Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Deli Serdang – Perseteruan antara Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara (PW Al Washliyah Sumut) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memanas. Ketua PW Al Washliyah Sumut, Ustaz Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, menilai Pemkab Deli Serdang tidak tahu berterima kasih dan telah mengingkari janji terkait penggunaan lahan milik Al Washliyah di Galang.

Tanah seluas kurang lebih 35.500 meter persegi itu telah digunakan Pemkab selama lebih dari 20 tahun untuk membangun dan mengoperasikan SMP Negeri 2 Galang. Namun kini, kata Dedi, pemerintah daerah justru bertindak sepihak dengan menghentikan perjanjian pinjam pakai tanpa persetujuan Al Washliyah.

“Kalau memang Pemkab Deli Serdang masih ngotot, silakan angkat gedung dan bangunannya. Tapi jangan gunakan satu jengkal pun tanah milik Al Washliyah. Harus tegas, siapa yang punya, siapa yang menumpang,” tegas Dedi, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga :  Bunda PAUD Maya Zahir Salurkan Sembako Kepada Guru PAUD

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada masa Penjabat Bupati Ir. Wiriya Alrahman, permasalahan ini sudah menemui titik terang. Kesepakatan pinjam pakai bahkan telah dituangkan dalam perjanjian resmi antara Dinas Pendidikan dan PD Al Washliyah Deli Serdang pada tahun 2024. Dalam perjanjian itu, gedung SMPN 2 Galang telah dipindahkan dan lahan dikembalikan untuk digunakan Al Washliyah sebagai sarana pendidikan.

Namun, situasi berubah sejak Bupati Asri Ludin Tambunan menjabat. Melalui surat bernomor 800/2206/SKR/2025 tertanggal 15 April 2025, Dinas Pendidikan meminta penghentian pinjam pakai gedung. Kemudian pada 5 Mei, surat kedua dilayangkan yang meminta agar gedung tersebut dikosongkan.

Dedi menilai langkah itu tidak sah karena pembatalan kerja sama tidak bisa dilakukan sepihak. Terlebih, tanah yang dipermasalahkan merupakan tanah wakaf yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran

“Tanah wakaf tidak boleh dipindah atau dialihkan. Kami berkomitmen mempertahankan tanah ini sebagai amanah dan tanggung jawab organisasi. Ini soal marwah dan hukum,” katanya.

Dedi juga menyentil sikap Pemkab yang dinilainya tidak adil. Ia menyebut selama dua dekade memakai tanah Al Washliyah, Pemkab tidak pernah membayar sewa. Bahkan putusan Mahkamah Agung telah memerintahkan pembayaran sewa, yang hingga kini belum dipenuhi.

“Pemkab seharusnya berterima kasih. Sudah diberi tempat membangun sekolah, tidak membayar sewa, kini malah seolah-olah kami yang merebut aset mereka. Ini logika yang salah,” tegas senator asal Sumut ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset pendidikan, status tanah wakaf, dan etika pemerintah dalam menghargai komitmen serta kontribusi ormas keagamaan. Al Washliyah menegaskan akan terus memperjuangkan haknya sesuai dengan hukum dan nilai keadilan. (Imam).

Berita Terkait

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai
Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Terima Audiensi FORKALA

Selasa, 2 Sep 2025 - 09:02 WIB