Disebut Perusahaan Pemenang Tender Proyek Kantor Bupati Masuk Daftar Hitam, Ini Penjelasan Kepala UKPBJ Batubara (II)

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Juni 2023 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Sempat beredar kabar ‘burung’ tentang pemenang tender pembangunan kantor Bupati Batubara dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang diduga masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Kepala Bagian (Kabag) Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Batubara Rizal mengaku mendengar kabar burung tersebut namun dia menjelaskan bahwa perusahaan pemenang tender tersebut dinyatakan resmi sebagai pemenang.

“Itukan cuma sekedar kabar burung saja, yang pasti, pemenang tender tersebut sudah dinyatakan resmi sebagai pemenang berdasarkan kualifikasinya,” kata kepala UKPBJ Batubara Rizal kepada zulnas.com, diruang kerjanya, Selasa (6/6/23).

Pun demikian, dia mengatakan harus diperjelas dulu perusahaan tersebut kapan masuk dalam daftar hitam dan kapan publish nya sehingga tidak menimbulkan multi tafsir.

“Mana duluan tanggal Publis blacklist dan tanggal kontraknya. Biar jelas informasi yang beredar itu,” kata Rizal.

Sayangnya, Rizal tidak menjelaskan secara detail, kapan dokumen kontrak ditandatangani oleh perusahaan pemenang, dan kapan pula perusahaan tersebut dinyatakan blacklist.

Sekedar diketahui, UKPBJ Kabupaten Batubara telah melelang paket proyek pembangunan kantor Bupati Batubara sebesar 54 Milyar lebih. Berdasarkan lama sirup LPSE, proyek raksasa pembangunan kantor Bupati Batubara itu dimenangkan oleh Perusahaan PT Tureloto Battu Indah (PT. TBI).

Perusahaan yang beralamat kantor Cempaka Putih Blok B-5 Jalan Letjen Suprapto No.160 Kemayoran Jakarta Pusat itu dinyatakan sebagai pemenang pada penawaran terendah 54.000.759.986,50 dari HPS Pemerintah sekira 54.305.062.795.

Baca Juga :  Terkait Aksi Tawuran, Pemerintah Perlu Segera Bentuk Tim Kordinasi

Baca : UKPBJ Batubara ; Baru 24 Persen Lelang Tender di Batubara (I)

Sementara itu, penawaran kedua PT Anugerah Bintan Pratama dengan penawaran Rp 46.497.763.665,58 sebagai penawaran terendah dari perusahaan PT. TBI dengan persentase penurunan harga dari pagu HPS pemerintah terdapat selisih Rp 7,5 miliar dan bahkan penawaran terkoreksi PT TBI mencapai sampai 99,44 persen itu sehingga dinilai lebih realistis dan tidak merugikan keuangan daerah.

Sedangkan, PT. TBI belakangan muncul kabar burung sudah mengalami blacklist dengan posisi “Masa Berlaku Dimulai 23 Februari 2023-s/d 23 Februari 2024”.

Kabar tersebut kemudian dikuatkan dengan SK Penetapan: MK.01.02-Cb 12. 4/50.2023, nama KLPD Kementerian PUPR-Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat dengan pelanggaran Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 – Lamp II angka 3.1 huruf g: Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.

Sehingga dengan demikian, telah blacklist/daftar hitam melalui laman Inaproc LKPP dan masih dalam proses tender Paket Pembangunan Gedung Kantor Bupati Batubara sampai tanggal 8 Maret 2023 oleh pemenang PT TBI, hingga hal itu memunculkan asumsi gugur atau batal tender demi hukum.

Baca Juga :  Nestapa PWI Kabupaten Batubara

Kepala Bagian (Kabag) Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Batubara Rizal kepada zulnas.com malah kembali mengatakan tanggal publis daftar hitam kapan, tanggal kontraknya kapan?

“Intinya gini ya, duluan kontrak diteken, baru publish, dan itu dibenarkan dalam hukum, sehingga tidak catat hukum,” klem-nya.

  • Masuk Dalam Pengawasan APH

Kepala Bagian (Kabag) Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Batubara Rizal mengatakan gejolak tender pembangunan kantor Bupati Batubara sudah masuk dalam sektor pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Dia menyebut, tidak hanya sejumlah APH yang sudah datang dan bertanya-tanya terkait ihwal tersebut, tetapi juga ada Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang datang untuk mempertanyakan hal itu.

Dia berujar, Persoalan ini, sudah kita tanyakan dengan ahli hukum dan pemerintahan pusat yang punya kompetensi dalam bidang hukum, semua mengatakan itu resmi dan sah demi hukum.

“Jadi memang setelah kami minta pendapat ahli hukum, semuanya mengatakan resmi dan sah pemenangnya,” papar dia.

“Jadi yang datang kesini itu, mulai dari APH, LSM dan Wartawan, sudah kami sampaikan,” tegasnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan, untuk persoalan itu, pihaknya akan terus mewanti-wanti terhadap rekanan sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari. Bebernya. ***Dan

Berita Terkait

“Ketika Lari 100 Mulai Dimulai : Wajah Baru Birokrasi Batubara”
“Riuh Evaluasi Pejabat Batubara: Warga Mulai Bersuara di Dunia Maya”
“Menanti Evaluasi Besar-Besaran di Tubuh Pemerintahan Batubara”
“Bupati Baharuddin : Saya Ingin Lari 100, OPD Masih di Kecepatan 40”
Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian Dukung Penuh Zikir Akbar Nasional di Kota Medan
Ketua Harian IPK Batubara: Zahir Terlalu Nyinyir, Seolah ‘Meludah ke Langit’
IMABARA Desak Pemkab Batubara Usut Kilang Padi Mangkrak di Desa Air Hitam
Warga Ujung Kubu Ucapkan Terima Kasih atas Pembangunan Jalan oleh Bupati Baharuddin Siagian
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:14 WIB

“Ketika Lari 100 Mulai Dimulai : Wajah Baru Birokrasi Batubara”

Rabu, 12 November 2025 - 13:06 WIB

“Riuh Evaluasi Pejabat Batubara: Warga Mulai Bersuara di Dunia Maya”

Selasa, 11 November 2025 - 15:35 WIB

“Menanti Evaluasi Besar-Besaran di Tubuh Pemerintahan Batubara”

Senin, 10 November 2025 - 22:46 WIB

“Bupati Baharuddin : Saya Ingin Lari 100, OPD Masih di Kecepatan 40”

Senin, 10 November 2025 - 18:55 WIB

Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian Dukung Penuh Zikir Akbar Nasional di Kota Medan

Berita Terbaru

LABUHANBATU

“Sahabat Satu” yang Selalu Ada di Setiap Langkah Hidup

Jumat, 14 Nov 2025 - 20:08 WIB

LABUHANBATU

Dewan Guru SMK Yapim Rantauprapat Hadiri Pernikahan Dona – Randi

Kamis, 13 Nov 2025 - 01:07 WIB