Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Kadis Kominfo Batubara Sebut Kerjasama Media Mengacu Pada Perbup

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 April 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kepala Dinas Kominfo dan Informatika Kabupaten Batubara Andre Rahadian menegaskan bahwa kerjasama pemerintah daerah terhadap pihak media didasari oleh Peraturan Bupati.

Kerjasama tersebut diatur lebih lanjut dengan kontrak payung meliputi aspek penyebarluasan informasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Jadi kerjasama itu berdasarkan Perbup bukan Surat Pernyataan,” kata Andre Rahadian kepada zulnas.com, melalui via telpon seluler, Jum’at (16/4/2021).

Lebih lanjut Andre menjelaskan Peraturan Bupati Batubara nomer 15 tahun 2021 tentang persyaratan dan kriteria kerjasama dengan pihak pengelola media cetak dan daring adalah persyaratan sesuai dengan ketentuan dewan pers.

Dan peraturan yang kedua dimuat bahwa persyaratan yang dibuat Pemda Batubara itu minimal viewer terhadap media yang bekerjasama minimal sebulan seribu pengunjung.

Nah, kalau memang dibawah ketentuan itu, berarti media tersebut tidak masuk kategori, verifikasi tidak lolos persyaratan. Makanya tidak terlalu banyak, karena disesuaikan dengan kerjasama itu. Jadi tidak bisa semua media tertampung.

Baca Juga :  Dinas Kominfo Batubara Gelar MoU ke Kejari Negeri Batubara

“Kita sudah jelaskan kepada Kabid yang membidangi, agar media yang mendaftar didata dulu, diverifikasi supaya tidak terlampau banyak media yang diterima padahal tidak memenuhi persyaratan,” kata Andre memberikan arahan pada bawahannya.

Andre juga menjelaskan, prinsip salah satu kabidnya ingin menampung semua media yang mendaftar sebanyak 75 media, sedangkan anggaran dinas terbatas, jadi Kabid sendiri yang kewalahan, kata Andre.

“Secara prinsip, saya tidak pernah mengintruksikan kepada bawahan (Kabid) agar media yang bekerjasama membuat surat pernyataan, tetapi panggil medianya dulu, baru kemudian sosialisasikan aturan perbup-nya,” terang Andre.

“Jadi panggil dulu medianya, baru kemudian dibicarakan setelah itu baru buat berita acara kesepakatan. Soalnya anggaran kita 240 juta setahun, sementara ada 75 media yang mendaftar, ya ributlah,” terang dia

“Jadi, seleksi dulu, baru buat berita acara kesepakatan, bukan surat pernyataan,” tegas Andre lagi.

Andre mengakui, jika pada tahun pertama pembayaran ada yang konflin itu akan di tindak lanjuti sesuai dengan aturan, selanjutnya nanti pada bulan berikutnya tidak kewalahan lagi kayak sekarang ini.

Baca Juga :  Di Singapore Land, IPK Batubara Asahan Dan Tanjung Balai Gelar Buka Puasa Bersama

“Jadi kita tunggulah kerja Kabid Humas itu beres, karena dia tehnisnya. Kalau sayakan kuasa pengguna anggaran, jadi nggak mungkin saya urus tehnisnya, nanti tak etis pula sama bawahan,” katanya.

Terakhir, Andre menjelaskan bahwa pihaknya mengaku terbuka jika ada saran dan masukan dari teman- teman wartawan agar kedepan dinas yang dipimpinnya dapat lebih baik lagi. Terangnya.

Sekedar diketahui, Peraturan Bupati (Perbup) Batubara nomer 15 tahun 2021 tentang persyaratan dan kriteria kerjasama diatur dalam Perbup. Selama ini, Perbup Batubara tahun 2018 telah direvisi pada tahun 2021.

Perpub tersebut mempunyai 10 BAB dan 14 pasal. Mulai dari ketentuan umum, persyaratan dan kriteria, prinsip Kerjasama, ruang lingkup dan tata cara pembayaran hingga pengawasan. ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Tekankan Standar Gizi pada Program MBG di Labuhanbatu

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:18 WIB

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Kualitas MBG

Senin, 23 Feb 2026 - 13:11 WIB

LABUHANBATU

Keutamaan Sholat Tarawih, Cahaya Malam Ramadhan yang Menyentuh Hati

Minggu, 22 Feb 2026 - 23:17 WIB