Zulnas.com, Batubara — Gagasan besar untuk menata ulang arah pembangunan Kabupaten Batubara mulai menguat di parlemen daerah. Anggota DPRD Batubara dari Fraksi Karya Nasional dari Partai Golkar, Nafiar, S.Pd., M.Si, mendorong pemerintah daerah segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Nafiar, revisi ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan kondisi aktual wilayah dan potensi yang dimiliki Batubara.
Nafiar menilai, dalam grand design pembangunan lima tahun ke depan, Batubara perlu dibagi dalam tiga zona utama dengan fungsi berbeda namun saling melengkapi.
“Kita ingin Batubara memiliki arah pembangunan yang jelas. Secara geografis dan sosial ekonomi, daerah ini bisa dibagi menjadi tiga pusat pertumbuhan baru,” ujar Nafiar kepada zulnas.com, Kamis (9/10/2025).
Tiga Zona Pembangunan Batubara
Zona Kota Administratif – Lima Puluh dan Sekitarnya. Kawasan ini akan difokuskan sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan publik. Lima Puluh yang secara geografis berada di tengah Kabupaten Batubara dinilai paling strategis untuk dikembangkan sebagai kota administratif Batubara.
Zona Industri – Kuala Tanjung dan Sekitarnya. Kuala Tanjung dengan keberadaan pelabuhan internasional dan kawasan industri menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Dengan infrastruktur yang semakin maju, wilayah ini disiapkan sebagai pusat ekonomi dan industri manufaktur yang menopang pendapatan daerah.
Zona Budaya Melayu – Tanjung Tiram, Nibung Hangus, dan Sekitarnya.
Wilayah pesisir ini diusulkan menjadi kawasan budaya Melayu Batubara. Keberadaan Gedung Istana Datuk Lima Laras di Nibung Hangus menjadi simbol kuat identitas sejarah dan warisan budaya yang layak dikembangkan sebagai destinasi wisata budaya unggulan.
“Kawasan Tanjung Tiram dan Nibung Hangus punya nilai historis dan budaya yang tinggi. Ini bisa menjadi basis pembangunan ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya Melayu,” terang Nafiar.
Tinjau Ulang Rumah Dinas Bupati
Dalam kesempatan yang sama, Nafiar juga menyarankan agar Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si meninjau ulang penempatan rumah dinas bupati yang saat ini berada di kompleks Tanjung Gading.
Ia mengusulkan agar rumah dinas tersebut dipindahkan ke wilayah Kecamatan Sei Balai, tepatnya di bekas rumah dinas Asisten Kepala (Askep) Simpang Sei Bejangkar, yang dinilai lebih mudah diakses masyarakat.
“Bupati dan wakil bupati adalah pejabat publik. Sudah seharusnya masyarakat mudah bersilaturahmi dengan pemimpinnya. Lokasi di Tanjung Gading terlalu tertutup karena harus melalui pemeriksaan ketat dan meninggalkan KTP di pos keamanan,” ujarnya.
Aspek Politik dan Perencanaan Wilayah
Dorongan revisi RTRW ini juga memiliki dimensi politik yang signifikan. Sebagai kader Partai Golkar, Nafiar menegaskan bahwa arah pembangunan harus sinkron dengan visi daerah dan partai politik yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Selain itu, ia menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam Perda RTRW 2020, terutama mengenai penetapan kawasan laut dan pulau-pulau kecil yang secara hukum menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat.
“Kita tidak bisa terus mengacu pada perda lama yang tidak relevan dengan kondisi riil. DPRD bersama eksekutif punya hak dan tanggung jawab untuk merevisi agar arah pembangunan lebih tepat sasaran,” kata Nafiar menegaskan.
Menuju Batubara yang Tertata dan Berdaya Saing
Revisi RTRW ini diharapkan menjadi pondasi tata ruang yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan pelestarian budaya lokal. Dengan pembagian tiga zona besar, Batubara berpotensi tumbuh menjadi kabupaten yang berimbang, berdaya saing industri, berwawasan budaya, dan ramah bagi masyarakatnya. (Dan).