Proyek 3,7 Milyar Kupak-kapik, Jami Nasution Sebut Perencanaan Tidak Matang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Proyek APBD Tahun 2023 yang kupak-kapik senilai 3,7 Milyar dengan judul peningkatan kapasitas jalan pada ruas jalan Desa Bagan Baru menuju Desa Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara nampaknya terus mendapat sorotan.

Setelah di dikomentari oleh Kadis PUTR Batubara Kurnia Lismawatie, kini Proyek yang diduga dikerjakan dengan kualitas rendah tersebut ditanggapi ‘miring’ karena dalam pengerjaannya konsultan perencana tidak menganalisa dengan matang kondisi medan jalan.

“Inilah akibat dari item perencanaan tidak semua terlaksana, sehingga perencanaannya kurang matang,” kata Jami Naustion yang berdisiplin Ilmu Tehnik Sipil tersebut, Jum’at (21/6/24) malam.

Sebagai konsultan yang profesional, kata mantan konsultan Tehnik pada Program PNPM itu menerangkan metode analisa pekerjaan dalam sebuah proyek Infrastruktur harus melewati beberapa tahapan. Dia kemudian menerangkan harusnya konsultan itu bisa menganalisa medan jalan dan beban kenderaan yang melintasi badan jalan.

“Seharusnya di analisa dulu apa yang akan lewat, bisa gajah, bisa kambing atau pun Lembu, jadi bisa dianalisa ketebalan LPB-nya, basecaurse-nya dan berapo ketebalan HOTMIX nya,” tegas Jami.

Jami berpendapat, sebagai konsultan, tentu lebih dahulu memahami kondisi medan jalan sebelum proyek tersebut dikerjakan, sehingga, berbagai kemungkinan yang akan terjadi bisa diproteksi.

Baca Juga :  PNTI Batubara Dilantik, Zahir : Ciptakan Kondusitifitas Antar Sesama Nelayan

Sebagai tenaga ahli bidang Sipil, dia menerangkan proyek peningkatan jalan Hotmix tersebut tentu mempunyai perjanjian kerja berupa jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan.

Jaminan tersebut dilakukan dengan memblokir uang 5 persen dari pagu anggaran sebagai salah satu item dalam perjanjian kontrak antara PPK dan Rekanan.

Jika misalnya proyek 3,7 milyar itu hancur sebelum masa pemeliharaan enam bulan setelah setelah proyek selesai, maka ketika ada persoalan jalan hancur, uang jaminan pemeliharaan itu bisa digunanakan untuk memperbaiki jalan yang hancur.

Baca : Proyek 3,7 Milyar Kupak-kapik, Kadis PUPTR Sudah Beri Sanksi Rekanan

“Jadi biasanya, dalam sebuah kontrak kerja, itu ada beberapa hal yang menjadi ketentuan antara rekanan dan PPK, salah satunya jaminan pemeliharaan dan jaminan pelaksanaan, untuk mengantisipasi persoalan yang bakal muncul dikemudian hari,” tegas dia.

“Tetapi, ketika proyek bernilai milyaran tersebut tidak menggunakan kesepakan itu, maka ‘penyakitnya’ lebih parah, bahkan bisa menimbulkan aspek hukum dikemudian hari,” tegasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Kurnia Lismawatie mengatakan pihaknya sudah menegur rekanan proyek peningkatan kapasitas jalan pada ruas jalan Desa Bagan Baru menuju Desa Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus.

Baca Juga :  Yayasan Husnul Khotimah Siapkan Qurban Aidil Adha 1446 H

Kurnia mengatakan rekanan proyek yang benilai Rp 3,7 Milyar itu masih bertanggungjawab terkait pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Direktur Perusahaan Asean Group.

Baca : Belum 6 Bulan, Proyek 3,7 M Jalan Menuju Bagan Baru-Kapal Merah Kupak-kapik

“Soal itu sudah kita tegur, dan sudah kita surati agar pihak rekanan kembali memperbaiki proyek tersebut sesuai dengan perjanjian kerja dalam kontrak, kata Kurnia Lismawatie kepada zulnas.com dalam sambungan telepon.

Secara tegas, Kurnia mengatakan pihak pemerintah telah meminta rekanan agar memperbaiki kembali jalan yang telah rusak yang terhitung belum sampai enam bulan itu. Pun tidak ada alasan bagi rekanaan untuk mengelak, dan wajib bertanggung jawab.

Terakhir, Kurnia menerangkan bahwa proyek yang sedang diributkan masyarakat Nibung Hangus itu, baru dibayarkan sekitar 70 persen dari pagu Anggaran.

Pada kondisi itu, Kurnia tidak menjelaskan secara rinci, pembayaran 70 persen itu apakah akibat difinalti atau kekosongan anggaran APBD Batubara. ***Dan

Berita Terkait

Komisi I DPRD Batubara Kunjungi Lapas Labuhan Ruku, Bahas Overkapasitas hingga Ledakan Kasus Narkoba
Komisi I DPRD Batubara Kunjungi Lapas Labuhan Ruku, Darius: Kami Apresiasi Pembinaan dan Pelayanan
Ismar Khomri Dukung Penguatan Radio Odan, Usulkan Tambahan Anggaran di PAPBD 2025
Orang Tua Protes Anak Belum Layak Masuk SD, Masih Ingin Sekolah TK
Fraksi Karya Pembangunan Nasional Setujui RPJMD Batubara 2025-2029, Desak Percepatan P-APBD
HIMMAH Batubara Ajak Masyarakat Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan: “Kami Siap Bantu”
Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara
Kepala BNN Batubara Ogah Digoda, Fokus Bongkar Jaringan Narkoba
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 23:26 WIB

Komisi I DPRD Batubara Kunjungi Lapas Labuhan Ruku, Bahas Overkapasitas hingga Ledakan Kasus Narkoba

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:25 WIB

Komisi I DPRD Batubara Kunjungi Lapas Labuhan Ruku, Darius: Kami Apresiasi Pembinaan dan Pelayanan

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:23 WIB

Ismar Khomri Dukung Penguatan Radio Odan, Usulkan Tambahan Anggaran di PAPBD 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 17:02 WIB

Orang Tua Protes Anak Belum Layak Masuk SD, Masih Ingin Sekolah TK

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:34 WIB

Fraksi Karya Pembangunan Nasional Setujui RPJMD Batubara 2025-2029, Desak Percepatan P-APBD

Berita Terbaru