KPU Instruksikan KPPS Umumkan Calon Tersangka di Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2024 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam Surat Edaran Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) diinstruksikan untuk mengumumkan calon atau pasangan calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana kepada pemilih.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dalam proses demokrasi. KPPS diminta untuk:

  1. Mengumumkan Status Hukum Calon di TPS

Status calon atau pasangan calon yang telah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana, berdasarkan pemberitahuan resmi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, akan diumumkan melalui papan pengumuman di TPS. Selain itu, informasi ini juga disampaikan secara lisan kepada para pemilih.

  1. Tindakan Jika Calon Dibatalakan
Baca Juga :  RDP dengan PLN, Ali Hatta : Tingkat Kinerja dan Bersihkan Jaringan Listrik di Batubara

Dalam kasus calon atau pasangan calon dibatalkan sebagai peserta karena berhalangan tetap atau menjadi terpidana sebelum hari pemungutan suara, KPPS juga diwajibkan untuk menyampaikan informasi ini secara terbuka.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Bahkan, aturan serupa juga berlaku bagi calon yang masih berstatus tersangka atau terdakwa, dengan dokumen resmi dari lembaga penegak hukum yang telah diterima oleh KPU.

Komitmen Transparansi

Langkah KPU ini mendapat sorotan publik karena dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga integritas Pilkada. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai pemilih.

Baca Juga :  Pj Bupati Heri Wahyudi ; 'Pilih Pemimpin Berdasarkan Hati Nurani'

“Ini adalah bagian dari hak publik untuk mengetahui status hukum calon yang mereka pilih. Kami ingin memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan,” ujarnya.

Respons Publik

Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan. Sebagian pihak menyambut baik langkah ini sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Namun, ada pula kekhawatiran terkait dampak psikologis dan potensi polemik di TPS.

Dengan Pilkada serentak 2024 yang semakin dekat, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas bagi pemilih dalam menentukan pilihan mereka. Bagaimana tanggapan masyarakat di lapangan? Waktu yang akan menjawab. (Ril).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara
Socfindo, Tanah Yang Diperebutkan dan Dua Pansus Yang Lahir dari Rahim Perlawanan
Golkar Panaskan Mesin Politik, Jangan Salah Pilih Pemimpin di Batubara
Golkar Batubara Salurkan Bantuan Sembako Gelar Pendidikan Politik Sambut HUT ke-61
Nafiar S.Pd: Dukung Program Bupati, Tolak Isu yang Memecah Belah
“Polemik dan Kursi DPRD, Gerindra Batubara Hadapi Ujian Politik”
Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya
“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:02 WIB

Socfindo, Tanah Yang Diperebutkan dan Dua Pansus Yang Lahir dari Rahim Perlawanan

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:39 WIB

Golkar Panaskan Mesin Politik, Jangan Salah Pilih Pemimpin di Batubara

Sabtu, 27 September 2025 - 23:05 WIB

Golkar Batubara Salurkan Bantuan Sembako Gelar Pendidikan Politik Sambut HUT ke-61

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:55 WIB

Nafiar S.Pd: Dukung Program Bupati, Tolak Isu yang Memecah Belah

Berita Terbaru

LABUHANBATU

900 Wartawan PWI Sumut Dicover BPJS, Anak Dapat Beasiswa

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:17 WIB

LABUHANBATU

Rumah Kosong Dijarah,Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:46 WIB

LABUHANBATU

Polsek Bilah Hilir Bekuk Pelaku Curat

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:33 WIB