Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi di Batubara Ditahan, Kerugian Negara Rp442 Juta

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun 2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa, 2 September 2025 pada Hari Lahir Kejaksaan yang ke 80 Tahun.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JM (53 tahun) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, WD (35 tahun) sebagai pelaksana kegiatan Bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), serta RH (38 tahun) yang bertindak sebagai pihak penyedia lembaga LPPN.

Baca Juga :  Oknum Camat di Batubara Tersandung Kasus Narkoba, BKPSDM; 'Terancam Dipecat'

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batubara Oppon Beslin Siregar, penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menggunakan lembaga pendidikan yang ternyata tidak memiliki izin resmi dalam pelaksanaan Bimtek.

“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Dari hasil pemeriksaan ahli, perbuatan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.025.000,” ujar Oppon Siregar dalam keterangan resminya.

Kejari Batubara menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara mengarahkan penggunaan lembaga yang tidak sah dalam kegiatan Bimtek, sehingga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Mencermati Pelabuhan Tanjung Tiram, dari Pedagang, Konflik, Sampah dan Cuan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat sektor pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik korupsi karena menyangkut langsung peningkatan kualitas guru dan anak didik di Kabupaten Batubara. (Mm).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

P APBD Batubara Tahun 2026 Di Ketok
Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan
Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara
Instruksi PSDA Sumut Minim Dijalankan, Banjir Makin Parah, Komisi IV DPRD Batubara: “Kami Merasa Kena Prank”
Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah
Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir
Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara
Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:45 WIB

P APBD Batubara Tahun 2026 Di Ketok

Jumat, 18 September 2026 - 17:45 WIB

Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Instruksi PSDA Sumut Minim Dijalankan, Banjir Makin Parah, Komisi IV DPRD Batubara: “Kami Merasa Kena Prank”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Camat Rantau Selatan Dorong QRIS untuk Perkuat PAD

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:49 WIB

LABUHANBATU

Polisi Hadir di Tengah Warga,Warung Polri Presisi Kembali Digelar

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

LABUHANBATU

Aktif Makmurkan Mesjid,Kapolres Wahyu Raih DMI Award

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:35 WIB