Rekanan Proyek Dinas Perikanan Tahun 2017 Ditahan Kejari Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Juni 2022 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Rekanan proyek tahun 2017 pada Dinas Perikanan Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara akhirnya lemas setelah pihak kejaksaan negeri setempat menetapkan sebagai tersangka, Kamis (16/6/2022).

Tersangka berinisial A itu, merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek Sumur Bor dengan nilai kontrak Rp392. 819.000. Tim Penyidik Kejaksaan juga telah mengirim tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Selama 20 hari kedepan, Tersangka A telah dititipkan ke Lembaga Kemasyarakatan Labuhan Ruku kelas IIA Sejak tanggal 16 Juni 2022 s/d tanggal 5 Juli 2022 untuk diadili di Pengadilan Negeri Umum Kisaran.

Baca Juga :  Bersinergi dengan Pemkab, HNSI Batubara Semprot Disinfektan

Salinan putusan resmi ini didapatkan zulnas.com, dari Kejaksaan Negeri Batubara yang dipimpin Amru E Siregar, pada Kamis (16/6/2022).

Disebutkan, proyek yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Batubara itu terdapat di Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh. Proyek tersebut dikerjakan untuk Unit Pembenihan Rakyat (UPR) Sumber Jaya desa setempat.

Didampingi Kasi Intel Doni Harahap, Kasi Pidsua Jackson Pandiangan, Kasi Datun Heri Sembiring dan Kasis Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Darma Natal, Amru menjelaskan Tim Penyidik telah mengirim tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Kejari : Kasus Ijazah Palsu Oknun Kades Lubuk Hulu Masih Tahap Penyelidikan

Disebutkan, dalam pelaksanaan proyek Sumur Bor di Desa Sumber Padi terdapat kerugian negara sebesar Rp117.182.040,. Disebutkan juga, tersangka A merekayasa pembuatan perusahaan penyedia jasa dan merekayasa dokumen administrasi sebagai dasar tersangka melakukan pencairan pekerjaan pembuatan Sumur Bor tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan menyalahi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.  ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi
Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara
Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta
Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor
Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis
Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:18 WIB

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi

Kamis, 17 September 2026 - 09:49 WIB

Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak

Senin, 14 September 2026 - 13:08 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta

Selasa, 8 September 2026 - 09:39 WIB

Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Maya: ” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Jumat, 9 Okt 2026 - 22:02 WIB

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Senam Sehat Bersama Lansia di Binaraga*

Jumat, 9 Okt 2026 - 21:48 WIB