Zulnas.com, Batubara — Beberapa pekan terakhir ini, masyarakat Batubara disuguhkan dengan berbagai berita yang hangat tentang dinamika persoalan P3K. Kehangatannya membuat situasi Batubara menjadi tersekat-sekat bak ruangan sekolah.
Mengapa bisa demikian, pertama karena ada rekruitmen pengangkatan pegawai lewat jalur masa jabatan yang lama, kedua, ada dugaan skandal pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum pejabat teras membuat hasil seleksi P3K tidak ‘beres’ dengan pungutan uang ‘sogok’. Kira-kira begitu kurang lebihnya.
Praktik kecurangan ini terjadi pada seleksi rekruitmen Pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kabupaten Batubara. Dalam konteks itu, para pegawai yang tak lulus minta hasil seleksi dibatalkan, sementara, yang lulus minta diterbitkan SK mereka.
Dua hal tersebut membuat Pj Bupati Batubara Nizhamul seolah-olah dihadapkan dalam persoalan yang sulit, bak istilah memekan buah ‘Simalakama’. Apa itu, pilihan yang sulit, dan keputusan yang rumit. Payah cakaplah.
Kenapa sulit? Ya karena memang menyangkut banyak orang, kenapa rumit, karena berdampak terhadap banyak orang. Itulah sekelumit cerita dinamika di Kabupaten Batubara yang terus bergelinding dan menimbulkan pro dan kontra.
Buah simalakama. Inilah pepatah atau peribahasa yang populer digunakan untuk sebuah kondisi yang sama-sama sulit dilakukan. Kalimat itu identik dengan kalimat “Maju Kena Mundur pun Kena”. Pepatah ini menggambarkan seseorang yang berada di antara dua pilihan sulit.
Baca : Carut Marut Rekruitmen P3K di Batubara, Ini Tanggapan Pro dan Kontra
Kalau boleh jujur, proses seleksi P3K di Kabupaten Batubara Tahun 2023 terjadi sebelum Nizhamul diangkat sebagai Pj Bupati Batubara. Secara politik, Pj kayaknya tak punya kepentingan. Tapi, secara birokrasi, Nizhamul adalah kepala daerah yang ditugaskan untuk menjalankan roda pemerintahan selama satu tahun kedepan.
Kayakanya ini harus dipilah, kenapa? suapaya mudah melihat benang merahnya. Lantas apa permasalahan sesungguhnya? Ya tak lain adalah adanya dugaan persekongkolan ‘mafia’ yang mencari keuntungan dalam jabatan. Itu terbukti, kini persoalannya sedang berproses diranah hukum yang ditangani oleh pihak Kepolisian Sumatera Utara (Polda Sumut).
Sekedar informasi, kasus ini berawal dari Polda Sumut melakukan penyelidikan kasus dugaan kecurangan dalam penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batubara.
Dari hasil penyelidikan itu, kemudian penyidik menetapkan tiga orang pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Batubara sebagai tersangka.
Status tersangka dari tiga orang pejabat di Dinas Pendidikan itu setelah melewati hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batubara TA 2023.
Baca : Terlibat PPPK, Adik Kandung Mantan Bupati Batubara Ditahan Polda Sumut
Polisi, kemudian, menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/2/2024) lalu.
Hadi, kemudian, memerinci ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang kepala bidang. Hadi menyebut ketiganya ditetapkan tersangka per tanggal Kamis (1/2), namun pada tanggal senin (5/2) pihak Polda baru merilis di media.
Tak lama setelah itu, penyidik kembali melakukan penetapan dan penahanan pada dua tersangka baru yaitu, kepala BKD Batubara MD, dan adik kandung mantan Bupati Batubara 2018-2023, Ir. H. Zahir MAP, yakni Faizal.
Infro terbaru dalam sengkarut P3K Batubara, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut memanggil sejumlah kepala OPD untuk menindaklajuti pengembangan kasus tersebut.
Menurut info, pemanggilan pejabat Batubara kepada sejumlah nama yang anatar lain Kabag Hukum Batubara, Kepala Inspektorat, dan 3 pehabat lainnya yaitu, Kadis Pertanian, Kadis Kesehatan, Kepala RSUD Batubara.
Mereka dipnggil pada senin 4 maret 2024 untuk pengembangan kasus yang berujung pada orang nomor satu di Kabupaten Batubara.
Kira hanya bisa berharap semoga kasus ini tuntas ditangan Polda Sumut, tanpa ada keraguan. Semoga… ***Dan