Wanprestasi. Hakim Tolak Gugatan Kampusi Promo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2019 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Medan – Gugatan Kampusi Promo terhadap Mantan Direktur Bank Sumut Hendra Arbie (tergugat I) dan Mantan Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi (tergugat II) akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Penolakan gugatan pada persidangan yang dipimpin ketua majelis Djatmico Girsang, Rabu (3/7/2019) itu, dihadiri kuasa hukum penggugat Enni M. Pasaribu dan kuasa hukum tergugat Syahrizal Fahmi SH, CLA.

Gugatan pada Pokok persoalan wanprestasi itu terkait pada acara Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 1437 H/2016 lalu. Menurut penggugat selaku EO (Even Organizer) para tergugat tidak bersedia membayar biaya acara sebesar Rp 12 M karena dianggap tak jelas.

Baca Juga :  Selama 2019, Retribusi PAD Dua Dinas di Batubara Nihil

Menurut majelis hakim, wanprestasi yang dimaksud penggugat tak dapat dibuktikan, apalagi tidak ada kontrak kerjasama antara penggugat dan tergugat.

“Dalam kegiatan itu tergugat bukan pihak yang memiliki tanggung jawab. Dan banyak pihak menjadi donatur sebagai pendukung acara tersebut,” jelas hakim.

Kuasa hukum tergugat Syahrizal Fahmi ketika dihubungi mengatan, pihaknya memiliki pandangan yang sama dengan majelis hakim.

Setidaknya, kata Fahmi, para tergugat bukan pihak yang memiliki tanggung jawab pada acara tersebut, “kedatangan klainnya T. Erry pada acara itu berkapasitas sebagai Gubsu yang menyampaikan kata sambutan”, ‘ Ujar Syahrizal Fahmi abang kandung Pengacara Kopri Batubara Ramadhan Zuhri SH.

Baca Juga :  Dharma Wanita Harus Wujudkan Kepedulian Terhadap Masyarakat

Untuk itu, Perlu dipahami, munculnya gugatan kampusi setelah pihak tergugat menolak pembayaran biaya acara Kampung Ramadhan dan lintas Ramadhan pada 1437 H/2016 lalu.

Menurut kampusi dalam gugatannya, pihaknya mengalami kerugian materil sebesar Rp 12 miliar, sedangkan kerugian immateril sebesar Rp 13 miliar

Dalam persidangan terungkap jika beberapa vendor turut dalam even tersebut telah dibayar oleh tergugat dengan total nilai Rp 1 miliar.

Dengan ada keterangan para vendor selaku saksi, jelas memperkuat gugatan kampusi, sebab keterlibatan para vendor dalam even Ramadha itu, berdasar pada rekrutan kampusi selaku even organicer (Eo). *

Berita Terkait

Bahar Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Belacan
Dinas Pertanian Batubara Gelar Pelatihan Budidaya Pisang Berbasis Teknologi Kultur Jaringan
Selain Mundur, Tiga Pejabat Eselon II di Batubara Dinonaktifkan
Yayasan Husnul Khotimah Siapkan Qurban Aidil Adha 1446 H
Miris! SDN 08 Pematang Rambai Rusak Parah, Wabup Batubara Langsung Turun Tangan
Tabligh Akbar Bersama UAS, Bupati Batubara Doakan Keselamatan Prajurit Yonif 126/KC di Papua
Pemkab Batubara Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 di Medang Deras
Bapenda Batubara Hadirkan Layanan Pajak dan Administrasi di Kecamatan Nibung Hangus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:48 WIB

Dinas Pertanian Batubara Gelar Pelatihan Budidaya Pisang Berbasis Teknologi Kultur Jaringan

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:19 WIB

Selain Mundur, Tiga Pejabat Eselon II di Batubara Dinonaktifkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:52 WIB

Yayasan Husnul Khotimah Siapkan Qurban Aidil Adha 1446 H

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:05 WIB

Miris! SDN 08 Pematang Rambai Rusak Parah, Wabup Batubara Langsung Turun Tangan

Senin, 2 Juni 2025 - 08:51 WIB

Tabligh Akbar Bersama UAS, Bupati Batubara Doakan Keselamatan Prajurit Yonif 126/KC di Papua

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:09 WIB

Asahan

Bupati Asahan Terima Audiensi FORKALA

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:03 WIB