Orang Tua Protes Anak Belum Layak Masuk SD, Masih Ingin Sekolah TK

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, BATUBARA — Seorang orang tua di Desa Mekar Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, melayangkan keberatan terhadap keputusan pihak sekolah dasar yang menerima anaknya yang masih berusia 5 tahun 7 bulan sebagai murid kelas satu SD.

Junaidi, sang ayah, menyampaikan keberatannya kepada pihak UPT SDN 12 Lima Laras, tempat anaknya saat ini didaftarkan oleh pihak keluarga dari ibunya.

Menurut Junaidi, usia anaknya yang berinisial MAS lahir pada 29 November 2019 tersebut belum cukup secara umur maupun secara pola pikir untuk mengikuti pembelajaran di Sekolah Dasar.

“Dia masih 5 tahun 7 bulan. Pola pikirnya belum siap untuk belajar di SD, dia masih lebih suka bermain, layaknya anak-anak TK atau PAUD,” ujar Junaidi kepada zulnas.com di Tanjung Tiram, Senin (28/7/2025).

Sebelumnya, Junaidi telah mendaftarkan anak tersebut ke TK Ummi Aceh yang berada di Desa Mekar Laras, Dusun III. Anak itu bahkan sudah mulai masuk sekolah TK sejak Senin, 14 Juli 2025 hingga Sabtu, 19 Juli 2025. Namun, tiba-tiba anak itu dipindahkan dan didaftarkan ke SD oleh pihak keluarga ibunya pada Senin, 21 Juli 2025, tanpa sepengetahuan Junaidi.

Baca Juga :  Gemkara Siapkan Kekuatan, 12 Devisi Akan Dilantik
Nama Orang Tua Junaidi
Orang Tua Siswa, Junaidi

Junaidi mengungkapkan bahwa ia telah menanggung semua kebutuhan sekolah anaknya di TK, mulai dari pembelian tiga pasang seragam, tas sekolah, hingga membayar biaya transportasi ojek harian untuk mengantar anaknya ke sekolah serta biaya administrasi sekolah TK.

“Saya sudah siapkan semuanya untuk TK, bahkan ojek langganan sudah saya bayar untuk antar jemputnya. Sekarang anak saya dipaksa sekolah di SD, padahal belum cukup umur,” ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, batas minimal usia untuk masuk SD adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dengan tanggal lahir 29 November 2019, maka anak tersebut secara aturan belum memenuhi syarat usia minimal masuk SD pada tahun ajaran ini.

Baca Juga :  Bank Sumut, Fasilitasi 94 Nasabah Manasik Haji di Medan

Hingga berita ini ditulis, Kepala UPT SDN 12 Lima Laras, Mayita S.Pd, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait keputusan menerima anak tersebut sebagai murid SD meski usianya belum memenuhi syarat.

Kondisi keluarga yang sudah tidak lagi utuh sejak anak masih berusia 7 bulan, disebut Junaidi menjadi salah satu faktor pengambilan keputusan yang tidak satu suara antar orang tua.

“Meski kami sudah pisah, saya tetap bertanggung jawab penuh atas anak saya. Susunya dari lahir sampai sekarang saya yang tanggung. Tapi saya harap, keputusan pendidikan anak ini juga memperhatikan kesiapan anak, bukan hanya keinginan sepihak,” ujarnya.

Junaidi berharap pihak sekolah dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi kebaikan dan tumbuh kembang anaknya yang menurutnya masih lebih cocok berada di lingkungan pembelajaran anak usia dini, seperti TK atau PAUD. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran
Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik
Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara
MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara
150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)
Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?
Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Di Balik Gerobak Sederhana,Ada Hati Ibu yang Tak Pernah Menyerah

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:00 WIB

LABUHANBATU

Bupati Dan Kapolres Labusel Dukung PWI Perkuat Informasi Publik

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:23 WIB