Menang Putusan MA, Poktan di Batubara Minta Pengadilan Eksekusi Putusan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Desember 2021 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Seluas lebih kurang 60 hektare lahan masyarakat Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara yang pernah diserobot pengusaha tahun 1966 lalu akhirnya dikembalikan kepada masyarakat.

Upaya pengembalian lahan seluas lebih kurang 60 hektare yang dikuasai 2 perkebunan yakni PT MH dan PT MS di Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara dilakukan melalui perjuangan panjang dan sangat melelahkan sejak tahun 2001.

Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) yang sekarang bernama Rukun Sari baru dapat bernafas lega usai kasasi yang mereka ajukan tahun 2002 ke Mahkamah Agung akhirnya berpihak kepada mereka.

Demikian paparan Ketua Poktan Rukun Sari Ali Effendi didampingi pengurus lainnya dan puluhan anggota Poktan pada press release kepada wartawan group Wappress dilokasi lahan yang diperjuangkan, Senin (7/12/2021).

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi BPJS Kesehatan

Disebutkan Effendi, MA telah memutus kasasi dengan memenangkan Koptan Rukun Sari Tahun 2006 namun putusan baru terbit tahun 2008. Meski begitu, Effendi mengaku pihaknya baru menerima petikan putusan MA pada tahun 2019.

Ketua Poktan Rukun Sari Effendi bermohon kepada Ketua DPRD dan Bupati Batubara agar membantu mereka meminta PN Kisaran agar segera melaksanakan eksekusi putusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002.

Disebutkan Effendi, meski mereka telah memenangkan kasasi namun hingga saat ini belum dilakulan eksekusi oleh PN Kisaran.

Baca Juga :  Gapoktan Kerjakan Pembentengan Proyek Kementrian Sosial

Effendi menuturkan, pengurus sebelumnya pernah ke PN Kisaran mempertanyakan eksekusi lahan yang mereka menangkan. Namun hingga dua kali pergantian pengurus tidak diketahui sikap PN Kisaran.

Koptan Minta Bantuan Dewan Batubara

Oleh karena itu, Effendi bermohon kepada Ketua DPRD dan Bupati Batubara agar membantu mereka meminta PN Kisaran agar segera melaksanakan eksekusi putusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002.

Effendi mengucapkan terimakasih kepada wartawan dari group Wappress yang menyatakan siap menjembatani mereka dengan instansi terkait demi terlaksananya eksekusi lahan yang mereka menangkan.

Dikatakan Effendi, dalam waktu dekat pihaknya akan memasukkan surat permohonan kepada Ketua DPRD Batu Bara agar mendesak PN Kisaran melaksanakan eksekusi.

“Kami akan layangkan surat kepada Ketua DPRD agar DPRD Batu Bara mendesak PN Kisaran melaksanakan eksekusi “, tandas Effendi. ***Efson.

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024
Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam
Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WIB

Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Sabtu, 4 April 2026 - 23:21 WIB

Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Berita Terbaru