Kasat Reskrim : Kasus KDRT Butuh Penangan Khusus

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2020 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang G Hutabarat menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus kriminal butuh penanganan yang serius dalam tubuh lembaga penegak hukum.

Salah satu kasus yang perlu ditangani dengan khusus itu adalah pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat dengan KDRT.

Kasus ini, kata Hutabarat penanganannya dilakukan oleh penyidik ditingkat polres setempat. Alasannya karena penyidik yang menanganinya dilakukan dengan kajian dan landasan Undang- undangan.

Lebih lanjut, Kanit Ranmor Polres Tabes Medan itu memaparkan, kasus KDRT itu umumnya terjadi dilingkup rumah tangga. Kasus kekerasan fisik itu tidak saja berlaku antara hubungan suami dan istri. Kasus pemukulan pada pembantu rumah tangga juga disebut bagian dari kasus KDRT.

“Jadi, kasus KDRT itu tidak hanya berlaku pada suami istri, terhadap pembantu rumah tangga juga bisa disebut kasus KDRT,” Tegas Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang G Hutabarat kepada zulnas.com diruang kerjanya, selasa (2/9/2020) sore.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun Berujung Maut, Anak Kecil Ini Jadi Yatim Piatu dan Saksi Bisu

Baca Juga : Diduga Sering Dipukul Suami, Istri Mengadu Kepolisi

Oleh sebab itulah, kata Hutabarat, penyidikan kasus KDRT atau kasus terhadap anak itu dilakukan di tingkat Polres, dan tidak bisa dilakukan ditingkat Polsek setempat. Katanya.

Terhadap ancaman kasus yang menjerat pada Undang- undang KDRT ancaman hukumannya juga tinggi, yaitu diatas 5 tahun. Jadi, teman- temanan wartawan dimintanya untuk dapat memahami terkait kasus yang ia jelas diatas.

Terhadap kasus yang sedang ditangani atas nama Pelapor NH, kata bambang sudah naik pada tingkat penyidikan. Bahkan Pelapor atas nama MY juga sudah ditahan guna penyidikan lebih lanjut.

“Kasus KDRT atas nama NH terlapornya sudah ditahan karena unsurnya sudah terpenuhi, jadi penyidik telah menetapkan terlapor sebagai tersangka,” Tegas Hutabarat.

Baca Juga :  P APBD Batal, Masyarakat Gugat Penyelenggara Daerah

Soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka atas Kasus KDRT itu menurut bambang sah- sah saja, karena itu bagian dari pada hak mereka, meski demikian, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka itu adalah bagian dari kewenangan penyidik apakah diberikan atau tidak.

“”Itu sah-sah saja. Itu hak mereka. Tapi layak dan tidak layaknya tergantung penyidik. Ada beberapa hal yang akan dilihat, apa dia tidak akan menghilangkan barang bukti serta hal-hal lainnya,” kata Hutabarat.

Sekedar diketahui, Kasus KDRT yang dialami NH telah dilaporkan ke Mapolres Batubara sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/139/VII/2020/RES BATU BARA, pada tanggal 20 Juli 2020. Hingga kini, Polres setempat terus menindak lanjuti perkembangan kasusnya. *

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 13:45 WIB

Asahan

Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:09 WIB