Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan Massa Desak Polda Sumut Periksa Tekardjo Angkasa

Zulnas.com, Medan — Aksi damai puluhan massa dari Kabupaten Serdang Bedagai bersama Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) di depan Mapolda Sumut, Senin (11/8/2025), menyimpan cerita yang lebih dalam dari sekadar protes.

Mereka tidak sekadar datang membawa poster, tetapi membawa serangkaian dugaan manipulasi dokumen tanah yang mereka sebut sebagai “skandal senyap” di balik bisnis tambak udang raksasa.

Di tengah terik matahari, Ketua Umum ALISSS, Zuhari, membeberkan temuannya. Ia menuding Direktur PT Tambak Udang Kuala Bedagai, Tekardjo Angkasa alias Atek, menggunakan dokumen tanah yang tidak sesuai fakta lapangan.

Akte Nomor 73, November 1997 menjadi pintu masuk dugaan ini. Dalam akte tersebut, tertulis jelas bahwa Suwandi Wijaya, pengusaha asal Labuhanbatu, melepas tanah seluas 20.000 m² di Kelurahan Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kepada Atek. Namun, bukannya mengusahai lahan itu, Atek justru menggarap lahan di Dusun I Desa Bagan Kuala lokasi yang berbeda dari alamat resmi dokumen.

Baca Juga :  Kerap Banjir, Bupati Zahir Tata Saluran Drainase di Kota Lima Puluh

Tak berhenti di situ, kejanggalan lain muncul pada Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah bertanggal 21 Oktober 1994 atas nama Karsian (69). Dokumen itu menyatakan tanah seluas 38.078,5 m² dilepaskan kepada seorang bernama Erwinsyah dengan ganti rugi Rp7,6 juta.

Namun, saat ditemui, Erwinsyah menegaskan ia tidak pernah mengenal Karsian, tidak pernah membeli tanah itu, dan bahkan tidak tahu lokasinya.

“Lebih aneh lagi, tanah yang disebut dalam surat itu kini dikuasai dan dijadikan tambak udang oleh Atek. Padahal alamat di dokumen jelas berbeda,” tegas Zuhari di hadapan sekitar 40 pengunjuk rasa.

Menurut Zuhari, praktik semacam ini berpotensi melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu. Ia juga mengungkap adanya rangkaian akta notaris lain Nomor 56, 58, 59, 65, dan 69 yang mencantumkan alamat di “Kelurahan Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu”. Masalahnya, Teluk Mengkudu tidak pernah memiliki kelurahan.

Baca Juga :  PT. Kinra dan Administrator KEK: Dorong Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

“Ini jelas patut diduga sebagai upaya memanipulasi dokumen untuk menguasai tanah secara tidak sah. Kapolda harus bertindak, jangan takut meski yang dihadapi pengusaha besar,” tegasnya.

Aksi damai ini disambut Panit Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sumut, IPDA F. Siregar. Ia meminta ALISSS segera membuat laporan resmi. “Kalau sudah ada Dumas (Pengaduan Masyarakat) resmi, tim akan bekerja menindaklanjuti,” katanya.

Di balik kerumunan massa yang membawa poster karton putih, kasus ini terasa seperti potongan puzzle yang belum lengkap. Namun, dari potongan yang ada, terlukis dugaan bahwa bisnis tambak udang mewah di Serdang Bedagai mungkin berdiri di atas dokumen tanah yang penuh tanda tanya. (Zo).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Sabtu, 4 April 2026 - 23:21 WIB

Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Berita Terbaru