Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi di Batubara Ditahan, Kerugian Negara Rp442 Juta

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun 2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa, 2 September 2025 pada Hari Lahir Kejaksaan yang ke 80 Tahun.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JM (53 tahun) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, WD (35 tahun) sebagai pelaksana kegiatan Bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), serta RH (38 tahun) yang bertindak sebagai pihak penyedia lembaga LPPN.

Baca Juga :  Kantor BRI Unit Tanjung Tiram Berpindah ke Lokasi Talawi. Ini Esensinya!

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batubara Oppon Beslin Siregar, penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menggunakan lembaga pendidikan yang ternyata tidak memiliki izin resmi dalam pelaksanaan Bimtek.

“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Dari hasil pemeriksaan ahli, perbuatan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.025.000,” ujar Oppon Siregar dalam keterangan resminya.

Kejari Batubara menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara mengarahkan penggunaan lembaga yang tidak sah dalam kegiatan Bimtek, sehingga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Gemkara Dikukuhkan, Khairul Muslim : "Jangan Banyak Menuntut Perubahan, Mulailah Perubahan itu Dari Diri Sendiri

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat sektor pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik korupsi karena menyangkut langsung peningkatan kualitas guru dan anak didik di Kabupaten Batubara. (Mm).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih
Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara
Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan
Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara
Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako
Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia
Sawah Mengering, Suara Petani di Batubara Menunggu Tindakan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 03:49 WIB

IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:45 WIB

Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:47 WIB

Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Berita Terbaru