Gemara Sebut Potensi PAD Sektor Galian C Rawan Bocor

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 Januari 2019 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Galian C pada Tangkahan Padas sudah mencapai ketinggian sekitar 30 meter,  dan ini terancam longsor di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Jum'at (04/01)

Eks Galian C pada Tangkahan Padas sudah mencapai ketinggian sekitar 30 meter, dan ini terancam longsor di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Jum'at (04/01)

Eks Galian C pada Tangkahan Padas sudah mencapai ketinggian sekitar 30 meter, dan ini terancam longsor di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Jum’at (04/01)

Batubara,zulnas.com – Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batubara sektor Galian C belakangan ini menjadi perhatian banyak kalangan. Pasalnya, potensi keuangan daerah sektor tersebut rawan bocor, apalagi banyaknya pihak pengusaha galian C berupa tangkahan padas yang diduga tidak mengantongi izin dari pemda setempat.

Kordinator devisi Hukum dan Ham pada Organisasi Gemkara Batubara Ahmad Yani menduga aktifitas galian C yang marak beroperasi di Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh perlu menjadi perhatian, pasalnya, apakah pengusaha galian C yang mengeksploitasi Padas itu telah membayar retribusinya ke pemerintah setempat?

Selain itu, dia juga menyebutkan, eksplorasi padas pada sejumlah tangkahan di Desa Mangkai lama berpotensi menimbulkan longsor, sebab, dampak dari galian itu sudah mencapai ketinggian hampir 30 meter dari badan jalan.

Baca Juga :  Pajak Daerah Dan Problematikanya - Bagian I

“Tanah pada eks galian C itu sudah mencapai pada kedalaman 30 meter,  jika terus beroperasi,  Desa Mangkai lama akan dikahwatirkan terjadi longsor”,  Sebut Ahmad Yani.

Saat ini, kata dia, kondisi tangkahan pada badan jalan berjarak hanya beberapa meter dari bahu jalan dan pemukiman, jika terjadi longsor, pemukiman rumah penduduk akan menjadi korban, dan itu kondisinya sangat rawan.

“Ini perlu menjadi perhatian, jangan setelah terjadi longsor dan menimbulkan korban jiwa meninggal baru aparat hukum bertindak,” Sebut dia

Terpisah, Pj. Kades Mangkai Lama Sugiono menjawab awak media, mengaku prihatin dengan kondisi tangkahan batu padas di desanya. ”Sudah kita instruksikan kepada seluruh pengusaha agar mengurus izin galian C mereka,” terang Sugiono.

Menurut Kades, saat ini hanya tinggal 3 tangkahan yang beroperasi di desanya. Keempat tangkahan yang masih aktif tersebut tangkahan Hasyim Purba, tangkahan Taufik, dan tangkahan Joni Banjarnahor.

Baca Juga :  Hebat, Plt Kadis BPPRD Rojali Lampaui Target PAD

Sementara tangkahan yang tidak aktif lagi diantaranya tangkahan Sitepu, Budi, Maman dan tangkahan Ridwan (Kasubbag di Kejari Kisaran).Sementara korban jiwa tewas ditangkahan sebanyak 2 orang.

Ironisnya tangkahan-tangkahan yang tidak produktif lagi ditinggal begitu saja oleh pengusahanya. Tidak ada upaya penanggulangan seperti pemagaran yang dilakukan sehingga berpotensi membahayakan jiwa warga.

Mantan Kades setempat Sadarlisyah Purba yang selama menjabat telah berulang-ulang meminta pengusaha mengurus izin mengaku kesal melihat kondisi bekas tangkahan.

Seharusnya berdasarkan peraturan pengusaha yang telah meyelesaikan eksploitasi harus melakukan reklamasi dan rekondisi lahan. Namun kenyataannya tidak ada satupun pengusaha yang melaksanakan perintah peraturan tersebut.

Sementara mengenai kontribusi tangkahan ke desa disebutkan Pj. Kades hanya 2 yang memberi bantuan ATK masing-masing Rp. 150.000 setiap bulan.

Senada Ketua Paguyuban Pemuda Mangkai M Saini alias Solong dengan tegas meminta pihak penegak hukum menutup tangkahan di Desa Mangkai Lama. Kondisi sekarang diakuinya sudah membahayakan jiwa dan lingkungan hidup. ***Red

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan
Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria
MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:35 WIB

Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:41 WIB

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB