Rijali Terus Berinovasi, Kini, Bayar Pajak PBB Sudah Bisa Lewat Android

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2020 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pemerintah Batu Bara telah bekerja sama dengan Bukalapak, Tokopedia termasuk Gopay untuk menunjang pelayanan dan pendapatan daerah setempat.

Kini, masyarakat bisa membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online melalui penyediaan layanan belanja daring itu.

“Saat ini kita lebih agresif dalam penerimaan pajak, khususnya penerimaan PBB lewat situs online,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Batu Bara Rijali, kepada zulnas.com, diruang kerjanya Senin (2/3/2020).

Melalui kerja sama ini, katanya, akan memudahkan masyarakat Batu Bara dalam pembayaran PBB.

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor, bisa membayar dimana saja pajak PBB-nya lewat online.

Baca Juga :  Gawat, Tembok Penangkaran Buaya Simpang Gambus Jebol, Buaya Lepas

Dengan demikian masyarakat bisa bayar langsung dari rumahnya lewat handphone Android nya.

Baca Juga : Hore, Pajak Nambah Lagi, BPPRD Raih 10 Milyar Dari BPHTB Inalum

Tak hanya lewat situs belanja online, masyarakat juga bisa bayar PBB di Bank Sumut dan dalam waktu dekat juga bisa ke bank BRI.

“Melalaui layanan Bank itu, para wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB lewat ATM dan mobile banking tanpa mengantre di loket pembayaran,” kata Rijali mengingatkan.

Untuk kabupaten Batu Bara sendiri, Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT) PBB sedang dicetak secara masal dan akan didistribusikan di bulan maret ini.

Baca Juga :  Ribuan Ekor Sapi Kerbau Kambing dan Domba Terinfeksi Virus PMK di Batubara

Itu artinya, bagi masyarakat Batu Bara yang nantinya sudah menerima SPPT PBB-nya sesuai domisili. alangkah lebih baik SPPT PBB tersebut bayar di hari ltu juga.

Sebagai info tambahan, jumlah SPPT PBB yang akan diterbitkan di tahun ini akan berubah jumlahnya  disesuai dengan kenaikan NJOP.

Kepala BPPRD bilang, kenaikan atas perubahan NJOP tersebut dinilai sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diingat, jatuh tempo waktu pembayaran BPP akan berakhir pada September 2020. Supaya tak terlupa, jangan sampai telat ya?

Yang telat akan dikenakan denda sebesar dua % persen perbulan.

#PajakAndaMembangunBatuBara

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta
Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor
Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis
Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”
Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum
Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?
Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta

Jumat, 4 September 2026 - 18:53 WIB

Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:05 WIB

Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Sabu,Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 8 Sep 2026 - 11:29 WIB