APDESU Tuding Pemberian Honorium Diskanlah Bermasalah, Azmi Sebut Pemberian Honor Ada Rujukannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 September 2023 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Puluhan pengunjukrasa dari Aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU Indonesia) Kabupaten Batubara menggelar aksi didepan kantor Kejaksaan setempat menuding sejumlah anggaran yang dikelola oleh Dinas Perikanan yang diduga beraroma korupsi.

Pasalnya, mereka meminta kepada pihak kejaksaan untuk memelusuri pembayaran operator SIMKADA, Asuransi Nelayan, Petugas Administrator, Aplikasi E-Absensi, Aplikasi E-Kinerja, Operator KUSUKA serta Petugas SeHATKAN dengan total Rp.691 Juta yang kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi, katanya.

“Bukan hanya dugaan korupsi 8 Paket Pembayaran Honorarium Operator menelan biaya Rp 691 juta saja. yang kami bawa di depan kejaksaan selanjutkan akan terus bertambah seiring data-data register SP2D Dinas Perikanan dan Peternakan yang kami miliki”, kleam kordinator Aksi Nurizat

Nurizat menjelaskan sudah seharusnya Kejari Batubara mengusut soal pembayaran honorarium operator yang dianggarkan oleh Antoni Ritonga selaku PA/KPA Diskannak Batubara dan harus bertanggung jawab.

“Kita sangat memahami mana program kementerian KPP (APBN) dan mana Program Diskannag (APBD). Namun, kami dari APDESU INDONESIA menganalisa ada dugaan korupsi gaya baru yang dilakukan oleh Dinskannag”. Ungkapnya.

Dia menerangkan bahwa modus korupsi gaya baru yang masih diduga adalah klaim program KPP bersumber dari APBN namun di anggarkan oleh Diskannak Batubara dan membayar melalui APBD T.A 2022

“Ini bukan soal terbayarkan atau tidak-nya honorarium yang entah siapa yang menerima dana Rp.691 juta tersebut, semua honorarium tersebut sudah ditampung dalam APBN melalui unit kerja Kementerian, tapi kenapa diskannak menganggarkan itu, ini harus menjadi atensi kejaksaan bahwa soal-soal honorarium selalu menjadi objek mereka melakukan Tindak Pidana Korupsi”.Tutup Nazri.

Baca Juga :  Peringatan Harkitnas, Bahar : Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat

Baca Juga : Rekanan Proyek Dinas Perikanan Tahun 2017 Ditahan Kejari Batubara

Baca Juga : Kadis Perikanan ‘Dibidik’, Kejari Akan Telaah, Soal Honorium 691 Juta 2022

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan Kabupaten Batubara Azmi membatah tudingan dugaan korupsi yang dialamatkan pada anggaran yang dikelola kantornya.

Dia menyebut, setiap anggaran yang dikelola tentu ada mekanisme dan rujukannya. Rujukan tersebut berdasarkan Permendagri nomor 27 Tahun 2021 untuk pedoman anggaran Tajun 2022.

“Jadi segala sesuatu yang kita siapkan tentulah ada rujukannya, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, semua itu diatur dalam Permendagri nomor 27 Tahun 2021,” uajrnya kepasa zulnas.com, melalui via telpon, kamis (7/9/2023).

Kemudian, Azmi menyinggung jika misalnya ada dugaan yang seperti itu sangat dia sayangkan, karena proses anggaran itu tidak berdiri sendiri di Dinas Perikanan, jadi Dinas Perikanan pada akhirnya hanya sebagai pelaksana yang plafon anggaran sudah ditentukan oleh pemerintahan daerah.

“Kalau seandainya ada OPD yang tidak memahami soal mekanisme angggaran, itu sudah sangat keterlaluan sekali. Soalnya, itu sudah tahap dasar yang mesti harus dipahami oleh pihak pengelola angggran,” terang dia.

“Massa pula anggaran yang sudah ada, kita ada-adakan lagi, jadi Double lah,” kata Azmi.

Logikanya, apa yang ada ditampung dalam RKA APBD tidak akan mungkin lagi ditampung dianggaran pemerintah pusat. Misalnya, dia mencontohkan salah satu program pusat tentang tim monitoring nilai tukar hasil perikanan daerah, nah disitu ditulis, nama-nama panitia yang ada di program itu akan ditampung honornya.

Baca Juga :  Sambut Hari Kebangkitan Nasional, Zahir : Hindari Permusuhan

“Yang begini tidak boleh kami tampung lagi, karena sudah ada honornya dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Kemudian, program yang berbeda, misalnya program pemerintah pusat KUSUKA yang kegiatannya tidak ada ditampung oleh pemerintah pusat, maka kita tampung dalam anggaran APBD untuk menunjang progrm pemerintahan pusat.

Program itu, biasanya dengan menggunakan Akun sehingga pendataan dari program tersebut dilaksanakan oleh tim honorer yang anggarannya ditampung dalam APBD Kabupaten/Kota.

“Jadi kalau sudah ada anggaran baik dari pemerintah pusat maupun propinsi, itu tidak boleh dinggarkan lagi dianggarkan didaerah,”

Hal lain, dia mencontohkan misalnya ada kegiatan diluar kota dari program pemerintah pusat, kemudian dalam kegiatan itu ada ditampung biaya perjalanan dan akomodasi, maka pemerintah daerah tidak boleh menggunakan SPPD biaya perjalanan dinas.

Terkait program tersebut, dia menjelaskan setiap tahun pemerintah akan mengelurkan regulasi yang peraturan berpotensi akan berubah setaip tahunnya, jadi tergantung dari program apa yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan disesuaikan dengan rujukan permendagrinya.

“Lalu setiap penganggaran akan diterbitkan rujukannya. Permendagri 2023, iti rujukannya terbit pada tahun 2022, begitulah seterusnya.

Ketika ditanya ada berapa jumlah honorer yang menerima program didinas perikanan, dia hanya menjelaskan tergantung dari program baik dari pusat maupun daerah.

Sayangnya, dia tidak menjelaskan berapa jumlah tenaga honor yang menerima honorium dari anggaran APBD tersebut. ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini
Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya
Tunaikan Janji Politik, Bahar–Syafrizal Salurkan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji di Batubara

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:14 WIB

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri

Berita Terbaru