Lagi, Dua Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Batubara Ditahan, Diduga Tilep Gaji Petugas Kebersihan

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, BATUBARA — Aroma korupsi kembali tercium dari tubuh Pemerintah Kabupaten Batubara. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menetapkan dan menahan dua orang pejabat non aktif Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batubara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas tahun anggaran 2025.

Keduanya adalah LA, selaku eks Kepala Dinas, dan IS, Bendahara Pengeluaran pada dinas tersebut. Mereka ditahan pada Jumat (1/8/2025) sore setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat penetapan: Print-05/L.2.32/Fd.2/08/2025 dan Print-06/L.2.32/Fd.2/08/2025.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk 20 hari ke depan, guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

“Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana gaji petugas kebersihan yang seharusnya untuk kesejahteraan, namun justru diduga dikorupsi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon B. Siregar, S.H., M.H, dalam keterangannya.

Kasus ini mencuat setelah hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara dari ahli menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp665.300.000. Modus yang dilakukan diduga melibatkan pemotongan atau penggelapan dana operasional yang bersumber dari kas dinas.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Bapera Sabut Zahir Rakyat Biasa, Pemkab Diminta Hapus Semua Banner Berlogo Zahir-Oky

Penetapan tersangka ini kembali menambah deretan pejabat Batubara yang tersandung kasus korupsi dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, sejumlah mantan Kepala Dinas di era Bupati Zahir juga telah ditahan dalam kasus berbeda.

Sebelumnya, Eks mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara Ilyas Sitorus, kemudian mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Batubara drg Wahid Khusyairi, dan terakhir Mantan Kadia Tarukim Batubara LA dan IS bendaharanya. (Dan).

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 5,798 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB