Nizhamul Apresiasi DPRD Tentang Ranperda Inisiatif Kawasan Tanpa Asap Rokok

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pj. Bupati Batubara Nizhamul menyampaikan Apresiasi kepada pihak Legislatif setempat atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa asap rokok.

Nizhamul menanggapi nota Ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Batubara Pada 6 Mei lalu Pemkab Batubara menyambut baik hal tersebut.

Hal tersebut disampaikan Nizhamul pada sidang rapat paripurna DPRD Batubara di Ruang Rapat Paripurna, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (07/05/2024), sebagaimana rilis yang dilansir Kadis Kominfo Batubara.

“Pemerintah Kabupaten Batubara menyambut baik dan mengapresiasi terhadap Ranperda inisiatif tersebut yang bertujuan untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan karena resiko bahaya rokok selain bagi perokok tetapi juga bagi perokok pasif atau mereka yang bukan perokok,” tutup Pj. Nizhamul.

2 Ranperda

Selain itu, demi meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan masyarakat Kabupaten Batubara, Pj. Bupati Nizhamul, sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang rapat paripurna.

Baca Juga :  Pemkab Batubara Kaji Konsep Penataan Kawasan Kumuh di Desa Bandar Rahmad

Adapun dua ranperda yang diajukan yaitu pertama tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Ranperda kedua tentang gerakan masyarakat maghrib mengaji.

Disampaikan Pj. Bupati Nizhamul, penataan kawasan permukiman kumuh telah diamanatkan di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dijelaskan bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Dengan adanya amanat perundangan berdasarkan asas desentralisasi serta semangat untuk mewujudkan program nasional, maka Kabupaten Batubara perlu segera menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penanganan permukiman kumuh. Sehingga pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Batubara dapat terwujud dengan baik.

Selanjutnya, Ranperda gerakan masyarakat maghrib mengaji di Kabupaten Batubara perlu untuk diajukan karena sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan salah satunya dengan meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Juga :  HET Beras Naik, Kejari Batubara Minta Pemkab Tindaklanjuti

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan ketentuan Pasal 11 yang berbunyi urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) yang menjadi kewenangan daerah.

Lalu, kemudian di dalam ketentuan Pasal 12 huruf a menyatakan kewenangan daerah dalam hal urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya ialah pendidikan.

Kegiatan maghrib mengaji berupa pendidikan yang diselengarakan masyarakat berupa bentuk gerakan masyarakat maghrib mengaji dalam rangka untuk melakukan pendalaman hafalan serta pemahaman Al-Qur’an yang dilaksanakan pada saat maghrib sambil menunggu datangnya waktu shalat isya, perlu dilestarikan dan ditumbuhkembangkan.

“Agar program tersebut dapat terlaksana perlu adanya payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Batubara sebagai pedoman penyelenggaraan budaya mengaji yang berkelanjutan,” ujar Pj. Bupati Nizhamul. (Ril).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMSI Akan Buka UKW di Batubara
13 Pejabat Pemkab Batubara Dilantik
P APBD Batubara Tahun 2026 Di Ketok
Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan
Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara
Instruksi PSDA Sumut Minim Dijalankan, Banjir Makin Parah, Komisi IV DPRD Batubara: “Kami Merasa Kena Prank”
Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah
Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:03 WIB

SMSI Akan Buka UKW di Batubara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:32 WIB

13 Pejabat Pemkab Batubara Dilantik

Selasa, 22 September 2026 - 11:45 WIB

P APBD Batubara Tahun 2026 Di Ketok

Jumat, 18 September 2026 - 17:45 WIB

Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara

Berita Terbaru

BATUBARA

SMSI Akan Buka UKW di Batubara

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:03 WIB

NASIONAL

Prabowo Preteli Kabinet Era Jokowi

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:13 WIB

LABUHANBATU

Polres Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Perlindungan Sosial

Sabtu, 3 Okt 2026 - 06:05 WIB