Tak Dihadiri Tergugat, Sidang Prapid Muhammad Yusri Ditunda

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 Desember 2018 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN,zulnas.com – Sidang perdana praperadilan dengan tergugat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, ditunda hingga pekan depan. Sidang yang digelar di pengadilan negeri umum medan jumat 21/12/2018 itu ditunda dan akan dilanjutkan pekabaran depan.

“Karena termohon tidak hadir, sidang ditunda sampai tanggal 28 Desember 2018,” kata Hakim Tunggal Praperadilan, Sayuti, di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/12/2018).

Sekedar diketahui, Kapolri cq, Kapolda Sumut cq dan Direktur Reskrimsus Polda (termohon) digugat Praperadilan dengan No.95/Pid.Pra./2018/PN Medan oleh Muhammad Yusroh Hasibuan (pemohon) atas dugaan ketidak wajaran pada penetapan tersangka, dengan cepat melakukan penangkapan dan penahanan pemohon yang dianggap melanggar hukum.

Muhammad Yusroh Hasibuan diwakili oleh kuasa hukum dari Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) Sumut yang terdiri dari 24 pengacara.

Mereka mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran dari pihak Polda Sumut dan jajaranya atas perkara yang melibatkan institusi polri tersebut.

Baca Juga :  Tabrakan Maut Sartika VS Supra, 3 Tewas, 17 Luka-luka, Ini Identitasnya

“Faktanya hari ini kita melihat tidak ada i’tikad baik (polda) untuk menghadiri permohonan tersebut, dengan adanya hal tersebut, kita anggap hari ini mereka mengulur-ulur waktu waktu,” ucap Maswan Tambak, Koordinator KORAK Sumut kepada wartawan seusai persidangan.

Maswan berharap kepada kepolisian daerah Sumut agar bertanggung jawab dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam penegakkan hukum.

“Harapan kami ke depan, supaya pihak kepolisian, khususnya kepolisian Daerah Sumatera Utara dapat memberikan pelayanan yang baik dan dapat memberikan contoh kepada masyarakat,” bebernya.

Baca Juga :

  • Harry Nugroho Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Menjadi Sehat2018/11/28

  • P APBD Batal, Masyarakat Gugat Penyelenggara Daerah

Diketahui, kasus penangkapan Muhammad Yusroh Hasibuan yang merupakan jurnalis media online jangkau.com bermula dari percakapan di grup Whatsapp Berita Batubara (online) pada 27 September 2018.

Baca Juga :  Bambang Novianto Siap Bantu Sejahterakan Nelayan di Batubara

Yusroh memposting sejumlah foto aksi unjuk rasa di halaman mapolresta Pematang Siantar yang dilakukan aliansi mahasiswa Siantar-Simalungun.

Lalu salah seorang anggota grup lainnya menanyakan lokasi demo mahasiswa yang diposting tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, Yusroh pun menjawab dengan kalimat “Siantar Simalungun Gmni GMKI HMI Himmah BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif Oknum polri. Copot Kapoldasu”.

Atas postingan tersebut, pada tanggal 06 Nopember 2018 Yusroh ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Yusroh disangkakan melanggar UU ITE dan melakukan pencemaran nama baik seorang Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto. Hingga kini Yusroh masih mendekam di dalam sel tahanan polda Sumut. ***red

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ismar Khomri Desak Pemkab Batubara Segera Salurkan Bantuan Korban Banjir, Lewat Dana TKD Rp165 Miliar
Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran
Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik
Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara
MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara
150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)
Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Ismar Khomri Desak Pemkab Batubara Segera Salurkan Bantuan Korban Banjir, Lewat Dana TKD Rp165 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai

Berita Terbaru