Soal Pidana Kerja Sosial, Bupati Labuhanbatu Tandatangani MOU Dengan Kejatisu dan Gubsu

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu — Bupati Labuhanbatu menghadiri dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) serta para Bupati se-Sumatera Utara terkait penguatan integritas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara,Medan, Selasa ( 18/11/2025).

MoU ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan transparan, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.

Dalam kesempatan itu, Kejatisu Harli Siregar SH.M.Hum, menegaskan bahwa kerja sosial merupakan salah satu alternatif hukuman yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.”Alternatif Hukuman yang Lebih Efektif”, ucapnya.

Menurutnya, Pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Keadilan yang Humanis dan Restoratif: Inisiatif ini merupakan langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial (restorative justice).tutup Kejatisu.

Disisi lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N Mulyana, melalui Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mogopal SH M.Hum, mengatakan, Pelaksanaan ini didasari oleh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang baru, khususnya Pasal 65 huruf e, di mana pidana kerja sosial menjadi pidana pokok alternatif pengganti pidana penjara.

Baca Juga :  Dijuluki Paslon Tampan, Begini Tanggapan Ari-Azwar

“Ia menambahkan, dari program ini, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, berbuat kebaikan, dan memberikan kontribusi positif yang bermanfaat bagi masyarakat melalui kegiatan sosial di tempat publik”.

Keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama dan sinergi yang kuat antara Kejaksaan (sebagai pelaksana putusan pengadilan) dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk penyediaan tempat dan pembimbingan.ujarnya.
Secara ringkas, Sekretaris Jaksa Agung Muda menekankan pergeseran paradigma penegakan hukum dari retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan pembinaan yang lebih aplikatif di masyarakat, sejalan dengan semangat KUHP yang baru.

Bupati Labuhanbatu menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi solusi efektif untuk pembinaan pelaku pelanggaran ringan tanpa harus melalui hukuman kurungan.

Baca Juga :  Diskominfo Gelar Seminar Kesadaran Keamanan Informasi di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu

“Kita mendukung penuh kebijakan ini. Selain memberi efek jera, pidana kerja sosial juga memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi positif bagi masyarakat. Melalui MoU ini, kita memastikan prosesnya dilakukan dengan integritas, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Bupati.

Sementara itu, Gubernur Sumut dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah. Program ini, menurutnya, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga penguatan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan di tengah masyarakat.

Melalui MoU tersebut, pemerintah daerah, kejaksaan, serta pemerintah provinsi berkomitmen untuk:

1: Menyusun mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang terukur dan akuntabel.

2: Menjamin pengawasan ketat agar setiap proses bebas dari penyimpangan.

3: Berkoordinasi dalam penempatan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kerja sosial.

4: Mengoptimalkan sinergi antarinstansi dalam rangka penegakan hukum yang humanis dan berintegritas.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, diharapkan seluruh daerah di Sumatera Utara memiliki standar yang sama dalam penerapan pidana kerja sosial, sehingga sistem hukum berjalan lebih efektif dan berpihak pada keadilan masyarakat. (CeHa).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Makna Menampilkan Pasangan di Media Sosial: Antara Ekspresi Cinta dan Privasi
Riris Melati Sinaga: Kartini Kritik Ketidakadilan Melalui Tulisan
Wabup Labuhanbatu Turut Sambut Angkatan Ke-28 Alumni SMA Plus Rantauprapat
Arjan Priadi Ritonga Kecam Karikatur Tempo, Ajak Publik Sikapi Informasi Secara Jernih
Bupati Maya Hasmita Doakan Calon Jamaah Haji Dinas Pendidikan Labuhanbatu
Pemkab Labuhanbatu dan BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tanjung Medan
Bupati Labuhanbatu Resmikan Gedung dan Fasilitas Baru RSUD Rantauprapat, Hadirkan Layanan Cath Lab
Pererat Sinergi, Wabup Labuhanbatu H. Jamri Tinjau Langsung Kualitas Pelayanan di Panai Tengah

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:37 WIB

Makna Menampilkan Pasangan di Media Sosial: Antara Ekspresi Cinta dan Privasi

Selasa, 21 April 2026 - 09:45 WIB

Riris Melati Sinaga: Kartini Kritik Ketidakadilan Melalui Tulisan

Jumat, 17 April 2026 - 21:04 WIB

Wabup Labuhanbatu Turut Sambut Angkatan Ke-28 Alumni SMA Plus Rantauprapat

Jumat, 17 April 2026 - 08:09 WIB

Arjan Priadi Ritonga Kecam Karikatur Tempo, Ajak Publik Sikapi Informasi Secara Jernih

Kamis, 16 April 2026 - 20:31 WIB

Bupati Maya Hasmita Doakan Calon Jamaah Haji Dinas Pendidikan Labuhanbatu

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Riris Melati Sinaga: Kartini Kritik Ketidakadilan Melalui Tulisan

Selasa, 21 Apr 2026 - 09:45 WIB