Proyek 3,7 Milyar Kupak-kapik, Jami Nasution Sebut Perencanaan Tidak Matang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Proyek APBD Tahun 2023 yang kupak-kapik senilai 3,7 Milyar dengan judul peningkatan kapasitas jalan pada ruas jalan Desa Bagan Baru menuju Desa Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara nampaknya terus mendapat sorotan.

Setelah di dikomentari oleh Kadis PUTR Batubara Kurnia Lismawatie, kini Proyek yang diduga dikerjakan dengan kualitas rendah tersebut ditanggapi ‘miring’ karena dalam pengerjaannya konsultan perencana tidak menganalisa dengan matang kondisi medan jalan.

“Inilah akibat dari item perencanaan tidak semua terlaksana, sehingga perencanaannya kurang matang,” kata Jami Naustion yang berdisiplin Ilmu Tehnik Sipil tersebut, Jum’at (21/6/24) malam.

Sebagai konsultan yang profesional, kata mantan konsultan Tehnik pada Program PNPM itu menerangkan metode analisa pekerjaan dalam sebuah proyek Infrastruktur harus melewati beberapa tahapan. Dia kemudian menerangkan harusnya konsultan itu bisa menganalisa medan jalan dan beban kenderaan yang melintasi badan jalan.

“Seharusnya di analisa dulu apa yang akan lewat, bisa gajah, bisa kambing atau pun Lembu, jadi bisa dianalisa ketebalan LPB-nya, basecaurse-nya dan berapo ketebalan HOTMIX nya,” tegas Jami.

Jami berpendapat, sebagai konsultan, tentu lebih dahulu memahami kondisi medan jalan sebelum proyek tersebut dikerjakan, sehingga, berbagai kemungkinan yang akan terjadi bisa diproteksi.

Baca Juga :  Peringatan Isra Mikraj Digelar Sederhana di Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram

Sebagai tenaga ahli bidang Sipil, dia menerangkan proyek peningkatan jalan Hotmix tersebut tentu mempunyai perjanjian kerja berupa jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan.

Jaminan tersebut dilakukan dengan memblokir uang 5 persen dari pagu anggaran sebagai salah satu item dalam perjanjian kontrak antara PPK dan Rekanan.

Jika misalnya proyek 3,7 milyar itu hancur sebelum masa pemeliharaan enam bulan setelah setelah proyek selesai, maka ketika ada persoalan jalan hancur, uang jaminan pemeliharaan itu bisa digunanakan untuk memperbaiki jalan yang hancur.

Baca : Proyek 3,7 Milyar Kupak-kapik, Kadis PUPTR Sudah Beri Sanksi Rekanan

“Jadi biasanya, dalam sebuah kontrak kerja, itu ada beberapa hal yang menjadi ketentuan antara rekanan dan PPK, salah satunya jaminan pemeliharaan dan jaminan pelaksanaan, untuk mengantisipasi persoalan yang bakal muncul dikemudian hari,” tegas dia.

“Tetapi, ketika proyek bernilai milyaran tersebut tidak menggunakan kesepakan itu, maka ‘penyakitnya’ lebih parah, bahkan bisa menimbulkan aspek hukum dikemudian hari,” tegasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Kurnia Lismawatie mengatakan pihaknya sudah menegur rekanan proyek peningkatan kapasitas jalan pada ruas jalan Desa Bagan Baru menuju Desa Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus.

Baca Juga :  Bupati Zahir Tanggapi Keterlibatan Siswa Dalam Aksi Unjukrasa

Kurnia mengatakan rekanan proyek yang benilai Rp 3,7 Milyar itu masih bertanggungjawab terkait pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Direktur Perusahaan Asean Group.

Baca : Belum 6 Bulan, Proyek 3,7 M Jalan Menuju Bagan Baru-Kapal Merah Kupak-kapik

“Soal itu sudah kita tegur, dan sudah kita surati agar pihak rekanan kembali memperbaiki proyek tersebut sesuai dengan perjanjian kerja dalam kontrak, kata Kurnia Lismawatie kepada zulnas.com dalam sambungan telepon.

Secara tegas, Kurnia mengatakan pihak pemerintah telah meminta rekanan agar memperbaiki kembali jalan yang telah rusak yang terhitung belum sampai enam bulan itu. Pun tidak ada alasan bagi rekanaan untuk mengelak, dan wajib bertanggung jawab.

Terakhir, Kurnia menerangkan bahwa proyek yang sedang diributkan masyarakat Nibung Hangus itu, baru dibayarkan sekitar 70 persen dari pagu Anggaran.

Pada kondisi itu, Kurnia tidak menjelaskan secara rinci, pembayaran 70 persen itu apakah akibat difinalti atau kekosongan anggaran APBD Batubara. ***Dan

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

107 Kepala Desa di Batubara Akan Habis Masa Jabatan 2027, Pilkades Serentak Digelar Bertahap
Kasus HIV Meningkat di Batubara, Dinkes Imbau Warga Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Stigma
Semangat Belajar di Tengah Kesibukan, Darius Apresiasi Dedikasi Bupati Batubara
Beda Pandangan Itu Biasa, Membangun Pantai Timur Itu Tujuan Kita
Optimisme Baru Pemekaran Sumatera Pantai Timur Meguat, Komite Siap Paparkan Kajian ke Gubernur
Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap
Rakerda SMSI Perkuat Soliditas dan Peran Media dalam Pembangunan Daerah Batubara
Hasil Lidik Polisi: Perempuan Tewas di Hotel Sorake Batubara Ternyata Korban Pembunuhan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:46 WIB

107 Kepala Desa di Batubara Akan Habis Masa Jabatan 2027, Pilkades Serentak Digelar Bertahap

Senin, 27 April 2026 - 10:30 WIB

Semangat Belajar di Tengah Kesibukan, Darius Apresiasi Dedikasi Bupati Batubara

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Beda Pandangan Itu Biasa, Membangun Pantai Timur Itu Tujuan Kita

Jumat, 24 April 2026 - 18:25 WIB

Optimisme Baru Pemekaran Sumatera Pantai Timur Meguat, Komite Siap Paparkan Kajian ke Gubernur

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap

Berita Terbaru