Mantan Plt Kadisdik Batubara Divonis 1 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 November 2019 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda 50 juta dan subsider dua bulan penjara terhadap dua mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, senin (04/10/2019).

Putusan pengadilan yang yang diketuai Aswardi Idris terhadap mantan Plt Kadisdik Batubara Riswandi dan Kasi SMP Suparmin lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prima, S.H menuntut Riswandi dan Suparmin masing masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Ikatan Mahasiswa Batubara Yogyakarta Dilantik

Demikian dikemukakan penasehat hukum kedua terdakwa, Ahmad Yani, SH melalui via telpon seluler kepada sejumlah wartawan, senin (04/10/2019).

Kedua mantan pejabat Disdik Kabupaten Batu Bara itu diseret ke Pengadilan Tipikor Medan karena tersangkut kasus dugaan pemerasan melalui operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Pada OTT di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Batu Bara tersebut, keduanya didakwa mengutip sejumlah uang dari kepala sekolah.

Baca Juga :  Di Batubara, 10 Pejabat Kepala OPD Kosong, Jabatan Sekda Pj, BKD Tak Bekerja

OTT yang terjadi saat puasa Ramadhan lalu tersebut terjaring Kasie SMP Suparmin bersama salah satu Kasek SMP Negeri di Kabupaten Batu Bara.

Melalui pengembangan akhirnya Sat Reskrim Polres Batu Bara menciduk Riswandi dari kediaman rumahnya beberapa hari kemudian.

Terhadap putusan hakim, baik JPU maupun Penasehat hukum terdakwa menyebutkan pikir-pikir dulu untuk mengambil langkah banding dari putusan pengadilan. ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara
Instruksi PSDA Sumut Minim Dijalankan, Banjir Makin Parah, Komisi IV DPRD Batubara: “Kami Merasa Kena Prank”
Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah
Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir
Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara
Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot
Menembus Ombak, STM Desa Padang Genting Meriahkan HUT RI ke-81 di Pulau Pandang
Semangat Kemerdekaan Membara di Desa Padang Genting, Warga Meriahkan HUT RI ke-81

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Instruksi PSDA Sumut Minim Dijalankan, Banjir Makin Parah, Komisi IV DPRD Batubara: “Kami Merasa Kena Prank”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Polres Labuhanbatu Gelar Warung Polri Presisi Minggu Ke-24

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:37 WIB

LABUHANBATU

900 Wartawan PWI Sumut Dicover BPJS, Anak Dapat Beasiswa

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:17 WIB