rela gugat cerai suamiku lantaran janji manis akan dinikahi, tak taunya pria yang kuharapkan akan bertanggujawab malah terkesan “ingkar janji”,” ucapnya lirih.

Kepada wartawan, IRT itu menceritakan nasib percintaan yang mendera dirinya dan kini dirinya menjanda. sedangkan anak yang lahir diduga dari hasil hubungan terlarangnya kini tak jelas status siapa ayahnya.

Baca Juga :  Jalan Rimbo Hancur, Warga Sulit Angkut Hasil Pertanian

Bunga menuturkan, setahun yang lalu Mus (Suaminya) pergi merantau ke Malaysia, namun sekitar 8 bulan Mus di Malaysia, keduanya sering bertengkar lewat telepon bahkan sampai pada puncaknya Mus menjatuhkan talak padanya.

“Sejak talak diucapkan Mus, aku meninggalkan rumah tempat kami tinggal bersama sebelumnya, aku pindah ke rumah orang tua ku”, ujarnya.

Selama menyandang status “janda” bunga diam – diam menjalin hubungan dengan AHS (pria beristri) bahkan AHS disebut-sebut telah mempunyai tiga orang anak.

Hubungan kedua insan lain jenis ini terus berlanjut hingga akhirnya berujung perut bunga kian hari kian membengkak bak balon ditiup.

Karena merasa dirinya berbadan dua (hamil) diduga menyimpan benih pria selingkuhannya dan kehamilannya telah diketahui orang tuanya. Bunga kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pria AHS dan kedua pasangan itu pun harus disidang oleh pihak keluarga.

Pada sidang yang dihadiri sejumlah aparat desa serta saksi-saksi lain, AHS dan bunga mengakui perbuatan hubungannya diluar nikah.

Baca Juga :  Liga Santri, Dandim Letkol Inf Asrul Tendang Bola Kaki dihadapan Bupati

Saat disidang dihadapan pihak keluarga, AHS bersikap seorang pria yang bertanggungjawab, bahkan AHS dengan tegas mengakui ulahnya bahkan tak ragu menandatangani surat perjanjian diatas kertas berisikan matrei dan AHS siap bertanggungjawab dan siap menanggung biaya kandungan di dalam perut bunga sampai menanggung biaya kelahiran si “cabang bayi” dari hasil hubungan gelapnya serta bersedia menikahi bunga setelah bercerai dengan suaminya Mus.

Namun janji AHS semuanya adalah janji diatas kertas, pada kenyataannya, meski palu majelis hakim Pengadilan Agama Kisaran telah diketuk, artinya permohonan cerai Bunga diputus, janji-janji AHS diatas matrei yang ditandatanganinya hingga kini belum terbukti.

Bahkan informasi yang dikumpulkan disebut – sebut AHS enggan menikahi Bunga karenakan AHS tidak mendapat restu dari istrinya untuk berpoligami.

Saat ini, Bunga hanya dapat merenungi nasibnya ibarat nasi sudah menjadi bubur apa hendak dikata.

Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, AHS belum berhasil dikonfirmasi. ***Olong

Berita Terkait

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara
PTUN Medan Kabulkan Permohonan Eksekusi Supriadi, Kepala Desa Siamporik Dinilai Abaikan Putusan
KNPI Sumut Serukan Persatuan di Tengah Keterbelahan Kepengurusan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:19 WIB

Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:36 WIB

Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:45 WIB

FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 13:45 WIB

Asahan

Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:09 WIB