Berlakukan Pungutan Wajib Pajak, BPPRD Pasang Mesin Register di Rumah Makan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Juni 2019 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPRD Batubara Rijali

Kepala BPPRD Batubara Rijali

zulnas.com, Batubara —Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah (BPPRD) Batubara terus melakukan performa baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor Pajak. Kali ini, Dinas yang membidangi pajak dan retribusi daerah itu memberlakukan sistem pungutan wajib pajak kepada konsumen melalui mesin register kasir yang dipasang di sejumlah rumah makan.

Dengan menggunakan mesin hitung itu, pemkab Batubara kemudian mengsinkronisasikan akses data ke aplikasi Simda online didaerah sehingga dinas yang dipimpinnya dapat mengkontrol laju aktifitas rumah makan dari sektor penjualannya.

Baca Juga :  Ismar Khomri Dukung Penguatan Radio Odan, Usulkan Tambahan Anggaran di PAPBD 2025

“Yang paling penting itu, kita harapkan kerjasama yang baik kepada pelaku usaha sebagai perpanjang tangan pemda, dengan melakukan pemungutan pajak daerah kepada masing-masing konsumen saat makan di restorannya”, ujar Plt BPPRD Batubara Rijali S.Pd saat menggelar sosialisasi kepada 22 pelaku usaha di RM Sempurna Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Senin (17/06/2019).

Plt BPPRD Batubara Rijali menggandeng Disdukcapil disaksikan oleh Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Trima dalam MoU pemberlakuan data Kependudukan disektor Wajib Pajak didaerah. (zulnas) 

Untuk memudahkan langkah itu, BPPRD Batubara juga telah menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bekap data konsumen sehingga memudahkan dalam menganalisis pelaku usaha didaerah itu.

Baca Juga :  Inalum Minta Nego, Pemda : "Bayar Dulu Tunggakan Pokok"

“Kita juga sudah membuat MoU kepada Disdukcapil setempat sebagai pengguna data bese konsumen, sehingga memudahkan kita untuk mengenali setiap pelaku usaha didaerah”, ujar Rijali.

Dia mencotohkan, jika pelaku usaha itu mempunyai rumah makan, kita dapat mengenalinya sebagai wajib pajak dengan sinkronisasinya data terkait dari data Kependudukannya dari dinas kependudukan dan catatan Sipil.

Tak hanya diberlakukan kepada pengelola rumah makan saja, mesin hitung ‘pintar’ itu juga akan dipasang dibeberapa sektor lainnya, seperti Hotel, kemudian restoran, termasuk sektor pariwisata lainnya. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih
Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara
Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan
Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara
Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako
Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia
Sawah Mengering, Suara Petani di Batubara Menunggu Tindakan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 03:49 WIB

IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:45 WIB

Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:47 WIB

Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Berita Terbaru