Wanprestasi. Hakim Tolak Gugatan Kampusi Promo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2019 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Medan – Gugatan Kampusi Promo terhadap Mantan Direktur Bank Sumut Hendra Arbie (tergugat I) dan Mantan Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi (tergugat II) akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Penolakan gugatan pada persidangan yang dipimpin ketua majelis Djatmico Girsang, Rabu (3/7/2019) itu, dihadiri kuasa hukum penggugat Enni M. Pasaribu dan kuasa hukum tergugat Syahrizal Fahmi SH, CLA.

Gugatan pada Pokok persoalan wanprestasi itu terkait pada acara Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 1437 H/2016 lalu. Menurut penggugat selaku EO (Even Organizer) para tergugat tidak bersedia membayar biaya acara sebesar Rp 12 M karena dianggap tak jelas.

Baca Juga :  Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Menurut majelis hakim, wanprestasi yang dimaksud penggugat tak dapat dibuktikan, apalagi tidak ada kontrak kerjasama antara penggugat dan tergugat.

“Dalam kegiatan itu tergugat bukan pihak yang memiliki tanggung jawab. Dan banyak pihak menjadi donatur sebagai pendukung acara tersebut,” jelas hakim.

Kuasa hukum tergugat Syahrizal Fahmi ketika dihubungi mengatan, pihaknya memiliki pandangan yang sama dengan majelis hakim.

Setidaknya, kata Fahmi, para tergugat bukan pihak yang memiliki tanggung jawab pada acara tersebut, “kedatangan klainnya T. Erry pada acara itu berkapasitas sebagai Gubsu yang menyampaikan kata sambutan”, ‘ Ujar Syahrizal Fahmi abang kandung Pengacara Kopri Batubara Ramadhan Zuhri SH.

Baca Juga :  Terkait Pilkades Serentak, Surat Edaran Bupati Diralat Sekda

Untuk itu, Perlu dipahami, munculnya gugatan kampusi setelah pihak tergugat menolak pembayaran biaya acara Kampung Ramadhan dan lintas Ramadhan pada 1437 H/2016 lalu.

Menurut kampusi dalam gugatannya, pihaknya mengalami kerugian materil sebesar Rp 12 miliar, sedangkan kerugian immateril sebesar Rp 13 miliar

Dalam persidangan terungkap jika beberapa vendor turut dalam even tersebut telah dibayar oleh tergugat dengan total nilai Rp 1 miliar.

Dengan ada keterangan para vendor selaku saksi, jelas memperkuat gugatan kampusi, sebab keterlibatan para vendor dalam even Ramadha itu, berdasar pada rekrutan kampusi selaku even organicer (Eo). *

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara
Instruksi PSDA Sumut Minim Dijalankan, Banjir Makin Parah, Komisi IV DPRD Batubara: “Kami Merasa Kena Prank”
Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah
Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir
Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara
Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot
Menembus Ombak, STM Desa Padang Genting Meriahkan HUT RI ke-81 di Pulau Pandang
Semangat Kemerdekaan Membara di Desa Padang Genting, Warga Meriahkan HUT RI ke-81

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Instruksi PSDA Sumut Minim Dijalankan, Banjir Makin Parah, Komisi IV DPRD Batubara: “Kami Merasa Kena Prank”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot

Berita Terbaru

LABUHANBATU

900 Wartawan PWI Sumut Dicover BPJS, Anak Dapat Beasiswa

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:17 WIB

LABUHANBATU

Rumah Kosong Dijarah,Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:46 WIB

LABUHANBATU

Polsek Bilah Hilir Bekuk Pelaku Curat

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:33 WIB