Labuhanbatu 5 Kali Sabet Penghargaan Sebagai Kabupaten Layak Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juni 2022 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu — Kabupaten Labuhanbatu telah lima kali mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak tingkat Pratama pada Tahun 2015, 2018, 2019 dan 2021, hal menunjukan komitmen Pemerintah Daerah untuk memenuhi hak dan memberi perlindungan kepada anak-anak di Labuhanbatu.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Pemerintahan dan Sosial Kabupaten Labuhanbatu Jumingan saat mewakili Bupati membuka Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA) Tahun 2022-2026 di Aula Bappeda, Rantau Selatan, Selasa (7/6/2022).

Jumingan mengatakan, para peserta rapat yang hadir adalah Tim Gugus Tugas KLA. Tim Gugus Tugas KLA adalah Lembaga kooperatif tingkat kabupaten dengan keanggotaan meliputi berbagai pihak yang memiliki peran dalam mengkoordinasikan dan mensinergikan program pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga :  Bupati Zahir Usulkan Penguatan Ekonomi dan Infrastruktur Berwawasan Lingkungan

“Gugus tugas memiliki tugas mengevaluasi apakah program pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Labuhanbatu terselenggara dengan baik dan tepat sasaran,” jelas Jumingan.

Jumingan menambahkan, RAD yang disusun berdasarkan jangka waktu lima tahun atau sesuai kebutuhan dengan mengacu RPJMN, RPJMD, serta Visi Misi Kabupaten Labuhanbatu.

Jumingan juga mengajak para peserta rapat untuk berkomitmen meningkatkan capaian Kabupaten Layak Anak sehingga Kabupaten Labuhanbatu bukan lagi menyandang predikat Kabupaten Menuju Layak Anak, tapi menjadi Kabupaten Layak Anak yang sebenarnya.

Baca Juga :  JMI SUMUT : Ancam Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal di Labuhanbatu

“Mari satukan Langkah kita menjadikan Kabupaten Labuhanbatu Layak Anak,” tutupnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi singkat oleh narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara Dra. Hj. Marhamah dan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penyusunan peraturan Bupati.

Hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Labuhanbatu Tuti Noprida Ritonga, S.Si, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah Bappeda Syahputra Abdullah, perwakilan OPD, perwakilan Kemenag Labuhanbatu, perwakilan Dinas Pendidikan Provsu, para pejabat perencana, perwakilan PUDAM Tirta Bina, perwakilan Forum Anak, dan peserta rapat lainnya. (BAF)

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris
KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran
Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

Senin, 15 September 2025 - 22:16 WIB

KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB