Zulnas.com, Batubara — Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang beberapa hari terakhir dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Batubara disebut bukan karena berkurangnya kuota, melainkan akibat terhentinya distribusi saat hari libur.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Batubara Antoni Ritonga melalui Kabid Perdagangan dan Kemetrologian Sahat Tumpubolon, saat memberikan penjelasan kepada zulnas.com, terkait kondisi distribusi LPG subsidi diruang kerjanya, Kamis 7 Mei 2026.
Menurut Sahat, pada hari-hari libur tertentu, aktivitas agen maupun pangkalan LPG ikut berhenti sehingga pasokan ke masyarakat mengalami keterlambatan.
“Kalau ada hari libur, biasanya agen dan pangkalan tidak beroperasi. Jadi distribusi LPG juga ikut terhenti sementara. Itu yang kadang menimbulkan kesan langka di tengah masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Sahat menegaskan kuota LPG subsidi untuk Kabupaten Batubara sejauh ini masih dalam kondisi mencukupi.
Untuk tahun 2025, alokasi LPG 3 kg Kabupaten Batubara mencapai 13.960 MT (Metric Ton) atau setara dengan 13.960.000 kilogram LPG. Jika dikonversikan, jumlah itu setara sekitar 4,6 juta tabung LPG 3 kilogram dalam satu tahun.
Sementara untuk tahun 2026, Pemkab Batubara telah mengusulkan penambahan kuota menjadi 14.404 MT atau sekitar 14.404.000 kilogram LPG. Jumlah tersebut diperkirakan setara sekitar 4,8 juta tabung LPG subsidi.
“MT itu singkatan dari Metric Ton atau ton metrik. Satu MT sama dengan seribu kilogram,” jelas Sahat.
Ia mengatakan, pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi agar tetap tepat sasaran. Namun, kewenangan pemerintah daerah terbatas pada pengawasan dan pembinaan.
“Kami tidak bisa langsung menutup usaha pangkalan. Kalau ditemukan pelanggaran, maka agen yang berhak memutus hubungan usaha dengan pangkalan tersebut,” katanya.
Menurutnya, pihak dinas juga telah menyurati para agen agar terus mengingatkan pangkalan mematuhi aturan distribusi dan harga eceran tertinggi (HET).
Di Kabupaten Batubara sendiri terdapat dua SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) yang melayani distribusi LPG, dengan total sekitar 10 agen resmi yang menyalurkan gas ke pangkalan-pangkalan di berbagai kecamatan dan desa.
“Ada agen yang memiliki hingga 10 pangkalan,” ungkapnya.
Sahat juga menyoroti masih ditemukannya persoalan di lapangan, mulai dari harga jual LPG yang melebihi HET hingga keberadaan sub-pangkalan tidak resmi di desa-desa.
Meskipun demikan, harga jual diluar HET itu disebakan ongkos angkut yang jarak tempuhnya agak kejauhan sehingga terjadi perubahan harga, itupun, katanya masih diangka yang bisa ditoleransi. Ucapnya.
Adapun HET LPG 3 kilogram di Sumatera Utara ditetapkan sebesar Rp17 ribu per tabung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.
“Penetapan HET itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui SK Gubernur Sumut,” jelasnya.
Selain rumah tangga, LPG subsidi juga diperuntukkan bagi nelayan kecil. Namun, menurut Sahat, aturan itu hanya berlaku bagi nelayan dengan kapasitas kapal di bawah 5 Gross Ton (GT), sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
“Nelayan yang boleh menggunakan LPG subsidi adalah nelayan di bawah 5 GT,” katanya.
Terkait dugaan penyulingan atau penyalahgunaan LPG 3 kilogram, Sahat mengaku sejauh ini belum ditemukan kasus baru di Batubara. Namun, ia mengingatkan bahwa praktik tersebut pernah terjadi beberapa tahun lalu di wilayah Kecamatan Sei Balai.
“Kalau sekarang belum ada ditemukan lagi. Tapi sekitar tiga tahun lalu memang pernah ada kasus di Sei Balai,” tutupnya. (Dan).












