Zulnas.com, Batu Bara — Kabupaten Batu Bara memiliki potensi yang baik untuk dikembangkan jika melihat keberadaan Pelabuhan Internasional dan Industri Inalum di Kuala Tanjung.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, SH kepada Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP usai melakukan kunjungan kerja lapangan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung dan Industri Inalum, Senin (07/10/2019) di Graha Pelindo Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.
James Sumendap, SH didampingi Wakil Bupatinya Drs. Jocke Legi, Ketua DPRD Samuel Matolalu, SH, Asisten 3 Drs. Frits Mokorimban, Staf Khusus Dr. Toni Pandalehe, dan Staf Ahli Royke Luminggas menjelaskan kehadirannya di Kabupaten Batu Bara dengan membawa sejumlah anggota DPRD dan Pimpinan OPD.
Tujuannya untuk belajar di daerah wilayah Sumatera baik Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan sebagai bahan menimba ilmu dan berbagi pengalaman membangun daerah.
Karenanya kata James, perjalanan yang dilalui melalui jalan darat agar potensi-potensi daerah yang dilalui dapat menjadi bahan kajian untuk diterapkan di daerahnya, dan apa yang diterapkan di Kabupaten Minahasa Tenggara dibawah pemerintahannya dapat di informasikan termasuk ke Pemerintahan Kabupaten Batu Bara.
Sementara itu Bupati Batu Bara Ir Zahir M AP yang didampingi Manajer Humas PT. Inalum (Persero) Bambang Heru, GM PT. Pelindo I Kuala Tanjung Richard Siahaan, Staf ahli Bupati Edward Sibarani, Asisten II Renold Asmara, Kepala Dinas Infokom Andre Rahadian, Plt. Kadis Pendidikan Ilyas Sitorus menyampaikan ucapan selamat datang dan menyambut baik kedatangan koleganya Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, SH dan rombongan.
“Mudah-mudahan kunjungan kerja ini akan membangun kota kembar antara Batu Bara dengan Minahasa Tenggara sebagaimana kata Pak James,” jawab Zahir.
Pada kesempatan sama, Richard Siahaan dari PT. Pelindo I Kuala Tanjung dan Bambang Heru dari PT. Inalum (Persero) memberikan penjelasan kawasan Pelabuhan Internasional dan Kawasan Industri yang merupakan Program Percepatan Pembangunan sesuai Peraturan Presiden Nomor: 81 Tahun 2018. ****