Zulnas.com, Batu Bara – Bupati Batu Bara, Zahir diwakili Asisten II Pemkab Batu Bara, Sahala Nainggolan membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Medang Deras, Kamis (20/2/2020), di Kantor Camat Medang Deras.
Zahir mengatakan, musrenbang kecamatan merupakan lanjutan dari musrenbang desa/kelurahan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Musrenbang kecamatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan rencana kerja Pemkab Batu Bara tahun 2021”, katanya.
Karena itu dia berharap pada musrenbang tersebut agar seluruh pemangku kepentingan dapat menyusun program kegiatan prioritas berdasarkan usulan-usulan yang didapat pada musrenbang desa/kelurahan.
“Sebab, rumusan-rumusan dengan skala prioritas pada musrenbang kecamatan ini nantinya akan dibawa dalam musrenbang kabupaten tahun 2020”, ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan musrenbang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kemudian juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
“Selain itu juga dipertegas dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah”, pungkasnya. ***muis