Zulnas.com, Batubara — Ketua KPU Sumatera Utara Herdensi menyebutkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) pada pemilihan calon anggota legislatif (Pileg) di Kabupaten Batubara bakal berubah.
Kemungkinan perubahan Dapil untuk pemilihan calon anggota legislatif itu disebutkan karena adanya rencana penambahan jumlah kursi DPRD Batubara dari 35 kursi ke 40 kursi dan kemungkinan adanya penambahan jumlah pemilih.
“Perobahan Dapil dimungkinkan bila terjadi penambahan atau pengurangan penduduk atau ada daerah otonomi baru”, beber Herdensi pada acara dialog interaktif yang diselenggarakan Rumah Informasi dan Edukasi (RIE) Batubara di Kecamatan Lima Puluh, Jumat (7/10/22).
Saat ini, kata Herdensi, tahapannya pada bulan Oktober ini setelah masuk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri yang mungkin dimulai 14 Oktober ini.
Baca : Jadilah Pemilih Cerdas Dalam Pemilu di Kabupaten Batubara
Sedangkan untuk Dapil caleg DPRRI dan DPRD Provinsi dipastikan Herdensi tidak ada perubahan karena memang Dapil tersebut telah masuk dalam Undang Undang dan diumumkan dalam Lembaran Negara.
Namun, lagi-lagi untuk di Kabupaten/kota disebutkan Herdensi masih mungkin ada perubahan Dapil namun dengan prasyarat sesuai Undang Undang.
“Perobahan Dapil dimungkinkan bila terjadi penambahan atau pengurangan penduduk atau ada daerah otonomi baru”, bebernya.
Khusus untuk Kabupaten Batubara dikatakan Herdensi masih ada kemungkinan perobahan sehubungan penambahan kecamatan dari 7 menjadi 12 kecamatan.
Meskipun demikian, kata dia, penetapan Dapil adalah berdasarkan Surat Keputusan KPU RI sedangkan KPU Kabupaten/ kota hanya mendesain dan mengusulkan perobahan Dapil.
Terkait Pemilu yang berkualitas menurut Herdensi harus dilihat dari prosesnya bukan hanya hasilnya. Tegas dia. ***Epson