Zulnas.com, Medan — Pernyataan Sekretaris DPD Golkar Sumatera Utara, Datuk Ilhamsyah terkait dinamika dukungan Golkar dalam pilkada Batubara menuai kontroversi dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap keputusan DPP Golkar.
Statement Datuk sebagaimana dilansir dari laman www.rmolsumut.id yang meminta pengurus DPD Golkar Batubara tidak mendampingi Pasangan Calon Baharuddin Siagian dan Syafrizal mendaftar ke KPU adalah cerminan dari sikap tidak mampu memahami dan melaksanakan sebuah keputusan yang ditandatangani oleh ketua umum DPP partai Golkar Bahlil Lahadalia SE, Msi dalam bentuk B1 Persetujuan Parpol.
Hal ini disampaikan Rasyid Assaf Dongoran yang merupakan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara disejumlah media.
Rasyid menyatakan heran dan prihatin terhadap pernyataan Ilhamsyah yang merupakan Sekretaris DPD partai Golkar Provinsi yang memberikan statement penarikan dukungan atas pasangan Baharuddin Siagian dan Syafrizal sebagai pasangan calon di Pilkada kabupaten Batubara.
Padahal, tambah Rasyid, dukungan terhadap Baharuddin dalam bentuk B1KWK merupakan keputusan DPP yang tertuang dalam SK DPP Golkar Nomor : Skep.74/DPPGOLKAR/VIII/2024. Bagaimana mungkin DPD tingkat 1 bisa membatalkan SK DPP. Penarikan Dukungan setelah terbitnya B1 Dukungan Parpol hanya bisa dilakukan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP Partai Golkar), Ujarnya.
Sikap Ilhamsyah ini sangat berbeda dengan sikap dan Langkah yang diambil Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara Musa Rajekshah yang patuh dan taat atas keputusan DPP Partai Golkar yang Mendukung dan mengusung Pasangan calon Bobby Nasution dan Surya sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dengan tetap terus mendampingi dalam prosea dan tahapan pendaftaran di KPU Provinsi Sumatera Utara, dimana sebelumnya Musa Rajekshah menyatakan siap maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara Dari Partai Golkar.
Hal ini menandakan bahwa Ilhamsyah selaku sekretaris DPD Golkar Sumatera Utara tidak memahami Regulasi Organisasi yang sangat memungkinkan menimbulkan masalah dalam tata kelola organisasi serta merupakan preseden buruk bagi wajah Partai Golkar khususnya Sumatera Utara.
Rasyid menambahkan jika pun benar ada pencabutan Form B1 persetujuan Partai GOLKAR terhadap paslon maka seharusnya diterbitkan surat tentang pencabutan tersebut ditujukan kepada KPUD Batubara dan Paslon yang bersangkutan, bukan disampaikan lisan, ini namanya omon-omon.
Kemudian, seharusnya sekretaris DPD Partai Golkar Sumut saudara Ilhamsyah tidak perlu membuat statement kontroversi di media, karena ini dapat menimbulkan multi tafsir di masyarakat seolah-olah Partai Golkar Inkonsisten terhadap dukungan yg telah diterbitkan melalui form B1.
Untuk hal ini saya berharap ada teguran terhadap saudara Ilham, apakah oleh Ketua DPD atau oleh DPP, tutup Rasyid.
Terpisah, Herman Simanjuntak, Pengurus DPD Golkar Batu Bara, menyayangkan sikap DPD I Golkar Sumatera Utara.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh DPD I Golkar melalui Sekretarisnya merupakan bentuk ketidakdewasaan dalam proses politik.
Kita paham bahwa mungkin DPD I mendukung pihak lain, namun ketika DPP telah memutuskan, maka harusnya semua mengawal keputusan tersebut, bukan malah membangkang.
Herman juga menjelaskan bahwa diantara ketiga Paslon, hanya H. Bahar yang mengikuti proses pendaftaran di DPD tingkat II, pada 23 April 2024 yang lalu, jadi lucu juga kalau kata Ilham tidak sesuai prosedur, tutup Herman. (Ril).