Lagi, Polsek Labuhanruku Berhasil Ringkus Pemuda Pengedar Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 November 2018 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara,zulnas.com – Seorang pemuda Ilyas alias Mastok, 30, warga Dusun I Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram berhasil diamankan karena kasus penyalah gunaan Narkotika Jenis Ganja, Rabu (28/11/2018) sekira pukul 22.00 Wib malam.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu diamankan karena telah meresahkan warga Desa Bogak atas perlakuannya yang terus menjual ‘bunga aceh’ itu dilingkungan lokasinya. Akibat perbuatannya kemudian menjadi keresahan masyarakat didesa itu.

Kepada zulnas.com kamis (29/11/2018), Kapolsek Labuhanruku AKP Selamat menyebutkan penangkapan pemuda penyalahgunaan narkoba jenis ganja itu dari informasi salah seorang warga yang merasa resah akibat tindak tanduknya yang mempengaruhi lingkungan desa setempat hingga menularkan para kaum muda.

Baca Juga :  Selama 2019, Retribusi PAD Dua Dinas di Batubara Nihil

“Berbekal dari informasi masyatakat, personil langsung melakukan lidik kelokasi, dan tak berapa lama, langsung mengamankan pemuda itu berikut dengan barang bukti ditangannya”, ujar Polsek.

petugas mengamankan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) paket ganja kering ukuran kecil yang siap diedarkan, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe, 1 (satu) buah kotak rokok Lucky Strike, 1 (satu) buah HP Merk Samsung, Uang sebesar Rp. 400.000. (zulnas.com)

Berdadarkan hasil penangkapan dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) paket ganja kering ukuran kecil yang siap diedarkan, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe, 1 (satu) buah kotak rokok Lucky Strike, 1 (satu) buah HP Merk Samsung, Uang sebesar Rp. 400.000.

Baca Juga :  Kado Tahun Baru, Zahir Lantik 102 Pejabat Eselon di Batubara

Selanjutnya, Polsek Labuhanruku langsung mengamankan pemuda itu, dengan menjerat UU nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga saat ini, petugas masih menggelar mengembangan kasusnya.

Sekedar diketahui, penangkapan kasus narkotika jenis ganja ini yang kesekian kalinya diamankan AKP Selamat diwilayah hukum kerjanya. ****zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik
Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara
MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara
150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)
Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?
Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Di Balik Gerobak Sederhana,Ada Hati Ibu yang Tak Pernah Menyerah

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:00 WIB

LABUHANBATU

Bupati Dan Kapolres Labusel Dukung PWI Perkuat Informasi Publik

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:23 WIB