Zulnas.com, Batubara — Reputasi Bank Sumut Cabang Lima Puluh, yang dipimpin oleh saudara Teddy Prabudi kini tengah menjadi sorotan akibat sejumlah keluhan terkait kualitas pelayanan yang diberikan kepada nasabah.
Pasalnya, kasus sejak Tahun 2021 melibatkan seorang nasabah berinisial SA, yang merasa dirugikan setelah rekening giro miliknya diblokir secara sepihak tanpa adanya konfirmasi dari pihak bank pemerintah dibawak kendali pimpinan Bapak yang gemuk perut itu.
Insiden ini memperlihatkan bahwa ada masalah serius dalam komunikasi dan profesionalisme yang ditampilkan oleh bank di bawah kepemimpinan Teddy kurang terlihat profesional.
Kejadian ini sangat mengkhawatirkan karena privasi dan hak-hak nasabah tampaknya diabaikan. Pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar layanan perbankan, yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan komunikasi yang baik.
Sebagai institusi keuangan yang besar dan penting, Bank Sumut semestinya menjaga integritas dalam setiap interaksi dengan nasabahnya. Sayangnya, kasus ini justru memperlihatkan adanya kelalaian dalam memberikan layanan yang sesuai dengan standar yang diharapkan.
Kepemimpinan Teddy di Bank Sumut Lima Puluh juga perlu dievaluasi dengan serius. Di bawah pengawasannya, terjadi ketidakseimbangan antara hak nasabah dan prosedur internal bank.
Bank seharusnya tidak hanya menjalankan regulasi dengan ketat, tetapi juga memastikan bahwa nasabah mendapatkan informasi yang tepat dan layanan yang transparan.
Pak Teddy yang terhormat, mestinya komunikasi yang baik adalah kunci utama dalam menjaga hubungan yang sehat antara bank dan nasabah. Tanpa komunikasi yang efektif, kepercayaan nasabah akan terus tergerus dibawah pimpinan bapak, percayalah.
Baca : Nasabah Kecewa, Kinerja Tak Profesional, Bank Sumut Sebut Ini Hanya Miskomunikasi
Dalam kasus SA, yang merasa tidak diberi ruang untuk memahami alasan di balik pemblokiran rekeningnya, terlihat jelas bahwa Bank Sumut gagal dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Teddy, sebagai pimpinan cabang, harus memikul tanggung jawab penuh atas hal ini dan segera mengambil tindakan korektif untuk mencegah kejadian serupa jangan sampai terulang kembali.
Bank Sumut seharusnya mampu memberikan pelayanan yang selaras dengan motonya “Melayani Setulus Hati”. Namun, jika kelalaian seperti ini terus berlanjut, reputasi bank dapat semakin terpuruk.
Publik, terutama nasabah setia Bank Sumut, berhak mengetahui apa yang sedang terjadi dan mengharapkan adanya perubahan signifikan di bawah kepemimpinan Teddy.
Masyarakat dan pihak berwenang perlu memberikan perhatian lebih terhadap masalah ini, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng citra Bank Sumut sebagai bank milik daerah yang seharusnya menjadi kebanggaan Sumatera Utara.
Terhadap Pek Teddy diperlukan adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bapak, termasuk di tingkat kepemimpinan, untuk memastikan bahwa setiap nasabah mendapatkan layanan yang sesuai dengan hak mereka. ****Zn