Zulnas.com, Batubara — Hutan lindung di Kawasan pesisir pantai mulai dari Desa Guntung menuju Desa Bagan Baru Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara diduga dirambah oleh orang yang tak bertanggung jawab untuk menanam sawit dan pohon kelapa.
Modus operandi perambahan hutan lindung tersebut dilakukan bermula dengan menebang hutan kemudian dibiarkan begitu saja, kemudian ketika tak ada tanda bekas penebangan barulah dilakukan penanaman sawit atau kelapa oleh orang yang tak bertanggung jawab.
“Ada yang sengaja menanam kelapa di celah celah hutan seolah pohon kelapa itu tanaman liar, setelah membatang barulah hutan itu dibersihkan seolah tanaman itu sudah ada sejak lama,” beber warga setempat.
Lebih lanjut mereka memaparkan, modus perambah hutan ini bagai dibiarkan pihak pihak berkopeten, terbukti pohon kelapa tinggi tumbuh subur di tengah hutan lindung itu.
Baca Juga : APBD dan Hobi Pejabat
Pantauan zulnas.com, Minggu (3/1/2021) hutan lindung yang berada di kawasan itu hanya berjarak 20-30 meter dari bibir laut. Sejumlah lahan disana diduga dirambah dengan luasan bervariasi setengah sampai dua rantai dari bibir pantai.
Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Tanjung Tiram M. Yusuf Lubis (54) sangat menyayangkan sikap aparat dan masyarakat setempat. Padahal, fungsi hutan lindung tersebut sangat strategis dimana kawasan hutan didesa itu selamat dari terjangan air laut.
Ketika zulnas.com menjambangi masyarakat setempat, Minggu, (3/1/2021) mendapati jawaban seolah penetapan tapal batas hutan lindung salah di daerah itu. Maka perambahan dilakukan masyarakat setempat terjadi pembiaran.
Dalam Undang- undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, Hutan lindung, adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi sebagai perlindungan serta penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
Baca Juga : Melihat Ekowisata Mangrove, Destinasi Wisata Baru di Batubara
Fungsi fungsi inilah yang luput dari pemahaman dan dianggap sepele oleh masyarakat setempat.
Dalam konsteks itu, M Yusuf meminta Dinas Kehutanan Batubara khususnya polisi hutan segera menertibkannya.
“Kacau, masaa pohon kelapa sudah berbuah subur di tengah hutan. Perambahan hutan satu kesalahan, pembiaran juga satu kesalahan. Oleh karenanya Dinas Kehutanan diminta tegas bersikap” pintanya. ***Et