Mantan Plt Kadisdik Batubara Divonis 1 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 November 2019 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda 50 juta dan subsider dua bulan penjara terhadap dua mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, senin (04/10/2019).

Putusan pengadilan yang yang diketuai Aswardi Idris terhadap mantan Plt Kadisdik Batubara Riswandi dan Kasi SMP Suparmin lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prima, S.H menuntut Riswandi dan Suparmin masing masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Golkar Dukung Surya Pendamping Bobby, Ismar : Kita Siap Menangkan Bobby-Surya di Batubara

Demikian dikemukakan penasehat hukum kedua terdakwa, Ahmad Yani, SH melalui via telpon seluler kepada sejumlah wartawan, senin (04/10/2019).

Kedua mantan pejabat Disdik Kabupaten Batu Bara itu diseret ke Pengadilan Tipikor Medan karena tersangkut kasus dugaan pemerasan melalui operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Pada OTT di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Batu Bara tersebut, keduanya didakwa mengutip sejumlah uang dari kepala sekolah.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Batubara: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Akan Digelar Serentak 6 Februari 2025

OTT yang terjadi saat puasa Ramadhan lalu tersebut terjaring Kasie SMP Suparmin bersama salah satu Kasek SMP Negeri di Kabupaten Batu Bara.

Melalui pengembangan akhirnya Sat Reskrim Polres Batu Bara menciduk Riswandi dari kediaman rumahnya beberapa hari kemudian.

Terhadap putusan hakim, baik JPU maupun Penasehat hukum terdakwa menyebutkan pikir-pikir dulu untuk mengambil langkah banding dari putusan pengadilan. ***

Berita Terkait

IWO Batubara Gelar Rakerda: Menuju Organisasi Jurnalistik yang Solid dan Profesional
ASN Bapenda Batubara Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kos, Diduga Alami Depresi
Kasus Suap DPRD Sumut Kembali Mencuat, Tokoh Masyarakat Desak KPK Tuntaskan 36 Nama yang Masih “Berkeliaran”
PNTI Batubara Sambangi DPRD, Suarakan Krisis Nelayan dan Usulkan Solusi Rumpon Buatan
Pemkab Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Antusias Sambut Program Bupati
PNTI Batubara Audiensi ke PT BRC, Soroti Krisis Nelayan dan Usulkan Program Konservasi Laut
PNTI Batubara Audiensi ke PT IAA, Soroti Krisis Ekologi dan Kemiskinan Nelayan Pesisir
Eks Kadisperkim LH Batubara Akan Laporkan Sekda dan Inspektorat ke APH Terkait Temuan BPK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:32 WIB

IWO Batubara Gelar Rakerda: Menuju Organisasi Jurnalistik yang Solid dan Profesional

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:50 WIB

ASN Bapenda Batubara Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kos, Diduga Alami Depresi

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:41 WIB

Kasus Suap DPRD Sumut Kembali Mencuat, Tokoh Masyarakat Desak KPK Tuntaskan 36 Nama yang Masih “Berkeliaran”

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:31 WIB

PNTI Batubara Sambangi DPRD, Suarakan Krisis Nelayan dan Usulkan Solusi Rumpon Buatan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:15 WIB

Pemkab Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Antusias Sambut Program Bupati

Berita Terbaru

Asahan

Jamaah Haji Asal Asahan Tiba di Kampung Halaman

Senin, 30 Jun 2025 - 16:21 WIB

Asahan

Bupati Asahan Hadir Kejurda Tinju Seleksi PON XVII 2025

Senin, 30 Jun 2025 - 16:08 WIB