Petani Kelompok 80 Jumpai Kapolres Sergai, Minta PT. DMK Kembalikan Lahan Rakyat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sergai AKBP.Dr. Ali Machfud SIK, MIK saat memberikan arahan kepada kepada perwakilan kelompok 80 di ruang kerjanya, Kamis (16/3/2023)

Kapolres Sergai AKBP.Dr. Ali Machfud SIK, MIK saat memberikan arahan kepada kepada perwakilan kelompok 80 di ruang kerjanya, Kamis (16/3/2023)

Zulnas.com, SERGAI, – Perwakilan petani yang tergabung dalam Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) menjumpai Kapolres Sergai AKBP. Dr.Ali Machfud SIK, di ruang kerjannya, Kamis (16/3/2023).

Ketua Tim Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat Zuhari didampingi Sekretaris Aripin S.Sos, Bendahara Tatang Ariandi, Ketua Kelompok Adenan AB, Bahtiar, Saharuddin dan Kades Bagan Kuala Safril, dihadapan Kapolres Sergai dan Kasat Intelkam AKP Siswoyo, menyampaikan harapan terkait tuntutan lahan kelompok 80 seluas 320 Hektar (Ha) dapat dikembalikan oleh PT. Deli Minatirta Karya (DMK) yang berlokasi di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, yang Hak Guna Usaha (HGU) nya sesuai dengan Sertifikat Nomor 1 tahun 1992 dengan peruntukan Tambak Udang, sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang lalu.

Permasalahan ini kata Zuhari, diyakini dapat diselesaikan dengan baik dan tentunya solusi penyelesaiannya ditemukan nantinya.

”Kami yakin Kapolres Sergai dapat mencarikan solusinya untuk penyelesaian permasalahan yang telah diperjuangkan oleh Petani Kelompok 80 selama 29 tahun yang hingga kini belum kunjung selesai.

Belum lama ini sebut Zuhari, Ketua Tim Pelayanan Hukum dan Advokasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Dr. Firyadi, dihadapan kelompok 80 menegaskan PT. DMK tidak lagi diperpanjang HGU-nya, karena pada tahun 2011 sudah Black List. PT. DMK diduga menyalahi peruntukan izin HGU dari Tambak Udang dirubah menjadi Kebun Kelapa Sawit.

Baca Juga :  Langkah Poslab Terhenti Di Semifinal, Asrol Aziz Lubis Ucapkan Permohonan Maaf

Perubahan Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit kata Zuhari, diperkirakan dimulai pada tahun 2003 yang lalu. Dan perubahan itu diduga kuat memang tidak memiliki izin. Kata Zuhari sembari mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Sergai.

Sementara menurut pengakuan Sekretaris tim Kelompok 80 Arifin S.Pd mengatakan, ada 28 kelompok pada tahun 2007 telah dipanjar oleh PT.DMK, dengan masing-masing satu kelompok yang memiliki lahan seluas 4 Ha, diberi uang panjar sebesar Rp.16 juta.

Teks foto : Kapolres Sergai AKBP.Dr. Ali Machfud SIK,MIK berikan arahan kepada perwakilan kelompok 80 di ruang kerjanya , Kamis (16/3/2023)

Sedangkan yang 52 kelompok lagi sama sekali belum menerima panjar dan pembayaran. Pelunasan panjar dan ganti untung itu tidak dilakukan oleh PT. DMK. Hal tersebut yang memicu para ketua kelompok dan ahli waris melakukan aksi unjukrasa. katanya.

Dalam perjanjian yang ia ingat, awal terbentuk Tambak Inti Rakyat itu dari usulan 128 petani yang selanjutnya disebut plasma (Kelompok) ke Pemerintah Pusat.

Sedangkan PT. DMK disebut sebagai Bapak angkat (Inti). Nah, sebelum diterbitkannya HGU pada tahun 1992, semua Surat Keterangan Tanah (SKT) para ketua kelompok diserahkan kepada Kepala Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi yang aslinya. Sehingga para ketua kelompok 80 hanya memegang foto copy SKT hingga saat ini. Beber Arifin.

Baca Juga :  M.Syarfi Hutauruk Ketua Umum Perti Pusat, Guntur Ketua Umum Pemuda Perti

Kepala Desa Bagan Kuala Safril, menerangkan bahwa kondisi di lapangan tepatnya di lahan Eks HGU PT. DMK diduga sudah banyak penggarap, baik dari Kecamatan Tanjung Beringin maupun luar.

Peralihan lahan tersebut, kata dia, sama sekali tidak ia ketahui secara pasti. Begitu juga dengan sejarah terbentuknya Tambak Inti Rakyat, sebab ia baru menjabat sebagai Kepala Desa Bagan Kuala sejak tahun 2014 yang lalu. Ia berharap kepada Kapolres Sergai dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah tersebut. Harap Safril.

Kapolres Sergai AKBP.Dr.Ali Machfud SIK menyampaikan, ucapan terimakasih kepada seluruh tim dan ketua kelompok 80 maupun ahli waris yang masih berjuang dengan rasa sabar dan tidak berbuat merugikan diri sendiri juga orang lain.

Kapolres berjanji akan membantu maupun memfasilitasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dengan pihak PT. DMK, tentunya terlebih dahulu akan mempelajari masalah tersebut. Ujarnya. ***Zo

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024
Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam
Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WIB

Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Sabtu, 4 April 2026 - 23:21 WIB

Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Berita Terbaru

BATUBARA

Mati Lampu 17 Jam, Bak Ibarat Rakyat Mati Suri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:14 WIB