Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Batubara kembali menahan seorang Pj Kades Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara, Senin (12/6/2023).
Tersangka berinisial EDS dilakukan penahanan selama 20 hari kerja kedepan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara E Amru Siregar menerangkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03.b /L.2.32/Fd.1/11/2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan Inspektorat Kabupaten Batubara di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras terhadap pekerjaan fisik sebesar Rp. 146.526.000,- (seratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah).
“Selama penahanan 20 hari kedepan, penyidik akan melakukan pendalaman terkait temuan terhadap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batubara E Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada zulnas.com, Senin (12/6/2023).
Dikatakan, proyek tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Dimana tersangkanya EDS dilakukan dalam kapasitas selaku Pejabat (Pj) Kepala Desa Aek Nauli Tahun Anggaran (T.A) 2019.

Sebelumnya, kata Doni, nspektorat Daerah Kabupaten Batubara juga telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Batubara terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut oleh karena belum ditindak-lanjuti dugaan kerugian keuangan negaranya.
“Terkait temuan tersebut, kerugian negara diperkirakan 146 juta lebih, dalam kegiatan perbaikan jalan Dusun Huta Sabungan sepanjang 1.000 meter dan perbaikan Jalan Dusun III-V P.Pakam Jamur Kangkung sepanjang 1.800 meter di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kab. Batubara TA 2019,” terangnya.
Selanjutnya Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan Penyidikan guna Proses Pemberkasan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Terhadap perbuatan tersangka EDS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ril).