Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Gandeng Kejaksaan, BPPRD Batubara Panggil 4 Wajib Pajak Yang Bandel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara bersama Kejaksaan Negeri Batubara melakukan pemanggilan kepada Wajib Pajak (WP) yang membandel/menolak untuk dilakukan pendataan dan pembayaran pajaknya, Kamis (7/10/2021).

Pemanggilan wajib pajak oleh kejaksaan Negeri Batubara didasari oleh perjanjian kerjasama BPPRD dengan Pihak Kejaksaan yang ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait pendataan dan penagihan pajak daerah.

Dalam SKK tersebut, jumlah wajib pajak yg dipanggil saat ini berjumlah 4 Wajib Pajak (WP) Yang terdiri dari pajak restoran dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Baca Juga :  Polda Sumut Berhasil Kembalikan Rp2,7 Miliar Uang Negara Termasuk dari Kasus PPPK Kabupaten Batubara

“Kegiatan ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, namun akan kita lanjut kepada wajib pajak lainnya yang masih membandel dan tidak melaporkan serta membayar pajak daerah,” ujar Kepala BPPRD Batubara Rijali kepada zulnas.com.

Baca Juga : Tak Taat Pajak, 20 Papan Reklame di Batubara Diturunkan

Baca Juga : Ini Daftar 26 Pengusaha Taat Pajak di Batubara

Terhadap WP yang dipanggil karena mambendel, Rijali menuturkan pihaknya akan menerbitkan surat paksa pembayaran bahkan penyitaan sesuai dengan peraturan dan perundangan- undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kasus Narkoba Dilimpahkan Ke Jaksa, Doni : Kita Tangani Profesional

“Kita bekerja berdasarkan regulasi, menghadapi wajib pajak yang bandel kita akan tindak, sesuai dengan UU Pajak Nomer 28 Tahun 2009,” tegas Rijali.

Dalam UU tersebut, mantan Kabid Penagihan itu memaparkan pihaknya berkewenangan untuk menerbitkan surat paksa pembayaran, penyitaan bahkan tindak pidana berupa denda bagi wajib pajak yang tidak taat aturan.

“UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 kita diberikan kewenangan tentang hal tersebut,” urainya. ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Berita Terbaru

BATUBARA

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:39 WIB

LABUHANBATU

Insan Pers Labuhanbatu Rayakan HPN 2026

Selasa, 17 Feb 2026 - 17:03 WIB