zulnas.com, Batubara — Pemerintah Kabupaten Batubara sudah merencanakan mengambil langkah baru dalam efisiensi pembayarana tagihan rekening lampu jalan. Melalui mesin Panel surya (Solar Sel), Pemkab berkemungkinan akan melakukan peremajaan lampu penerangan disejumlah titik jalan di Wilayah Batubara.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara Rijali mengaku hitungan tagihan lampu jalan yang diajukan pihak PLN (Persero) dalam tagihannya tidak menggunakan data real dalam pemakaian listrik, namun ia juga memaklumi penggunaan data titik kordinat semasa pemerintahan lalu tentang penerangan jalan yang terpasang tidak sedetail tagihan yang dibayarkan.
“Kita bukan tidak mau membayarkan tagihan lampu jalan, tetapi kita inginkan seberapa besar pemakaian lampu jalan pemda sehingga kita tau uang yang kita bayarkan itu sudah sesuaikah dengan pakaian yang kita gunakan”, ujar Rijali diruang kerjanya, kamis (25/07/2019).
Selama ini, kata Rijali, pembayaran lampu jalan per titik kordinat yang ditagih pihak PLN setempat jumlahnya bervariasi. Jumlah yang dibayarkan pemda itu rata-rata pemakaian asumsi yang diajukan oleh pihak PLN Persero. Sementara kita menginginkan pembayaran tagihan itu disesuaikan dengan berapa tingkat pemakaian yang kita pakai supaya data pembayaran yang ditagih itu sesuai bukan disesuaikan.
Rijali mencontohkan. Tagihan pembayaran untuk satu titik kordinat di salah satu lokasi kecamatan sebesar 21 juta. Sementara dari angka yang dibayarkan itu tidak terdapat berapa pastinya jumlah pakai titik lampu yang dihitung pihak PLN setempat.
“Kalau misalnya tagihan yang dibayar itu 21 juta, pertanyaannya berapa sebenarnya daya yang dikeluarkan oleh PLN, apa ada rupanya pakaian sampai 1000 what dilokasi itu. Kalau dihitung dari beban yang dibayarkan bebannya itu belum sesuai”, sebutnya.
Dia menjelaskan, pemakaian lampu jalan yang terpasang di titik lokasi jalan, selama ini masih simpang siur, karena itu, rencana pemerintah daerah untuk melakukan efesiensi pembayaran tagihan lampu jalan itu akan dimulai dari skema peremajaan lampu jalan.
Rencana peremajaan lampu jalan itu, kata dia, pemda juga tidak mau memutuskan hubungan secara sepihak sebagai pelanggan terhadap pihak PLN, tetapi, pemerintah daerah berencana, dari jumlah titik yang dipasang dan dibayar itu sebahagian akan dialihkan pada konsep peremajaan lampu jalan.
“Jadi, bukan kita berhenti berlangganan, tagihan yang kita bayarkan itu tetap, namun sebahagian titik kordinatnya kita alihkan untuk peremajaan pada jalan protokol sesuai dengan keinginan kepala daerah bupati Batubara”, ujarnya.
Untuk mengambil langkah itu, kata Rijali, pihak pemerintah tentu akan melibatkan instansi yang terkait seperti PUPR dan Dinas Tarukim, dari dinas itu, yang punya gawe mengenai pemasangan lampu jalan dan pemeliharaannya.
*PLN Siap Adu data, dan Siap Data Ulang
Sebelumnya, Kepala ULP PLN Ranting Tanjung Tiram Edi Saleh Siregar menyebutkan tagihan rekening listrik yang ditagih kepada pemerintah daerah sudah sesuai dengan data pemakaian. Jadi jumlah tagihan yang diajukan pihak PLN sudah sesuai dengan jumlah data pembayaran yang dibayar pemda daerah.
“Tagihan lampu jalan itu sudah sesuai dengan pakaian, datanya itu sudah memang dari dulu, begitu. Kalau data dirubah, ya tentu harus didata ulang. Pihak PLN siap turun kelapangan untuk melakukan data ulang”, ujar Edi Saleh Siregar diruang kerjanya, rabu (24/07/2018).
Selama ini, kata Edi, Tagihan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang kita bayarkan kepada pihak pemda setempat setiap bulannya tetap kita bayarkan, pembayaran tagihan PPJ itu hanya sebagian kecil yang kita terima dari tagihan rekening listrik yang dibayarkan oleh pihak pemerintah daerah setempat.
“Selama ini, pajak penerangan jalan yang kita bayarkan itu hampir 2 milyar, sedangkan tagihan pemakaian listrik yang kita Terima itu hanya sebesar 500 juta setiap bulannya”, ujar Edi Saleh Siregar.
Menurut Edy, PPJ yang dibayarkan oleh pihak PLN Persero kepada pihak pemerintah daerah sudah surplus, hanya saja, perawatan terhadap pembersihan jaringan tiang lampu belum didapatkan dari pihak pemerintah daerah.
Baca Juga : Naskah LHP BPK Tentang PPJ Jadi Polemik, BPPRD : Naskah Itu Belum Final
“Ya, paling tidak, jika memang pajak PPJ yang kita bayarkan itu surplus, harapan kita kepada pemda dapat menganggarkan program perawatan jaringan lampu jalan sehingga hubungan itu dapat saling menguntungkan ‘take and give'”, harapnya.
Selain pemerintah daerah, ia juga berharap kepada pihak pemerintahan desa dan pihak kecamatan agar dapat membantu melakukan pemeliharaan jangan yang ada didesa sehingga dapat terawat dan terhindar dari gangguan diluar gangguan internal PLN.
Soal data ulang pelanggan, kata Edi, pihak PLN sudah melakukan data ulang secara internal, sedangkan pihak pemkab hingga kini belum melakukan data ulang terhadap titik kordinatnya.
Sekedar diketahui, munculnya persoalan PPJ ini akibat munculnya data LHP BPK RI Sumatera Utara tahun 2017 atas kinerja tahun 2016. Dalam data itu, ditemukan dana insentif ratusan juta yang diterima dari pengelolaan pajak penerangan jalan.
Atas data itu, Pihak pemerintah mengklaim bahwa data yang dilansir pihak BPK sumut tentang temuan itu masih bersifat naskah, namun sayangnya, Pihak Pemerintah daerah hingga kini belum ada menunjukkan data final yang dikeluarkan oleh pihak BPK Sumut terhadap audit pengelolaan keuangan pemerintah daerah. ****Zn