Gandeng Kejaksaan, BPPRD Batubara Panggil 4 Wajib Pajak Yang Bandel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara bersama Kejaksaan Negeri Batubara melakukan pemanggilan kepada Wajib Pajak (WP) yang membandel/menolak untuk dilakukan pendataan dan pembayaran pajaknya, Kamis (7/10/2021).

Pemanggilan wajib pajak oleh kejaksaan Negeri Batubara didasari oleh perjanjian kerjasama BPPRD dengan Pihak Kejaksaan yang ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait pendataan dan penagihan pajak daerah.

Dalam SKK tersebut, jumlah wajib pajak yg dipanggil saat ini berjumlah 4 Wajib Pajak (WP) Yang terdiri dari pajak restoran dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Baca Juga :  Reformasi Birokrasi Tuntut Wajah Baru Konsep Pelayanan Publik di Batubara

“Kegiatan ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, namun akan kita lanjut kepada wajib pajak lainnya yang masih membandel dan tidak melaporkan serta membayar pajak daerah,” ujar Kepala BPPRD Batubara Rijali kepada zulnas.com.

Baca Juga : Tak Taat Pajak, 20 Papan Reklame di Batubara Diturunkan

Baca Juga : Ini Daftar 26 Pengusaha Taat Pajak di Batubara

Terhadap WP yang dipanggil karena mambendel, Rijali menuturkan pihaknya akan menerbitkan surat paksa pembayaran bahkan penyitaan sesuai dengan peraturan dan perundangan- undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Manjakan Pelaku Usaha, Kaban BPPRD Batubara Luncurkan Aplikasi SIDAPOL

“Kita bekerja berdasarkan regulasi, menghadapi wajib pajak yang bandel kita akan tindak, sesuai dengan UU Pajak Nomer 28 Tahun 2009,” tegas Rijali.

Dalam UU tersebut, mantan Kabid Penagihan itu memaparkan pihaknya berkewenangan untuk menerbitkan surat paksa pembayaran, penyitaan bahkan tindak pidana berupa denda bagi wajib pajak yang tidak taat aturan.

“UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 kita diberikan kewenangan tentang hal tersebut,” urainya. ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 23:21 WIB

Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Wakil Bupati Labuhanbatu Lantik 22 Kepala Satuan Pendidikan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:52 WIB

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Lepas Tim News Room FC Menuju Porwasu 2026

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:53 WIB