Kadis Kominfo Batubara Sebut Kerjasama Media Mengacu Pada Perbup

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 April 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kepala Dinas Kominfo dan Informatika Kabupaten Batubara Andre Rahadian menegaskan bahwa kerjasama pemerintah daerah terhadap pihak media didasari oleh Peraturan Bupati.

Kerjasama tersebut diatur lebih lanjut dengan kontrak payung meliputi aspek penyebarluasan informasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Jadi kerjasama itu berdasarkan Perbup bukan Surat Pernyataan,” kata Andre Rahadian kepada zulnas.com, melalui via telpon seluler, Jum’at (16/4/2021).

Lebih lanjut Andre menjelaskan Peraturan Bupati Batubara nomer 15 tahun 2021 tentang persyaratan dan kriteria kerjasama dengan pihak pengelola media cetak dan daring adalah persyaratan sesuai dengan ketentuan dewan pers.

Dan peraturan yang kedua dimuat bahwa persyaratan yang dibuat Pemda Batubara itu minimal viewer terhadap media yang bekerjasama minimal sebulan seribu pengunjung.

Nah, kalau memang dibawah ketentuan itu, berarti media tersebut tidak masuk kategori, verifikasi tidak lolos persyaratan. Makanya tidak terlalu banyak, karena disesuaikan dengan kerjasama itu. Jadi tidak bisa semua media tertampung.

Baca Juga :  Melalui gotong Goyong, Zahir Terapkan New Normal di Batubara

“Kita sudah jelaskan kepada Kabid yang membidangi, agar media yang mendaftar didata dulu, diverifikasi supaya tidak terlampau banyak media yang diterima padahal tidak memenuhi persyaratan,” kata Andre memberikan arahan pada bawahannya.

Andre juga menjelaskan, prinsip salah satu kabidnya ingin menampung semua media yang mendaftar sebanyak 75 media, sedangkan anggaran dinas terbatas, jadi Kabid sendiri yang kewalahan, kata Andre.

“Secara prinsip, saya tidak pernah mengintruksikan kepada bawahan (Kabid) agar media yang bekerjasama membuat surat pernyataan, tetapi panggil medianya dulu, baru kemudian sosialisasikan aturan perbup-nya,” terang Andre.

“Jadi panggil dulu medianya, baru kemudian dibicarakan setelah itu baru buat berita acara kesepakatan. Soalnya anggaran kita 240 juta setahun, sementara ada 75 media yang mendaftar, ya ributlah,” terang dia

“Jadi, seleksi dulu, baru buat berita acara kesepakatan, bukan surat pernyataan,” tegas Andre lagi.

Andre mengakui, jika pada tahun pertama pembayaran ada yang konflin itu akan di tindak lanjuti sesuai dengan aturan, selanjutnya nanti pada bulan berikutnya tidak kewalahan lagi kayak sekarang ini.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri, KNPI Batubara Berbagi 300 Paket Sembako di Air Putih

“Jadi kita tunggulah kerja Kabid Humas itu beres, karena dia tehnisnya. Kalau sayakan kuasa pengguna anggaran, jadi nggak mungkin saya urus tehnisnya, nanti tak etis pula sama bawahan,” katanya.

Terakhir, Andre menjelaskan bahwa pihaknya mengaku terbuka jika ada saran dan masukan dari teman- teman wartawan agar kedepan dinas yang dipimpinnya dapat lebih baik lagi. Terangnya.

Sekedar diketahui, Peraturan Bupati (Perbup) Batubara nomer 15 tahun 2021 tentang persyaratan dan kriteria kerjasama diatur dalam Perbup. Selama ini, Perbup Batubara tahun 2018 telah direvisi pada tahun 2021.

Perpub tersebut mempunyai 10 BAB dan 14 pasal. Mulai dari ketentuan umum, persyaratan dan kriteria, prinsip Kerjasama, ruang lingkup dan tata cara pembayaran hingga pengawasan. ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum
Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?
Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024
Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam
Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:05 WIB

Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:06 WIB

Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WIB

Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Resah,Pungli di Jalan Umum Marbau Berakhir di Kantor Polisi

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:25 WIB