Libur Distribusi Jadi Pemicu Kelangkaan, Disnakerperindag Batubara Ungkap Fakta LPG 3 Kg

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang beberapa hari terakhir dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Batubara disebut bukan karena berkurangnya kuota, melainkan akibat terhentinya distribusi saat hari libur.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Batubara Antoni Ritonga melalui Kabid Perdagangan dan Kemetrologian Sahat Tumpubolon, saat memberikan penjelasan kepada zulnas.com, terkait kondisi distribusi LPG subsidi diruang kerjanya, Kamis 7 Mei 2026.

Menurut Sahat, pada hari-hari libur tertentu, aktivitas agen maupun pangkalan LPG ikut berhenti sehingga pasokan ke masyarakat mengalami keterlambatan.

“Kalau ada hari libur, biasanya agen dan pangkalan tidak beroperasi. Jadi distribusi LPG juga ikut terhenti sementara. Itu yang kadang menimbulkan kesan langka di tengah masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Sahat menegaskan kuota LPG subsidi untuk Kabupaten Batubara sejauh ini masih dalam kondisi mencukupi.

Untuk tahun 2025, alokasi LPG 3 kg Kabupaten Batubara mencapai 13.960 MT (Metric Ton) atau setara dengan 13.960.000 kilogram LPG. Jika dikonversikan, jumlah itu setara sekitar 4,6 juta tabung LPG 3 kilogram dalam satu tahun.

Sementara untuk tahun 2026, Pemkab Batubara telah mengusulkan penambahan kuota menjadi 14.404 MT atau sekitar 14.404.000 kilogram LPG. Jumlah tersebut diperkirakan setara sekitar 4,8 juta tabung LPG subsidi.

Baca Juga :  Zahir : Batubara Berpotensi Sebagai Sentra Produksi Cabai dan Bawang

“MT itu singkatan dari Metric Ton atau ton metrik. Satu MT sama dengan seribu kilogram,” jelas Sahat.

Ia mengatakan, pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi agar tetap tepat sasaran. Namun, kewenangan pemerintah daerah terbatas pada pengawasan dan pembinaan.

“Kami tidak bisa langsung menutup usaha pangkalan. Kalau ditemukan pelanggaran, maka agen yang berhak memutus hubungan usaha dengan pangkalan tersebut,” katanya.

Menurutnya, pihak dinas juga telah menyurati para agen agar terus mengingatkan pangkalan mematuhi aturan distribusi dan harga eceran tertinggi (HET).

Di Kabupaten Batubara sendiri terdapat dua SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) yang melayani distribusi LPG, dengan total sekitar 10 agen resmi yang menyalurkan gas ke pangkalan-pangkalan di berbagai kecamatan dan desa.

“Ada agen yang memiliki hingga 10 pangkalan,” ungkapnya.

Sahat juga menyoroti masih ditemukannya persoalan di lapangan, mulai dari harga jual LPG yang melebihi HET hingga keberadaan sub-pangkalan tidak resmi di desa-desa.

Baca Juga :  Zahir Berharap Gemkara Dapat Menjadi 'Simbiosis Mutualisme' di Batubara

Meskipun demikan, harga jual diluar HET itu disebakan ongkos angkut yang jarak tempuhnya agak kejauhan sehingga terjadi perubahan harga, itupun, katanya masih diangka yang bisa ditoleransi. Ucapnya.

Adapun HET LPG 3 kilogram di Sumatera Utara ditetapkan sebesar Rp17 ribu per tabung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.

“Penetapan HET itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui SK Gubernur Sumut,” jelasnya.

Selain rumah tangga, LPG subsidi juga diperuntukkan bagi nelayan kecil. Namun, menurut Sahat, aturan itu hanya berlaku bagi nelayan dengan kapasitas kapal di bawah 5 Gross Ton (GT), sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

“Nelayan yang boleh menggunakan LPG subsidi adalah nelayan di bawah 5 GT,” katanya.

Terkait dugaan penyulingan atau penyalahgunaan LPG 3 kilogram, Sahat mengaku sejauh ini belum ditemukan kasus baru di Batubara. Namun, ia mengingatkan bahwa praktik tersebut pernah terjadi beberapa tahun lalu di wilayah Kecamatan Sei Balai.

“Kalau sekarang belum ada ditemukan lagi. Tapi sekitar tiga tahun lalu memang pernah ada kasus di Sei Balai,” tutupnya. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi-Fraksi di DPRD Batubara Cermati Laporan APBD 2025
Momentum Hari Asyura, BKPRMI Batu Bara Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian kepada Anak Yatim dan Disabilitas
JPU Kejari Batubara Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar
BAKOMUBIN Batubara Ingatkan Pejabat Baru Pegang Teguh Amanah dan Integritas
Bupati Baharuddin Rombak Pejabat di Batubara (Bagian 3)
Dari Kabag Kesra, Yusrizal Dilantik Menjadi Camat Tanjung Tiram
Bupati Baharuddin Rombak Pejabat di Batubara
Ketua Harian IPK Batubara Basri Saragih: Kritik Harus Membangun, Infrastruktur Batubara Sedang Berproses

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:43 WIB

Fraksi-Fraksi di DPRD Batubara Cermati Laporan APBD 2025

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:27 WIB

Momentum Hari Asyura, BKPRMI Batu Bara Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian kepada Anak Yatim dan Disabilitas

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:09 WIB

JPU Kejari Batubara Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:13 WIB

BAKOMUBIN Batubara Ingatkan Pejabat Baru Pegang Teguh Amanah dan Integritas

Senin, 22 Juni 2026 - 23:45 WIB

Bupati Baharuddin Rombak Pejabat di Batubara (Bagian 3)

Berita Terbaru

BATUBARA

Fraksi-Fraksi di DPRD Batubara Cermati Laporan APBD 2025

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:43 WIB