Kasatpol PP Sebut Ketua DPRD Batubara Sewakan Lahan Pertapakan Kantor Bupati ke Poktan, Rp7 Jt/Ha

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — “Kisruh” lahan perkantoran Bupati Batubara ber-ubah fungsi menjadi perkebunan ubi akhirnya terungkap. Kasatpol PP, Abdul Rahman Hadi berani angkat bicara dengan menyebut (menuding), tanpa setahu pemerintah daerah lahan tersebut ternyata diduga telah disewakan oknum Ketua DPRD Batubara, M Safii kepada kelompok tani (Poktan).

Abdul Rahman Hadi didampingi Sekretaris Panwi Siregar menjelaskan, terungkapnya ada sewa-menyewa dengan Poktan Simpang Gambus yang diketuai Purwanto ketika pihaknya melayangkan Surat Peringatan (SP2) kepada Poktan beberapa waktu lalu.

“Kita temui di lapangan sekaligus memberikan surat SP2. Kita minta dalam waktu dua minggu agar meninggal lokasi, jika tidak maka akan kita ratakan dengan menggunakan alat berat,” kata Abdul Rahman Hadi, sebagaimana dilansir media medanmerdeka.com, Selasa (5/2/2024) di ruangan kerjanya.

Baca Juga :  Siasat Perundingan Pembangunan Kantor Bupati, Dari Harga Hingga Meja Pengadilan

Dari sinilah terungkap ternyata kehadiran Poktan berani menggarap lahan aset Pemkab Batubara diduga karena disuruh Ketua DPRD Batubara, dengan membayar sewa Rp7 juta/hektar deng luas 7 hekatare.

“Tahun 2023 lalu mereka sudah berhasil panen. Dan ini akan dilanjutkan dengan penawaran yang baru,” terang Abdul Rahman Hadi.

SP2 yang diterbitkan Satpol PP akhirnya berhasil. Ketua DPRD Batubara langsung menghubungi Abdul Rahman Hadi untuk diberikan kesempatan kembali agar Poktan dapat bercocok tanam, sembari mempersiapkan pinjam pakai ke Pemkab Batubara melalui Kabid Aset BKAD.

“Saya menolak sebelum ada izin Pemkab Batubara, sebab pelanggaran pasti ada pindananya,” tegas Abdul Rahman Hadi.

Sementara itu, di tempat terpisah Ketua DPRD Batubara M Safii yang dikonfirmasi zulnas.com, Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 18.12 tidak memberikan jawaban. Handpone milik Syafi’i dihubungi tidak aktif.

Baca Juga :  Lirik Pemilih Milenial, Caleg NasDem Basri Saragih Gelar Turnamen Mobile Legends

Disamping itu, informasi diperoleh dari sumber yang layak dipercaya, sebanyak 12,5 hektare lahan dikelola BUMD yang disewakan kepada Tikno dengan harga sewa Rp6 juta/hektar. Penguasahaan lahan oleh BUMD diduga atas perintah FZ yang merupakan adik mantan Bupati Zahir.

Sebagaimana diketahui, berubah fungsinya lahan aset perkantoran Pemkab Batubara menjadi areal perkebunan ubi sempat menjadi sorotan sejak tahun 2023 lalu.

Banyak pihak, terutama petani kecewa lahan tersebut dimanfaatkan oknum-oknum pejabat untuk bercocok tanam tanpa membayar sewa ke Pemkab Batubara.

Padahal, masih banyak warga yang susah mencari nafkah, disebabkan tidak memiliki lahan untuk bertani. Kasus kembali mencuat, awal tahun 2024, lahan kembali digarap dengan menurunkan alat berat. ***MM

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB