Hingga Kini Baru 13 Caleg Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Batu Bara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Baru 13 orang dari 40 orang anggota DPRD Batu Bara terpilih yang menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara. 

“Memang baru 13 dari 40 caleg terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU,” kata Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/7/24).

Erwin mengatakan demi kelancaran penyerahan LHKPN tersebut pihaknya telah menyurati pimpinan Partai Politik yang memiliki caleg terpilih agar menginstruksikan caleg terpilih menyerahkan LHKPN ke KPU Batu Bara. 

Adapun caleg yang telah menyerahkan LHKPN, Erwin menyebutkan dari PPP, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PAN. Namun Erwin tidak merinci nama-nama caleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. 

Baca Juga :  Pj Bupati Batu Bara Kunjungi Mushola Al-Ikhlas Tariqah Naqsyabandiyah di Desa Kampung Lalang

Diakui Erwin, Sesuai pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Ayat (1) menegaskan, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD 

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. 

Selanjutnya pada Ayat (2) menyebut, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan. 

Dan ayat (3) menyatakan, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. 

Baca Juga :  KPU Batubara Hadiri Rakor Rekapitulasi Hasil Pemilu Gubernur Sumut 2024

Terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tersebut, secara tegas Erwin mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada anggota DPRD terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaannya. “Pelantikan mereka yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN akan kita tunda,” tegas Erwin. 

Diakui Erwin, penyerahan tanda terima LHKPN ke KPU masih ‘in progress’ dan masih memiliki rentang waktu lama. 

“Sebab pelantikan anggota DPRD Batu Bara hasil Pemilu legislatif 2024 dijadwalkan pada Senin 25 November 2024. Jadi masih banyak waktu,” tutup Erwin. (Dan)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan
Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria
MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu
Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya
PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara
PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:41 WIB

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:53 WIB

Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:55 WIB

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB