Rijali Terus Berinovasi, Kini, Bayar Pajak PBB Sudah Bisa Lewat Android

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2020 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pemerintah Batu Bara telah bekerja sama dengan Bukalapak, Tokopedia termasuk Gopay untuk menunjang pelayanan dan pendapatan daerah setempat.

Kini, masyarakat bisa membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online melalui penyediaan layanan belanja daring itu.

“Saat ini kita lebih agresif dalam penerimaan pajak, khususnya penerimaan PBB lewat situs online,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Batu Bara Rijali, kepada zulnas.com, diruang kerjanya Senin (2/3/2020).

Melalui kerja sama ini, katanya, akan memudahkan masyarakat Batu Bara dalam pembayaran PBB.

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor, bisa membayar dimana saja pajak PBB-nya lewat online.

Baca Juga :  Hak Voters Gugur, Poslab Labuhan Batu Protes

Dengan demikian masyarakat bisa bayar langsung dari rumahnya lewat handphone Android nya.

Baca Juga : Hore, Pajak Nambah Lagi, BPPRD Raih 10 Milyar Dari BPHTB Inalum

Tak hanya lewat situs belanja online, masyarakat juga bisa bayar PBB di Bank Sumut dan dalam waktu dekat juga bisa ke bank BRI.

“Melalaui layanan Bank itu, para wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB lewat ATM dan mobile banking tanpa mengantre di loket pembayaran,” kata Rijali mengingatkan.

Untuk kabupaten Batu Bara sendiri, Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT) PBB sedang dicetak secara masal dan akan didistribusikan di bulan maret ini.

Baca Juga :  Saat Ditagih Hutang, Pegawai Koperasi Ini Nekat Bakar Rumah Nasabahnya

Itu artinya, bagi masyarakat Batu Bara yang nantinya sudah menerima SPPT PBB-nya sesuai domisili. alangkah lebih baik SPPT PBB tersebut bayar di hari ltu juga.

Sebagai info tambahan, jumlah SPPT PBB yang akan diterbitkan di tahun ini akan berubah jumlahnya  disesuai dengan kenaikan NJOP.

Kepala BPPRD bilang, kenaikan atas perubahan NJOP tersebut dinilai sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diingat, jatuh tempo waktu pembayaran BPP akan berakhir pada September 2020. Supaya tak terlupa, jangan sampai telat ya?

Yang telat akan dikenakan denda sebesar dua % persen perbulan.

#PajakAndaMembangunBatuBara

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024
Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam
Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WIB

Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Sabtu, 4 April 2026 - 23:21 WIB

Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Berita Terbaru