Jakarta,zulnas.com – KPU Pusat Menggelar debat perdana kandidat pilpres 2019 antara Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2019) malam.
Tema yang diangkat yaitu hukum, HAM, terorisme dan korupsi. Dipandu oleh dua orang moderator, mantan jurnalis Ira Koesno dan jurnalis senior Imam Priyono.
Saat debat tema Hak Asasi Manusia, Jokowi awalnya mendapatkan pertanyaan soal pertentangan penegakan hukum dengan isu Hak Asasi Manusia ( HAM).
Menanggapi hal tersebut, Jokowi meminta agar tidak ada yang mempertentangkan antara HAM dengan penegakan hukum.
Ia menegaskan, penegakan hukum bukanlah melanggar HAM.
Misal petahana terhadap tersangka pelaku kejahatan memang melanggar HAM kemerdekaan seseorang.
Namun, terang jokowi, penegakan hukum itu melindungi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Prabowo mempertanyakan soal aparat penegak hukum yang disebutnya berat sebelah.
“Contoh, Gubernur boleh menyatakan dukungan paslon nomor 01. Tapi ada kepala desa di jawa timur menyatakan dukungan pada 02, tapi ditangkap,” ungkap Prabowo dikutip dari live
Ini menurut kami tidak adil. Saya kira ini melanggar HAM. Karena menyatakan pendapat dijamin oleh UUD 45,” sambungnya.
Jokowi lantas memberikan ‘serangan’ atas tanggapan dari pernyataan Prabowo itu.
“Jangan menuduh seperti itu pak Prabowo,” kata Jokowi yang mendapatkan sorakan dari para penonton.
“Kita ini negara hukum. Ada prosedur hukum, mekanisme hukum yang dilakukan. Kalau ada bukti, sampaikan saja ke aparat hukum. Jangan kita sering grusa- grusu.”
“Misalnya saja jurkam pak Prabowo. Katanya dianiaya, Mukanya babak belur kemudian konferensi bersama-sama. Akhirnya apa yang terjadi? Ternyata operasi plastik.”
“Ini negara hukum. Kalau ada bukti silahkan dengan mekanisme hukum. Ini gampang sekali, laporkan. Kenapa menuduh-nuduh seperti itu?” papar Jokowi.
Diketahui, debat sesi pertama Capres 2019 antara Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin vs Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, disiarkan secara langsung oleh empat lembaga penyiaran.
Di antaranya adalah Kompas TV, RRI, RTV, dan TVRI.
Tema dan Moderator
Dikutip dari Kompas.com, dalam debat kali ini, topik yang akan diangkat adalah hukum, HAM, terorisme, dan korupsi.
Debat kali ini akan dipandu oleh 2 moderator, yakni mantan jurnalis Ira Koesno dan jurnalis senior Imam Priyono.
Adapun waktu yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam debat ini adalah 89 menit 55 detik.
Debat dibagi menjadi 6 segmen.
Dalam debat nanti, akan ada metode pertanyaan terbuka kepada pasangan calon yang sebelumnya mendapat kisi-kisi dari KPU.
Masing-masing paslon diberi 1 pertanyaan dari setiap tema.
Selain itu, pasangan calon juga mendapat pertanyaan tertutup.
Dalam segmen itu, masing-masing paslon memberikan pertanyaan ke kandidat lainnya.
Agar acara kondusif, KPU membatasi penonton hanya 500 orang, di mana 100 orang pendukung paslon 01, dan 100 orang pendukung paslon 02.
300 orang sisanya merupakan undangan dari pihak KPU.
Seperti tokoh bangsa, masyarakat, agama, pemuda, akademisi, budayawan, mahasiswa, hingga pegiat
Para penonton dan tamu undangan juga dilarang provokatif dan membawa alat peraga kampanye selama menyaksikan jalannya debat.
Kasus Ratna Sarumpaet
Pemberitaan terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh sekelompok orang itu pertama kali beredar di laman Facebook pada tanggal 2 Oktober 2018.
Pemilik akun Swary Utami Dewi adalah yang pertama mengunggah konten hoaks soal Ratna.
Unggahan itu disertai dengan tangkapan layar (screenshoot) aplikasi pesan WhatsApp yang disertai foto Ratna Sarumpaet.
Konten tersebut kemudian diviralkan melalui Twitter dan diunggah kembali serta dibenarkan oleh beberapa tokoh politik tanpa melakukan verifikasi akan kebenaran berita tersebut.
Setelah ramai diperbincangkan, konten hoaks pun ditanggapi Kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan tiga laporan mengenai dugaan hoaks pada pemberitaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian, Ratna diketahui tidak dirawat di rumah sakit dan tidak pernah melapor ke Polsek di Bandung dalam kurun waktu 28 September sampai dengan 2 Oktober 2018.
Saat kejadian yang disebutkan pada 21 September, Ratna diketahui tidak sedang di Bandung, tempat ia mengaku dipukuli.
Hasil penyelidikan menunjukkan Ratna datang ke Rumah Sakit Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan Ratna telah melakukan perjanjian operasi pada 20 September 2018 dan tinggal disana hingga 24 September.
Polisi juga menemukan sejumlah bukti berupa transaksi dari rekening Ratna ke klinik tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.(*)