Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Batubara dalam mengusut dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022. Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Fransisco Tarigan, penyidik menetapkan dua tersangka baru, Kamis (19/2/2026).

Kali ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara berinisial DS (43) resmi dijerat hukum. Bersama DS, penyidik juga menetapkan E (47), yang dalam proyek tersebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara DS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya berada di lingkaran inti pengendali kegiatan dan anggaran.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT 2022 pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  Kini, Giliran Kades Suka Maju Raja Harap Kembali Dicopot

Nilai anggaran yang dikelola tidak sedikit. Total Dana BTT 2022 yang digelontorkan mencapai Rp5.170.215.770. Namun berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN), negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211. Angka tersebut menjadi dasar kuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran darurat tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda dan IS (27). Dengan demikian, hingga kini sudah empat orang yang terseret dalam pusaran perkara korupsi Dana BTT 2022.

Penetapan DS dan E tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan.

Baca Juga :  Disperkim LH Tegur Usaha UMKM Pengumpul Kipang

Untuk kepentingan penyidikan, DS dan E dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak kejaksaan menegaskan, penyidikan belum berhenti pada empat nama tersebut.

Pengembangan perkara terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati atau berperan dalam dugaan korupsi Dana BTT 2022.

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran daerah, terlebih yang bersumber dari dana darurat, akan ditindak tanpa pandang bulu. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah
Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir
Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara
Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot
Menembus Ombak, STM Desa Padang Genting Meriahkan HUT RI ke-81 di Pulau Pandang
Semangat Kemerdekaan Membara di Desa Padang Genting, Warga Meriahkan HUT RI ke-81
Ismar Khomri Desak Pemkab Batubara Segera Salurkan Bantuan Korban Banjir, Lewat Dana TKD Rp165 Miliar
Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Menembus Ombak, STM Desa Padang Genting Meriahkan HUT RI ke-81 di Pulau Pandang

Berita Terbaru