Karyawan Hotel Parna Jaya Dikeroyok, 1 Dari 6 Pemuda Diringkus Polisi

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Hanya karena pertengkaran antar mereka dilerai, enam pemuda yakni MPS (24) warga Dusun III Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara bersama 5 temannya yang masih dibawah umur diduga tega melakukan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap korbannya seorang karyawan hotel.

Rendi Wiranto (24) yang merupakan karyawan Hotel Parna Jaya warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara diduga menjadi korban penganiayaan MPS dan kelima temannya di jalan umum Dusun VII Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Selasa (16/5/23) sekira pukul 04.00 Wib.

Dugaan penganiayaan tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, Rabu (17/5/23).

Kata Kapolsek, peristiwa tersebut bermula saat terjadi keributan, Selasa 16 Mei 2023, sekira pukul 00.30 Wib di depan Hotel Parna Jaya di Dusun VII Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara. 

Melihat ada keributan, korban yang saat itu sedang bertugas jaga malam di Hotel Parna Jaya mendatangi tempat kejadian berniat untuk melerai.

MPS dan teman-temannya tidak terima ada campur tangan korban sehinga terjadi dorongan – dorongan dan cekcok mulut kemudian terduga pelaku meninggalkan lokasi.

Namun sekira pukul 04.00 Wib, terduga pelaku MPS bersama 5 temannya kembali mendatangi korban di Hotel Parna Jaya.

Tanpa basa basi MPS dan 5 temannya langsung melakukan penganiayaan bersama-sama dengan cara memukul dan memijak tubuh korban hingga babak belur.

Setelah pengeroyoknya pergi, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura.

Hari yang sama, personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mengetahui keberadaan terduga pelaku MPS yang sedang berada di
Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih bersama kelima temannya.

Kesempatan tersebut tidak disiasiakan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus yang langsung meluncur bersama anggota ke lokasi.

Tiba dilokasi terlihat MPS bersama kelima temannya tengah duduk-duduk santai. Keenamnya langsung diringkus dan diboyong ke Polsek Indrapura.

Dikatakan Kapolsek, keenam terduga pelaku dipersangkakan melakukan  penganiayaan secara bersama – sama  sebagaimana dimaksud Pasal 170 subsider 351 KHUPidana.

Menyinggung identitas kelima teman MPS, dengan lugas dikatakan karena kelimanya masih dibawah umur dan diduga hanya ikut-ikutan maka identitas mereka masih dirahasiakan. (Epson).

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *