Zulnas.com, Batubara — Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Daerah Kabupaten Batubara Doni Irawan Harahap melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batubara, Senin (26/9/2022) siang.
Laporan dugaan tidak pidana pencemaran nama baik Lembaga institusi Kejaksaan itu sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/731/X/2022/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA.
Ketua Persaja Kabupaten Batubara Doni Irawan Harahap menyebutkan, laporan ini dilakukan karena terlapor diduga dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurut saya mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan.
Doni menyebut dirinya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Batubara merasa tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik,” paparnya.
“Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan,” terang kepada zulnas.com, di Lima Puluh.
Oleh sebab itu, kami melaporkan dengan dugaan Pidana sesuai UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 (1).
Menurut Doni, Avin Lim telah menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tendensius.
“Misalnya, dalam video itu. Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial,” tandasnya.
“Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki,” pungkasnya. ***Ril