Zulnas.com, Batubara — Pihak Kejaksaan Negeri Batubara kembali menggelar eksekusi terhadap satu terpidana pada perkara kegiatan penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara TA. 2014/2015, Kamis (19/1/2023).
“Kali ini, Kejari Batubara mengkeskusi terpidana atas nama AM, dan langsung dieksekusi di Lapas Labuhanruku,” kata Kejari Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada zulnas.com melalui via telpon.
Doni mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Dalam persoalan tersebut, Doni menjelaskan kronologis perkaranya bermula pada Tahun 2014-2015, pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batubara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan peraturan Bupati Batubara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batubara.
Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 1.096.321.495,- (satu miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empar ratus sembilan puluh lima rupiah).
Terhadap terpidana, Pasal yang Terbukti yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekedar informasi, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Batubara telah menetapkan mengeksekusi terhadap lima terdakwa dari kasus Klaim BPJS RSUD Batubara terhadap PNS Kabupaten Batubara.
Sejauh ini, 3 Terpidana sudah dieksekusi dan dilimpahkan kepihak Lapas Labuhanruku, sedangkan 1 masih dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) dan tinggal menunggu 1 Terpidana lagi yang bakal di eksekusi. ***Dan
