Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Petani Kelompok 80 Jumpai Kapolres Sergai, Minta PT. DMK Kembalikan Lahan Rakyat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sergai AKBP.Dr. Ali Machfud SIK, MIK saat memberikan arahan kepada kepada perwakilan kelompok 80 di ruang kerjanya, Kamis (16/3/2023)

Kapolres Sergai AKBP.Dr. Ali Machfud SIK, MIK saat memberikan arahan kepada kepada perwakilan kelompok 80 di ruang kerjanya, Kamis (16/3/2023)

Zulnas.com, SERGAI, – Perwakilan petani yang tergabung dalam Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) menjumpai Kapolres Sergai AKBP. Dr.Ali Machfud SIK, di ruang kerjannya, Kamis (16/3/2023).

Ketua Tim Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat Zuhari didampingi Sekretaris Aripin S.Sos, Bendahara Tatang Ariandi, Ketua Kelompok Adenan AB, Bahtiar, Saharuddin dan Kades Bagan Kuala Safril, dihadapan Kapolres Sergai dan Kasat Intelkam AKP Siswoyo, menyampaikan harapan terkait tuntutan lahan kelompok 80 seluas 320 Hektar (Ha) dapat dikembalikan oleh PT. Deli Minatirta Karya (DMK) yang berlokasi di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, yang Hak Guna Usaha (HGU) nya sesuai dengan Sertifikat Nomor 1 tahun 1992 dengan peruntukan Tambak Udang, sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang lalu.

Permasalahan ini kata Zuhari, diyakini dapat diselesaikan dengan baik dan tentunya solusi penyelesaiannya ditemukan nantinya.

”Kami yakin Kapolres Sergai dapat mencarikan solusinya untuk penyelesaian permasalahan yang telah diperjuangkan oleh Petani Kelompok 80 selama 29 tahun yang hingga kini belum kunjung selesai.

Belum lama ini sebut Zuhari, Ketua Tim Pelayanan Hukum dan Advokasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Dr. Firyadi, dihadapan kelompok 80 menegaskan PT. DMK tidak lagi diperpanjang HGU-nya, karena pada tahun 2011 sudah Black List. PT. DMK diduga menyalahi peruntukan izin HGU dari Tambak Udang dirubah menjadi Kebun Kelapa Sawit.

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Siswa Siswi SD IT Robbani Rantauprapat

Perubahan Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit kata Zuhari, diperkirakan dimulai pada tahun 2003 yang lalu. Dan perubahan itu diduga kuat memang tidak memiliki izin. Kata Zuhari sembari mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Sergai.

Sementara menurut pengakuan Sekretaris tim Kelompok 80 Arifin S.Pd mengatakan, ada 28 kelompok pada tahun 2007 telah dipanjar oleh PT.DMK, dengan masing-masing satu kelompok yang memiliki lahan seluas 4 Ha, diberi uang panjar sebesar Rp.16 juta.

Teks foto : Kapolres Sergai AKBP.Dr. Ali Machfud SIK,MIK berikan arahan kepada perwakilan kelompok 80 di ruang kerjanya , Kamis (16/3/2023)

Sedangkan yang 52 kelompok lagi sama sekali belum menerima panjar dan pembayaran. Pelunasan panjar dan ganti untung itu tidak dilakukan oleh PT. DMK. Hal tersebut yang memicu para ketua kelompok dan ahli waris melakukan aksi unjukrasa. katanya.

Dalam perjanjian yang ia ingat, awal terbentuk Tambak Inti Rakyat itu dari usulan 128 petani yang selanjutnya disebut plasma (Kelompok) ke Pemerintah Pusat.

Sedangkan PT. DMK disebut sebagai Bapak angkat (Inti). Nah, sebelum diterbitkannya HGU pada tahun 1992, semua Surat Keterangan Tanah (SKT) para ketua kelompok diserahkan kepada Kepala Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi yang aslinya. Sehingga para ketua kelompok 80 hanya memegang foto copy SKT hingga saat ini. Beber Arifin.

Baca Juga :  Zahir Harapkan APBD 2021 Dapat Memuaskan Rakyat Batubara

Kepala Desa Bagan Kuala Safril, menerangkan bahwa kondisi di lapangan tepatnya di lahan Eks HGU PT. DMK diduga sudah banyak penggarap, baik dari Kecamatan Tanjung Beringin maupun luar.

Peralihan lahan tersebut, kata dia, sama sekali tidak ia ketahui secara pasti. Begitu juga dengan sejarah terbentuknya Tambak Inti Rakyat, sebab ia baru menjabat sebagai Kepala Desa Bagan Kuala sejak tahun 2014 yang lalu. Ia berharap kepada Kapolres Sergai dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah tersebut. Harap Safril.

Kapolres Sergai AKBP.Dr.Ali Machfud SIK menyampaikan, ucapan terimakasih kepada seluruh tim dan ketua kelompok 80 maupun ahli waris yang masih berjuang dengan rasa sabar dan tidak berbuat merugikan diri sendiri juga orang lain.

Kapolres berjanji akan membantu maupun memfasilitasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dengan pihak PT. DMK, tentunya terlebih dahulu akan mempelajari masalah tersebut. Ujarnya. ***Zo

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Tekankan Standar Gizi pada Program MBG di Labuhanbatu

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:18 WIB

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Kualitas MBG

Senin, 23 Feb 2026 - 13:11 WIB

LABUHANBATU

Keutamaan Sholat Tarawih, Cahaya Malam Ramadhan yang Menyentuh Hati

Minggu, 22 Feb 2026 - 23:17 WIB

LABUHANBATU

Anak Tidak Lambat, Kita yang Terburu-Buru

Minggu, 22 Feb 2026 - 06:14 WIB