Debt Collector Maybank Medan Rampas Kendaraan Nasabah di Jalan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Siantar — Debt Collector dari perusahaan pembiayaan Maybank Finance Cabang Medan merampas kendaraan milik nasabah atau debitur di jalan di kota pematang Siantar, pada 20 agustus 2024.

Menurut korban dari ahli waris Debitur, Faisal Andika, saat itu kendaraan mobil milik Almarhum orang tuanya itu sedang dibawa keluarga ke kota Pematang Siantar.

Di Kota Pematang Siantar, pengendara didatangi segerombolan debt collector dan mengambil paksa kendaraan milik Almarhum orang tua Faisal tersebt. Terjadi cekcok berjam-jam, antara pengendara dengan debt collector, namun akhirnya pihak debt collector merampas kunci mobil dan membawa pergi kendaraan tersebut.

“Yah kami memang ada tunggakan 4 bulan, tapi kami berniat untuk melakukan pembayaran. Orang tua kami telah meninggal dan saya posisi sebagai ahli waris,” kata Faisal kepada media, senin (26/08/2024).

Baca Juga :  Lakoni Laga Akhir Hidup Mati, Labuhanbatu Tersingkir Versus Serdang Bedagai

Atas peristiwa perampasan oleh debt collector Maybank Finance itu, pihak ahli waris dari Istri Almarhum Debitur sudah berniat baik dan mendatangi pihak Maybank Finance untuk melakukan pembayaran tunggakan, akan tetapi belum mendapat respon yang baik dari pihak Maybank. Bahkan managemen Maybank sempat mengarahkan agar berurusan dengan pihak ketiga.

“Dua hari setelah perampasan, kamis lalu keluarga datang ke pihak Maybank. Disana kami disuruh menunggu sampai dua hari. Ini sudah hampir 4 hari jawababan mereka kami disuruh negosiasi dengan pihak ketiga dari debt Collector,” ucapnya.

Pada selasa 27 agustus, ahli waris dari debitur kembali mendatangi pihak Maybank mempertanyakan unit kendaraan yang sebelumnya dirampas. Namun pihak Maybank dengan selembar surat meminta agar keluarga melunasi pembiayaan sebesar 109 juta rupiah.

Baca Juga :  Kejari : Kasus Ijazah Palsu Oknun Kades Lubuk Hulu Masih Tahap Penyelidikan

“Keluarga datang ke kantor, malah disuruh melakukan pembayaran 109 juta. Darimana angka kok bisa segitu, hutang pokok tunggakan kami kalau di total cuma 77 juta sekian, oke lah kalau pun ada denda sekitar 10 jutaan. Kan ini memeras, tiba-tiba bisa jadi ratusan juta dalam sekejab mata,” ucap Faisal, usai mendapat kabar keluarganya dari Maybank, Selasa (27/08/2024).

Lantaran belum ada I’tikad baik dari pihak Maybank atas kejadian ini, pihak korban berencana akan melaporkan kasus perampasan milik almarhum orang tuanya itu ke Polda Sumatera Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Medan.

“Kami mau melakukan pembayar tunggakan dan gak ada jawaban dari mereka, malah pihak Maybak bilang persoalan penarikan silahkan tanyak ke yang narik,” ucap Faisal. (Lk)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor
Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis
Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”
Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum
Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?
Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024
Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam
Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:53 WIB

Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:05 WIB

Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:06 WIB

Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?

Berita Terbaru