Kejeri Batubara Tangani Perkara Tindak Pidana Umum Penyalahan Minya dan Gas Bumi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Desember 2023 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Batubara E Amru Siregar mengatakan telah menerima pelimpahan perkara tindak Pidana Umum (Pidum) terhadap perkara dugaan Penyalahgunaan minyak dan gas bumi didaerah setempat.

“Perkara tindak Pidana Umum tersebut dilimpahkan karena sesuai dengan Locus Delicti adalah wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batubara sehingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Batubara,” kata Kejari Batubara E Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap, Jum’at (15/12/2023).

Doni menerangkan perkara dugaan Penyalahgunaan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh tersangka Ridho Umry Kholil, Dimas Syaputra dan Wardana dari penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) Mabes Polri.

“Sebelumnya perkara ini ditangani oleh bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang karena sesuai dengan Locus Delicti adalah wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batubara sehingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Batubara,” tegasnya.

Baca Juga :  Mobil Ambulance Partai Asal Kabupaten Ini Kecelakaan di Jalinsum Batubara

Terhadap perkara tersebut, Doni menjelaskan pihak Kejaksaan Negeri Batubara telah menerima pelimpahan perkara tersebut pada tanggal 13 Desember 2023.

“Kejaksaan Batubara juga telah menerima tiga orang tersangka, barang bukti dan berkas perkaranya,” tegas Doni.

Selanjutnya, Pihak kejaksaan Negeri Batubatara membuat Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor :  Print-1697/I.2.32/Eoh.2/12/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara tersebut yang diantaranya Randi Hamonangan Tambunan, S.H, Achmad Yusuf Ibrahim, S.H., M.H, Nelson Viktor Supratman, S.H., (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) Benny Avalona Surbakti, S.H., M.H., dan Herry Abadi Sembiring, S.H. (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara). 

Adapun barang bukti yang diterima berupa 75 (tujuh Puluh Lima) Buah Tabung Gas 12 Kg, I (satu) Unit Handphone Oppo 5s Warna Merah, I (satu) Buah Buku Catatan Stock Isi Gas 3 Kg, 5.5 Kg, 12 Kg Dan 50 Kg, 125 (seratus Dua Puluh Lima) Buah Tabung Gas 12 Kg, 15 (lima Belas) Buah Tabung Gas 50 Kg, 20 (dua Puluh) BuahAlat Suntik,

Baca Juga :  Kejari Batubara Tahan Tersangka Korupsi Dana BPBD Senilai Rp 2 Miliar di Hari Antikorupsi Sedunia

Kemudian, I (satu) Bungkus Berisi Segel Barcode Warna Putih, I (satu) Unit Handphone Merk Oppo A 77 Warna Hitam, I (satu) Unit Mobil L 300 Hitam Dengan Nomor Polisi Bk 8975 Rd, 700 (tujuh Ratus) Buah Tabung Gas 3 Kg, 90 (sembilan Puluh) Buah Tabung Gas 5.5 Kg, 2 ( dua) Buah Timbangan, I (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y15 Wama Biru, I (satu) Unit Mobil Truck Merk Isuzu Merah Dengan Nomor Polisi Bk 8841 Na, 1 (satu) Unit Suzuki Pick Up Putih Dengan Nomor Polisi Bk 8037 Eg, 10 (sepuluh) Buah Tabung Gas 5.5 Kg.

Selanjutnya karena Jaksa Penuntut Umum telah menerima proses penyerahan tersangka dan barang bukti, maka berkas perkara tindak pidana tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan Penuntutan. Tegas Doni. ***Dan

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sabet Juara Umum Imunitas Awards 2025

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:33 WIB

BATUBARA

Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara

Jumat, 18 Jul 2025 - 02:25 WIB

BATUBARA

Kepala BNN Batubara Arnis Mengaku Ogah Digoda

Kamis, 17 Jul 2025 - 12:44 WIB