Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Batubara dalam mengusut dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022. Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Fransisco Tarigan, penyidik menetapkan dua tersangka baru, Kamis (19/2/2026).

Kali ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara berinisial DS (43) resmi dijerat hukum. Bersama DS, penyidik juga menetapkan E (47), yang dalam proyek tersebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara DS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya berada di lingkaran inti pengendali kegiatan dan anggaran.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT 2022 pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  Dijagokan Warga, Cakades Siswanto Diarak Keliling Desa

Nilai anggaran yang dikelola tidak sedikit. Total Dana BTT 2022 yang digelontorkan mencapai Rp5.170.215.770. Namun berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN), negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211. Angka tersebut menjadi dasar kuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran darurat tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda dan IS (27). Dengan demikian, hingga kini sudah empat orang yang terseret dalam pusaran perkara korupsi Dana BTT 2022.

Penetapan DS dan E tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan.

Baca Juga :  ATAP KOGNISI Gelar Dialog, 'Radikalisme dan Teroris Sebagai Ancaman Nyata'

Untuk kepentingan penyidikan, DS dan E dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak kejaksaan menegaskan, penyidikan belum berhenti pada empat nama tersebut.

Pengembangan perkara terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati atau berperan dalam dugaan korupsi Dana BTT 2022.

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran daerah, terlebih yang bersumber dari dana darurat, akan ditindak tanpa pandang bulu. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini
Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya
Tunaikan Janji Politik, Bahar–Syafrizal Salurkan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji di Batubara

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Dibekuk! Pelaku Curanmor Rantauprapat Akui Beraksi Berkali kali

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:31 WIB

LABUHANBATU

Saat Jurnalis,Teknisi Listrik dan Pendidikan Satu Visi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:52 WIB