Gemara Sebut Potensi PAD Sektor Galian C Rawan Bocor

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 Januari 2019 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Galian C pada Tangkahan Padas sudah mencapai ketinggian sekitar 30 meter,  dan ini terancam longsor di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Jum'at (04/01)

Eks Galian C pada Tangkahan Padas sudah mencapai ketinggian sekitar 30 meter, dan ini terancam longsor di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Jum'at (04/01)

Eks Galian C pada Tangkahan Padas sudah mencapai ketinggian sekitar 30 meter, dan ini terancam longsor di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Jum’at (04/01)

Batubara,zulnas.com – Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batubara sektor Galian C belakangan ini menjadi perhatian banyak kalangan. Pasalnya, potensi keuangan daerah sektor tersebut rawan bocor, apalagi banyaknya pihak pengusaha galian C berupa tangkahan padas yang diduga tidak mengantongi izin dari pemda setempat.

Kordinator devisi Hukum dan Ham pada Organisasi Gemkara Batubara Ahmad Yani menduga aktifitas galian C yang marak beroperasi di Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh perlu menjadi perhatian, pasalnya, apakah pengusaha galian C yang mengeksploitasi Padas itu telah membayar retribusinya ke pemerintah setempat?

Selain itu, dia juga menyebutkan, eksplorasi padas pada sejumlah tangkahan di Desa Mangkai lama berpotensi menimbulkan longsor, sebab, dampak dari galian itu sudah mencapai ketinggian hampir 30 meter dari badan jalan.

Baca Juga :  Hebat, Plt Kadis BPPRD Rojali Lampaui Target PAD

“Tanah pada eks galian C itu sudah mencapai pada kedalaman 30 meter,  jika terus beroperasi,  Desa Mangkai lama akan dikahwatirkan terjadi longsor”,  Sebut Ahmad Yani.

Saat ini, kata dia, kondisi tangkahan pada badan jalan berjarak hanya beberapa meter dari bahu jalan dan pemukiman, jika terjadi longsor, pemukiman rumah penduduk akan menjadi korban, dan itu kondisinya sangat rawan.

“Ini perlu menjadi perhatian, jangan setelah terjadi longsor dan menimbulkan korban jiwa meninggal baru aparat hukum bertindak,” Sebut dia

Terpisah, Pj. Kades Mangkai Lama Sugiono menjawab awak media, mengaku prihatin dengan kondisi tangkahan batu padas di desanya. ”Sudah kita instruksikan kepada seluruh pengusaha agar mengurus izin galian C mereka,” terang Sugiono.

Menurut Kades, saat ini hanya tinggal 3 tangkahan yang beroperasi di desanya. Keempat tangkahan yang masih aktif tersebut tangkahan Hasyim Purba, tangkahan Taufik, dan tangkahan Joni Banjarnahor.

Baca Juga :  Sambut Ramadan, Singapore Land Water Park Beri Tali Asih Di 3 Desa 

Sementara tangkahan yang tidak aktif lagi diantaranya tangkahan Sitepu, Budi, Maman dan tangkahan Ridwan (Kasubbag di Kejari Kisaran).Sementara korban jiwa tewas ditangkahan sebanyak 2 orang.

Ironisnya tangkahan-tangkahan yang tidak produktif lagi ditinggal begitu saja oleh pengusahanya. Tidak ada upaya penanggulangan seperti pemagaran yang dilakukan sehingga berpotensi membahayakan jiwa warga.

Mantan Kades setempat Sadarlisyah Purba yang selama menjabat telah berulang-ulang meminta pengusaha mengurus izin mengaku kesal melihat kondisi bekas tangkahan.

Seharusnya berdasarkan peraturan pengusaha yang telah meyelesaikan eksploitasi harus melakukan reklamasi dan rekondisi lahan. Namun kenyataannya tidak ada satupun pengusaha yang melaksanakan perintah peraturan tersebut.

Sementara mengenai kontribusi tangkahan ke desa disebutkan Pj. Kades hanya 2 yang memberi bantuan ATK masing-masing Rp. 150.000 setiap bulan.

Senada Ketua Paguyuban Pemuda Mangkai M Saini alias Solong dengan tegas meminta pihak penegak hukum menutup tangkahan di Desa Mangkai Lama. Kondisi sekarang diakuinya sudah membahayakan jiwa dan lingkungan hidup. ***Red

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara
Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan
Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara
Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 03:49 WIB

IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:45 WIB

Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:47 WIB

Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi

Berita Terbaru