Kejaksaan Negeri Batubara Bebaskan 3 Tersangka Restorasi justice

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar menggelar Press Conference terhadap penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ), Senin (22/8/2022),

Kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang ditangani lewat RJ itu sebagai salah satu langkah Cermat Kejari Batubara Dalam Menilai Keadilan bagi masyarakat Setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada zulnas.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (22/8/2022) siang.

Penanganan perkara yang mengedepankan prinsip Keadilan restoratif Jastice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.

Dalam perkara tersebut, Pihak Kejaksaan Negeri Batubara menghadirkan Pj Kepala Desa Bogak dan Kepala Desa Bandar Rahmad Kecamatan Tanjung Tiram sebagai tokoh untuk menyelesaikan perkara terhadap tiga tersangka yaitu Aminah (Tersangka I), Era Fazira Tanjung (Tersangka II) dan Eka Rahmadani (Tersangka III).

Baca Juga :  Soal Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Sumber Tani Disidang di PN Tipikor Medan
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar didampingi Kasi Intel Doni Harahap, Kasi Pidum Dian Panjaitan dkk foto bersama tersangka dihalaman kantor setempat

Dari tiga tersangka tersebut, pihak Kejari Batubara melakukan mediasi terhadap Korban yang bernama Muhrisdayanti yang dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dian Panjaitan, Jaksa Penuntut Umum I Cosman Oktaniel Girsang, Jaksa Penuntut Umum II Alvin Adianto, dan pihak Penyidik Polres Batubara.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Resmikan 7 Rumah RJ di Batubara

Dalam perdamaian tersebut, Kejaksaan Negeri Batubara menekankan kepada korban dengan syarat mengganti uang pengobatan terhadap korban sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Jelas Doni Harahap.

Sedangkan kepada korban, diharapkan dapat memaafkan perbuatan para tersangka dan tidak menuntut para tersangka ke ranah hukum atas pasal yang disangkakan terhadap Tindak Pidana Penganiayaan.

Dalam perkara tersebut, yang dilakukan tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Semoga dengan pelaksanaan Restorative Justice ini, para tersangka dapat diterima kembali di masyarakat dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, kata Doni.

Penyelesaian perkara tersebut menandakan bahwa Kejaksaan Negeri Batubara hadir ditengah masyarakat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum ditengah masyarakat setempat. ***Ril

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan
PWI Sumut Gelar Ujian Anggota Muda dan Kenaikan Tingkat
Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:35 WIB

Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:40 WIB

Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB