Zulnas.com, Batubara — Sebanyak 107 kepala desa di Kabupaten Batubara dipastikan akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 Desember 2027. Pemerintah daerah pun mulai menyiapkan skenario pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang direncanakan berlangsung pada tahun 2027, sementara 34 desa lainnya akan menyusul pada 2030.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batubara, Elwadif, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades mengacu pada regulasi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Dasar hukumnya sudah jelas. Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya,” ujar Elwadif kepada zulnas.com, di Medan 28 April 2026.
Menurutnya, regulasi baru tersebut tidak hanya mengatur masa jabatan, tetapi juga membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan desa, mulai dari peningkatan profesionalisme, transparansi, hingga penataan hak keuangan perangkat desa.
Elwadif menjelaskan, pelaksanaan Pilkades merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Namun, kesiapan daerah tetap menjadi faktor penting, terutama dari sisi kemampuan keuangan daerah.
“Secara teknis memang berada di bawah Kemendagri, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Ini yang sedang kita hitung dan persiapkan,” katanya.
Sebaran Desa
Dari total 107 desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027, tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain:
Medang Deras (16 desa), Sei Suka (6 desa), Laut Tador (10 desa), Air Putih (14 desa), Lima Puluh (6 desa), Datuk Lima Puluh (6 desa), Lima Puluh Pesisir (10 desa),Talawi (7 desa), Datuk Tanah Datar (7 desa), Tanjung Tiram (6 desa), Nibung Hangus (8 desa), Sei Balai (10 desa)
Sementara itu, untuk desa di Kecamatan Tanjung Tiram terdapat enam desa, yakni Guntung, Bagan Dalam, Pahlawan, Bandar Rahmat, Kampung Lalang, dan Suka Jaya.
Di Kecamatan Nibung Hangus, terdapat delapan desa yang juga akan berakhir masa jabatannya, seperti Bagan Baru, Tali Air, Kapal Merah, Lima Laras, Mekar Laras, Tanjung Mulia, Jati Mulia, dan Sentang.
Adapun Kecamatan Sei Balai mencatat 10 desa, di antaranya Suka Ramai, Kuala Sikasim, Mekar Baru, Sei Balai, Benteng Jaya, Tanah Timbul, Durian, Perjuangan, Sidomulio, dan Suko Rejo.
Skema Bertahap
Elwadif menambahkan, selain 107 desa yang akan menggelar Pilkades pada 2027, terdapat 34 desa lain yang dijadwalkan mengikuti Pilkades pada 2030. Skema ini disusun untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
“Harapannya, Pilkades serentak ini tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga menghasilkan kepala desa yang berkualitas, mampu menjawab tantangan pembangunan desa ke depan,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya masa jabatan ratusan kepala desa tersebut, Pilkades 2027 diprediksi menjadi momentum penting dalam menentukan arah kepemimpinan dan pembangunan desa di Kabupaten Batubara dalam delapan tahun ke depan. (Dan).












