Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Menang Putusan MA, Poktan di Batubara Minta Pengadilan Eksekusi Putusan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Desember 2021 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Seluas lebih kurang 60 hektare lahan masyarakat Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara yang pernah diserobot pengusaha tahun 1966 lalu akhirnya dikembalikan kepada masyarakat.

Upaya pengembalian lahan seluas lebih kurang 60 hektare yang dikuasai 2 perkebunan yakni PT MH dan PT MS di Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara dilakukan melalui perjuangan panjang dan sangat melelahkan sejak tahun 2001.

Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) yang sekarang bernama Rukun Sari baru dapat bernafas lega usai kasasi yang mereka ajukan tahun 2002 ke Mahkamah Agung akhirnya berpihak kepada mereka.

Demikian paparan Ketua Poktan Rukun Sari Ali Effendi didampingi pengurus lainnya dan puluhan anggota Poktan pada press release kepada wartawan group Wappress dilokasi lahan yang diperjuangkan, Senin (7/12/2021).

Baca Juga :  Pasar Ikan Diresmikan, Zahir : Jangan Lagi Jualan di Jalan

Disebutkan Effendi, MA telah memutus kasasi dengan memenangkan Koptan Rukun Sari Tahun 2006 namun putusan baru terbit tahun 2008. Meski begitu, Effendi mengaku pihaknya baru menerima petikan putusan MA pada tahun 2019.

Ketua Poktan Rukun Sari Effendi bermohon kepada Ketua DPRD dan Bupati Batubara agar membantu mereka meminta PN Kisaran agar segera melaksanakan eksekusi putusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002.

Disebutkan Effendi, meski mereka telah memenangkan kasasi namun hingga saat ini belum dilakulan eksekusi oleh PN Kisaran.

Baca Juga :  Soal Copid-19, Zahir Intruksikan Jajaran OPD Tingkatkan Perlindungan Masyarakat

Effendi menuturkan, pengurus sebelumnya pernah ke PN Kisaran mempertanyakan eksekusi lahan yang mereka menangkan. Namun hingga dua kali pergantian pengurus tidak diketahui sikap PN Kisaran.

Koptan Minta Bantuan Dewan Batubara

Oleh karena itu, Effendi bermohon kepada Ketua DPRD dan Bupati Batubara agar membantu mereka meminta PN Kisaran agar segera melaksanakan eksekusi putusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002.

Effendi mengucapkan terimakasih kepada wartawan dari group Wappress yang menyatakan siap menjembatani mereka dengan instansi terkait demi terlaksananya eksekusi lahan yang mereka menangkan.

Dikatakan Effendi, dalam waktu dekat pihaknya akan memasukkan surat permohonan kepada Ketua DPRD Batu Bara agar mendesak PN Kisaran melaksanakan eksekusi.

“Kami akan layangkan surat kepada Ketua DPRD agar DPRD Batu Bara mendesak PN Kisaran melaksanakan eksekusi “, tandas Effendi. ***Efson.

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Berita Terbaru

BATUBARA

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:39 WIB

LABUHANBATU

Insan Pers Labuhanbatu Rayakan HPN 2026

Selasa, 17 Feb 2026 - 17:03 WIB