Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Batubara menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait tagihan pajak tertunggak dari Badan Usaha Milik Negera (BUMN), kamis (14/12/2023).
Surat kuasa khusus tersebut diterima dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PEPENDA) Kabupaten Batu Bara dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (BAPENDA PROVSU) Drs. Marzuki NAPM dan Kepala Seksi Umum dari salah satu BUMN yang ada di Kabupaten Batubara di Kantor Kejaksaan Negeri Batubara.
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E. Siregar melalui Herry Abadi Sembiring selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara menerima surat kuasa tersebut.
“Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus nomor: SKK-5/L.2.32/Gp. 1/12/ 2023 tertanggal 12 Desember 2023 untuk dan atas nama pemberi kuasa yaitu Kepala UPTD PEPENDA Kabupaten Batubara melakukan negosiasi terhadap permasalahan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar wajib pajak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap 43 (empat puluh tiga) unit kendaraan bermotor,” kata Kasi Intel Kejari Batubara Doni Harahap, Jum’at (15/12/2023).
Kemudian, Doni menerangkan dalam hal ini sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu sebagai Jaksa Pengacara Negara diantaranya meliputi Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang bertindak atas nama negara mewakili Pemerintah, BUMN/BUMD.
Sebagai penerima kuasa, Kata Doni, pihaknya berhak untuk melakukan pertemuan menghadap pejabat yang berwenang membuat usulan perdamaian, berita acara perdamaian, somasi/peringatan dan menandatangani surat-surat yang diperlukan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan yang dianggap perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa.
Selanjutnya, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batubara melakukan mediasi pihak pemberi kuasa dengan BUMN. Bahwa dalam kesepakatan mediasi, BUMN tersebut bersedia dan menyanggupi serta mengikatkan diri untuk melakukan pendaftaran terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar wajib pajak pemerintah Provinsi Sumatera Utara selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember 2023 dengan melampirkan syarat-syarat berupa dokumen yang ditentukan oleh pihak pemberi kuasa.
“Bahwa pihak pemberi kuasa bersedia dan menyanggupi serta mengikatkan diri untuk memberikan informasi sehubungan dengan syarat-syarat berupa dokumen kepada BUMN tersebut,” ujarnya.
Kemudian, pihak BUMN tersebut bersedia dan menyanggupi serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak bermotor tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 29 Desember 2023 dan apabila salah satu pihak tidak memenuhi isi kesepakatan mediasi ini maka kesepakatan mediasi ini menjadi dasar hukum untuk mengambil langkah hukum bagi para pihak. ***Dan